News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nyai Merasa Terzalimi, Nikita Mirzani Pakai Hukum Tuhan

Kejakasaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap artis sensasional, Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.
Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:11 WIB
Kolase Foto Nikita Mirzani
Sumber :
  • Istimewa/Insta Nikita Mirzani

Jakarta - Kejakasaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap artis sensasional, Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.

Penahanan Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai itu karena kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun tindakan penahanan ini dinilai tidak adil oleh Nikita Mirzani. Bahkan, dirinya merasa terzalimi atas penahanan tersebut. 

Dalam hal ini, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan, bahwa Nikita Mirzani akan berdoa agar orang yang menjahatinya mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan, lantaran dianggap telah berbuat zalim ke Nyai.

"Makanya Niki bilang hukum Allah yang akan turun tangan. Doa orang yang dizalimi itu dikabulkan," ujar Fahmi Bachmid yang ikut mendampingi Nikita Mirzani saat proses penahanannya pada Selasa (25/10/2022) malam.

Kolase Foto Kebersamaan Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru

Tak hanya itu saja, atas penahanan Nikita Mirzani membuat sahabat karibnya, Fitri Salhuteru buka suara. Dia katakan, bahwa dirinya dengan Nikita Mirzani sudah memprediksi kejadian penahanan yang menimpa Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai itu.

"Selamat siang dari Korea, terima kasih buat teman-teman yang sudah mendoakan Nikita Mirzani. Nikita baik-baik saja, sesungguhnya Nikita dengan saya sudah mengetahui dan sudah bisa memprediksi bahwa hal ini akan terjadi terhadap Nikita," tutur Fitri Salhuteru seperti yang dilansir dari akun isntagram miliki pribadinya, Rabu (26/10/2022). 

Sambungnya juga menuturkan, bahwa Nikita lagi-lagi dikiriminalisasi. akan tetapi, ia katakan tidak apa-apa, karena ia menganggap Nikita Mirzani sangat kuat menghadapi poreses hukum yang sedang Nikita hadapi. 

"Saya hanya ingin melihat, bagaimana kasus saudara yang melaporkan Nikita di Polres Jakarta Selatan, Apakah akan diperlakukan sama seperti Nikita? atau Polisi tidak perduli terhadap kasus penyekapan saudara Leman, saya ingin tahu, sejauh mana Polisi bersikap tegas, yang katanya hukum tidak tebang pilih," pungkas Fitri Salhuteru. 

Tak hanya itu saja, Fitri Salhuteru juga menuliskan caption di insta story-nya, bahwa tidak ada komentara untuk penahanan Nikita. Hal itu lantaran, ia katakan, Nikita sudah siap dan mengetahui akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini. 

Kemudian, ia kakatan, dirinya hanya ingin melihat bagaimana kasus suadara pelapor di Polres Jakarta Selatan (@polres.jaksel) tentang kejahatan HAM penyekapan dan penganiayaan. 

"Semoga hukum pun bisa di tegakan, saya akan speak up masalahnya ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," tulisnya. 

"Semoga bapak Kapolri @lsityosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika yang buktinya tidak jelas saja Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran," sambungnya menuliskan caption di insta storynya. 

Selain itu, dalam statusnya juga, Fitri Salhuteru colek instagram Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolres Jakarta Selatan dan Kapolda Metro Jaya. 

Tak hanya itu saja, pada insta story milik Fitri Salhuteru juga dibanjiri ucapan suport untuk Nikita Mirzani.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap artis sensasional, Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai, pada Selasa (25/10/2022) malam.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani tersebut.

"Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Pertama, alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana, bahwa ancam pidana penjara 5 tahun lebih," beber Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media, di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam.

Sambungnya menjelaskan, sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian, ketika ditanya soal proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani. Ia juga ungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah mengantisipasi dan pihaknya juga sudah mempersiapkan sehingga terlaksana.

"Jadi hari ini dilakukan tahap 2, dan hari ini dilakukan penahanan," katanya. 

Bahkan, disinggung Nikita Mirzani sempat berteriak-teriak dan penahanan. Ia membenarkan kejadian itu, dan dia katakan, pihaknya melakukan penahanan dengan persuasif, dan manusiawi. 

"Selama ini juga kan, bersangkuta tidak ditahan, dan saat ini penahanan beralih ken Jaksaan, maka kita lakukan penahanan," ungkapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, ia juga katakan setelah tahap ini juga, pihak Kejari Serang sedang mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari dan pihaknya akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Selanjutnya, ditanya soal pihak Nikita Mirzani ada melakukan penangguhan. Ia sebutkan sampai saat ini, pihak Kejari serang belum menerima penangguhan dari pihak Nikita Mirzani. (Aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Fakta Menarik Kemenangan Timnas Indonesia atas Kamboja di Piala AFF 2026, Debutan Anyar Menggila

5 Fakta Menarik Kemenangan Timnas Indonesia atas Kamboja di Piala AFF 2026, Debutan Anyar Menggila

Timnas Indonesia meraih hasil meyakinkan saat menghadapi Kamboja pada laga kedua Grup A Piala AFF 2026. Berikut lima fakta menarik dalam laga epik tersebut.
Perkuat Industri Hijau, KEK Industropolis Batang Dorong Investasi Berkelanjutan

Perkuat Industri Hijau, KEK Industropolis Batang Dorong Investasi Berkelanjutan

KEK Industropolis Batang digadang-gadang tidak hanya mendorong pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menjadi model pengembangan kawasan industri hijau.
Deddy Corbuzier Ikut Komentari soal Putri Korban Pengeroyokan di Bali, Janji Beri Bantuan Tanpa Kamera

Deddy Corbuzier Ikut Komentari soal Putri Korban Pengeroyokan di Bali, Janji Beri Bantuan Tanpa Kamera

Deddy Corbuzier ikut menyoroti kasus pengeroyokan di Bali setelah melihat putri korban menangis histeris. Janji beri bantuan.
Tak Ada Ole, Mitchell Pun Jadi: Langsung Hat-trick saat Debut bersama Timnas Indonesia

Tak Ada Ole, Mitchell Pun Jadi: Langsung Hat-trick saat Debut bersama Timnas Indonesia

Bomber jangkung anyar Timnas Indonesia Mitchell Baker tampil meledak pada pertandingan debut kompetitifnya di ajang ASEAN Championship 2026 (Piala AFF). Posisi-
Perkara Eks Jampidsus Jadi Penentu Penegakan Hukum, Publik Ingatkan Soal Rasa Keadilan

Perkara Eks Jampidsus Jadi Penentu Penegakan Hukum, Publik Ingatkan Soal Rasa Keadilan

Penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus menuai sorotan tajam publik.
Bahas Pengembangan Care Economy dan Daycare di Dunia Usaha, Kadin dan Kementerian PPPA Jajaki Peluang Kerja Sama

Bahas Pengembangan Care Economy dan Daycare di Dunia Usaha, Kadin dan Kementerian PPPA Jajaki Peluang Kerja Sama

Kadin Indonesia dan Kementerian PPPA RI menjajaki peluang kolaborasi untuk pengembangan care economy sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Trending

Kronologi Pria Tewas Dihakimi Massa Usai Kepergok Maling Ayam di Bali

Kronologi Pria Tewas Dihakimi Massa Usai Kepergok Maling Ayam di Bali

Warga yang mengetahui aksi KD langsung mengamankannya. Kabar adanya maling ayam yang tertangkap basah langsung tersebar hingga warga terus berdatangan.....
Menguak Tabir Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Polisi: Korban Tinggal dengan Ibunya

Menguak Tabir Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Polisi: Korban Tinggal dengan Ibunya

Menguak tabir kasus tewasnya dokter internship cantik, Siti Zahra Maghfira, pada Minggu (26/7/2026), pasalnya penyebab tewasnya dokter tersebut masih misteri.
Viral! Beredar Tampang Diduga Para Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali, Benarkah?

Viral! Beredar Tampang Diduga Para Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali, Benarkah?

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, terus menjadi sorotan publik.
Viral Kabar Dokter Meninggal Dunia saat Menjalani Program Internship di Jakarta

Viral Kabar Dokter Meninggal Dunia saat Menjalani Program Internship di Jakarta

Heboh kabar dokter meninggal dunia. Dokter yang ditemukan meninggal dunia ini, merupakan alumni Universitas Hasanuddin (Unhas).
Cerita Detik-detik Mengerikan Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Begini Riwayat Akademiknya

Cerita Detik-detik Mengerikan Tewasnya Dokter Internship Cantik di Apartemen Kalibata, Begini Riwayat Akademiknya

Siti Zahra Maghfira, merupakan dokter internship cantik yang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia tewas karena diduga bunuh diri dengan terjun dari lantai
Imbauan Tegas Kepala BGN: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon dan Beras SPHP

Imbauan Tegas Kepala BGN: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon dan Beras SPHP

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengimbau tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi
Prediksi Skor, Susunan Pemain, hingga Jalannya Pertandingan Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026 Menurut Gemini AI

Prediksi Skor, Susunan Pemain, hingga Jalannya Pertandingan Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026 Menurut Gemini AI

Dari 17 bentrokan dengan Kamboja sejak tahun 1995, Timnas Indonesia berhasil mengemas 16 kemenangan dan hanya mencatatkan satu hasil imbang di ajang Piala AFF.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT