LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nikita Mirzani bersama Sean, Putra sulung Olla Ramlan
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Nikita Mirzani Ditahan, 'Calon Besan' Olla Ramlan dan Sean Ngaku Prihatin, Ungkap Hal Ini

Artis sansional Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang. Terkait Nikita Mirzani ditahan, 'calon besan' Olla Ramlan dan Sean ngaku prihatin,

Kamis, 27 Oktober 2022 - 22:20 WIB

Jakarta -  Artis sansional Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, setelah kasusnya naik ke tahap IIB Serang. Adapun terkait Nikita Mirzani ditahan, 'calon besan' Olla Ramlan dan Sean ngaku prihatin, Selasa (27/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan pada Selasa malam (25/10/2022) selama 20 hari hingga (13/11/2022). Ditahannya Nikita Mirzani merupakan buntut dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda yaitu Dito Mahendra.

Nikita Mirzani Ditahan, 'Calon Besan' Olla Ramlan dan Sean Ngaku Prihatin, Ungkap Hal Ini..

Nikita Mirzani belum lama ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas IIB, Serang lantaran kasus pencemaran nama baik yang membuatnya menjadi tersangka. Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pada Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin. Sang artis kontroversial tersebut akan ditahan selama 20 hari hingga 13 November 2022.  

Baca Juga :

Menanggapi hal tersebut, artis Olla Ramlan memberikan tanggapannya kepada awak media tentang Nikita Mirzani yang ditahan di rutan Serang. Seperti yang diketahui, belum lama ini putranya Sean Mikael Alexander dikabarkan tengah menjalin hubungan dengan Laura Meizani Nasseru Arsy, putri dari Nikita.

Sehingga banyak masyarakat yang menyebutnya sebagai calon besan dari Nikita dan membuat publik jadi penasaran dengan tanggapannya terhadap ibu dari kekasih anaknya tersebut.  
Olla Ramlan mengaku turut prihatin dengan Nikita yang ditahan atas kasus yang sedang menjeratnya. 

Dirinya hanya bisa memberikan mendoakan agar permasalahan artis yang kerap disapa ‘Nyai’ tersebut cepat terselesaikan. 

“Yang pastinya saya sebagai wanita dan juga ibu ya, dia juga ibu dari beberapa anak pastinya prihatin, mudah-mudahan cepet selesai apapun permasalahannya, saya kan gak tau saya gak ngikutin ya siapa yang salah, yang benar,” ucap Olla Ramlan yang dikutip dari akun @rumpi_gosip di Instagram pada Kamis, 27 Oktober 2022. 

Ibu dari Sean Mikael tersebut hanya bisa mendoakan dan memberi dukungan terhadap Nikita Mirzani agar kasusnya terselesaikan dengan cepat dan bisa segera keluar dari tahanan.  

“Saya di sini cuma support aja, mudah-mudahan permasalahannya cepet selesai dan Nikita cepet keluar,” kata Olla. 

Terkait hal itu, Olla juga mengungkapkan bahwa sang anak yang tengah dekat dengan anak Nikita yang lebih akrab dipanggil ‘Lolly’ juga merasakan prihatin dan sedih. Lolly sendiri diketahui sedih saat mengetahui sang ibu ditangkap dan langsung ditahan di rutan Serang.  

Sebagai laki-laki, Sean Mikael diketahui juga turut merasakan kesedihan dari orang terdekatnya tersebut saat ini. 

“Ya pastinya lah namanya juga ibunya kan dari Lolly, Lolly sedih ya Sean ikut sedih,” pungkas Olla Ramlan.

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang

 

Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam.  

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama.  

Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia.  

Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana. 
"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya.  

"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.  

Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.  

"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani.

Video Penahanan Nikita Mirzani Tersebar di Media Sosial

Sebelumnya diketahui, video aksi penahanan Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai itu beredar di media sosial hingga viral serta menuai sorotan netizen.  

Dari video yang beredar, Nyai histeris dan menolak saat ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam hari.

Kemudian, berdasarkan  keterangan yang beredar di media sosial instagram jadiberitacom, bahawa Nikita didampingi oleh kuasan hukumnya selama proses penyerahan tersangka dan  barang bukti pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.  

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) malam, seperti yang dilansir dari instagram jadiberitacom, Rabu (26/10/2022). 

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya.  Tak hanya itu saja, dari keterangan jadiberitacom, bahwa Nikita menyebutkan Jaksa tak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat. 

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.

Sebelumnya juga, diberitakan Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022). 

Hal itu dikarenakan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra. 

Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (viva/kmr/ind)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Keluarga Puas Film Vina: Sebelum 7 Hari Disaksikan 3,5 Juta Penonton Lebih, Dampaknya Sesuai Harapan: Dapat Royalti Berapa?

Keluarga Puas Film Vina: Sebelum 7 Hari Disaksikan 3,5 Juta Penonton Lebih, Dampaknya Sesuai Harapan: Dapat Royalti Berapa?

Sampai saat ini, film Vina: Sebelum 7 Hari telah disaksikan lebih dari 3,58 juta juta penonton pada hari kesembilan sejak rilis di bioskop Rabu, 8 Mei 2024.
Kisah Pasutri di Semarang Gelapkan 60 Unit Mobil Rental, Dijual Cuma Rp30 Juta

Kisah Pasutri di Semarang Gelapkan 60 Unit Mobil Rental, Dijual Cuma Rp30 Juta

Sepasang suami istri asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menggelapkan puluhan mobil yang mereka sewa. Keduanya berhasil ditangkap jajaran personil Polres Salatiga setelah menggelapkan 60 buah mobil dan digadaikan dengan harga mulai dari Rp30 juta.
Momen Terakhir Vina Diungkap Sang Ayah, Saat Bertemu di Rumah Sakit Masih Hidup Tapi Kondisinya..

Momen Terakhir Vina Diungkap Sang Ayah, Saat Bertemu di Rumah Sakit Masih Hidup Tapi Kondisinya..

Momen terakhir Vina korban pembunuhan di Cirebon diungkap sang ayah, saat bertemu di rumah sakit keluarga dikabarkan anak gadisnya itu alami kecelakaan parah..
Singgung Kematian Freddy Budiman, Ustaz Adi Hidayat Bilang Wafatnya Gembong Narkoba itu Belum Tentu Bisa Ditiru, Bagaimana Bisa?

Singgung Kematian Freddy Budiman, Ustaz Adi Hidayat Bilang Wafatnya Gembong Narkoba itu Belum Tentu Bisa Ditiru, Bagaimana Bisa?

Ustaz Adi Hidayat pernah menyinggung kematian Freddy Budiman sebagai kematian yang indah. Dikenal sebagai gembong narkoba, namun akhir hidupnya jadi pelajaran.
Dulu Pernah Viral Mau Beli Real Madrid, Kini Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur Dicabut Izin Usahanya

Dulu Pernah Viral Mau Beli Real Madrid, Kini Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur Dicabut Izin Usahanya

Ustaz Yusuf Mansur pernah viral di media sosial soal niatnya ingin membeli klub kenamaan liga Eropa, Real Madrid.
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas V PDIP, Pengamat: Wajar Kalau Megawati Sangat Marah

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas V PDIP, Pengamat: Wajar Kalau Megawati Sangat Marah

Pengamat menanggapi PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas V di Ancol Jakarta.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya