LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejari Serang Resmi Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Minggu (30/10/2022).
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Kejari Serang Resmi Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasannya..

Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan) Kelas IIB Serang. Kejari Serang resmi tolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Minggu (30/10/2022).

Minggu, 30 Oktober 2022 - 19:25 WIB

Jakarta -  Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Adapun kini terbaru, Kejari Serang resmi tolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Minggu (30/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan pada Selasa malam (25/10/2022) selama 20 hari hingga (13/11/2022). Ditahannya Nikita Mirzani merupakan buntut dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda yaitu Dito Mahendra.

Kejari Serang Resmi Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasannya..

Kejaksaan Negeri (kejari) Serang resmi menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, yang telah disampaikan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu, atau sehari usai Nyai di penjara di Rutan Klas IIB Serang. 

Baca Juga :

Keputusan ditolaknya penahanan Nyai oleh Kejari Serang karena, melihat perjalanan kasus Nyai semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu, 30 Oktober 2022.

Alasan lainnya yakni, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Fahmi Bachmid selalu kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Rabu, 26 Oktober 2022. 

Menurut Fahmi, Nikita berhak mengajukan penangguhan karena harus mengurus tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Dia memastikan kalau Nyai tidak akan melarikan diri serta kooperatif menjalani proses hukumnya. 

Disisi lain, meski mengajukan penangguhan penahanan, bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan dari kliennya dalam kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa. Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Rutan Klas IIB Serang, Kamis 27 Oktober 2022.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda ke Polresta Serang Kota, kemudian rumah selebritas itu didatangi penyidik pada 15 Juni 2022. Kasus terus bergulir hingga Nyai ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022 di Rutan Klas IIB Serang. 

Selama di penjara, Niki menjalani masa perkenalan lingkungan selama dua pekan. Selama itu pula, Nyai belum boleh dijenguk siapapun, kecuali pengacaranya.

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang

Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam.   

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama.   

Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.  

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia.   

Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.  

"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya.

"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.   

Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.   

"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani.

Tak Ada Perlakuan Khusus 

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan Serang sejak Selasa (25/10/2022). 

Kepala Rutan IIB Serang, Banten, Dody Naksabani menjelaskan bahwa tak ada perlakuan spesial untuk sang artis.

Dody menyampaikan Nikita Mirzani menjalankan seluruh prosedur standar operasi yang diberlakukan di Rutan Serang. Mulai dari penerimaan hingga perawatan tahanan, semua diperlakukan sama seperti tahan yang lain. 

"Kami pastikan enggak ada yang spesial untuk Mbak Niki," ungkap Dody saat ditemui di Rutan Serang, Rabu (26/10/2022).

Dody mengatakan Nikita Mirzani bisa berbaur dengan tahanan lain dan tidak ingin diperlakukan spesial selama berada di Rutan, bahkan ia lebih memilih ruang tahanan berpenghuni 8 orang dibanding ruangan yang berisi 7 orang. 

"Sebagai informasi, kami hanya punya dua blok wanita dan hanya 3 kamar. Di mana kamarnya itu ada 8 orang dan ada 7 orang," tuturnya. 

Artis yang akrab disapa Nyai itu juga diterima dengan baik oleh penghuni Rutan Serang. 

Nikita Mirzani dilaporkan di Polresta Serang Kota oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. 

Dito Mahendra tak terima atas tudingan yang dilayangkan Nikmir di media sosial. Berdasar keterangan pengacara Dito, Yefat Rissy, kliennya tak terima disebut penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).  (viva/kmr/ind)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sebut Ekonomi Bertumbuh, DPR: Tapi Harus Tetap Waspada!

Sebut Ekonomi Bertumbuh, DPR: Tapi Harus Tetap Waspada!

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad menilai bahwa ekonomi RI pada Triwulan II 2024 tetap tumbuh. Akan tetapi, kata dia, harus tetap waspada
Menyusup ke dalam Pengungsi Rohingya, 11 Imigran Bangladesh Terancam Deportasi

Menyusup ke dalam Pengungsi Rohingya, 11 Imigran Bangladesh Terancam Deportasi

Menyusup dalam pengungsi Rohingya sebanyak 11 orang imigran asal Bangladesh ditahan oleh pihak Imigrasi Meulaboh. Terbongkarnya para imigran gelap tersebut set
Padahal Dulu Laris Manis Diburu Klub Eropa, Karier 5 Wonderkid Timnas Indonesia Ini Justru Kian Meredup di Level Senior

Padahal Dulu Laris Manis Diburu Klub Eropa, Karier 5 Wonderkid Timnas Indonesia Ini Justru Kian Meredup di Level Senior

Para pemain ini dulu sempat laris manis diburu klub Eropa hingga digadang-gadang jadi bintang masa depan Timnas Indonesia, namun sekarang karirnya mulai meredup
Ihwal Kepastian Khofifah-Emil Maju di Pilkada Jatim, Golkar akan Bahas Nanti Malam

Ihwal Kepastian Khofifah-Emil Maju di Pilkada Jatim, Golkar akan Bahas Nanti Malam

Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan pertemuannya dengan Khofifah Indar Parawansa salah satunya untuk membahas kepastian Khofifah maju di Pilkada
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ada Larangan Bentangkan Spanduk dan Bendera di Madinah dan Makkah

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ada Larangan Bentangkan Spanduk dan Bendera di Madinah dan Makkah

Anggota Tim Media Center Kemenag RI Widi Dwinanda mengimbau jemaah haji 2024 tidak membentangkan spanduk dan bendera selama di area wilayah Makkah dan Madinah.
WWF Diharapkan Sepakati 120 Proyek Strategis

WWF Diharapkan Sepakati 120 Proyek Strategis

WWF kesepuluh yang berlangsung dari 18 sampai 25 Mei 2024 di Bali diharapkan menyepakati pelaksanaan 120 proyek strategis bernilai 9,4 miliar dolar AS
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
Selengkapnya