GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Profil Hendra Kurniawan yang Resmi Dipecat dari Polri, Sebelumnya Pernah Tangani Kasus Ini....

Hendra Kurniawan secara resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri pasca terseret kasus Brigadir J. Ternyata petinggi Polri tersebut sebelumnya......
Selasa, 1 November 2022 - 16:11 WIB
Profil Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Antara

Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Terakhir, dirinya diketahui menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri sejak 2020 sebelum akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Sebelum akhirnya dipecat, Hendra Kurniawan sudah dicopot posisinya terlebih dahulu dan dimutasi ke Yanma Polri pasca dirinya dinyatakan terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hendra Kurniawan sendiri diketahui lahir di Bandung pada tanggal 16 Maret 1974. Sebelum menjadi Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan pernah menduduki beberapa jabatan, seperti Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri hingga analis Kebijadikan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.

Hendra Kurniawan
Foto pernikahan Hendra Kurniawan dan Seali Syah Alam (Bridestory)

Pendahulu Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri adalah Brigjen Nanang Avianto. Hendra Kurniawan pertama kali menduduki posisi sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri pada 16 November 2020.

Hendra Kurniawan memiliki seorang istri cantik yang juga sempat menjadi sorotan ketika kasus Ferdy Sambo naik ke permukaan. Bernama Seali Syah Alam, istri Hendra Kurniawan ini kelahiran Juni 1990.

Pada tahun 2021 Hendra Kurniawan sempat terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terhadu pada 7 Desember 2020.

Hendra Kurniawan resmi diberhentikan secara tidak hormat

Brigjen Hendra Kurniawan secara resmi dipecat dari Polri, setelah menjalani sidang etik kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan Senin (31/10/2022).

Adapun peran Hendra Kurniawan dalam perkara itu karena mengikuti skenario eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Hendra Kurniawan dari Polri.

"Keputusan sidang etik, yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ungkap Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Irjen Dedi menuturkan agenda sidang digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Sidang etik itu dipimpin langsung Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Menurutnya, tim KKEP membuat keputusan kolektif kolegial untuk menghukum Hendra Kurniawan.

"Pertama terbukti Hendra Kurniawan adalah perbuatan yang tercela. Kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH diberhentikan tidak dengan hormat," jelasnya.

Meski demkikian, saat disinggung apakah Brigjen Hendra Kurniawan banding terkait keputusan itu, Dedi enggan menjawabnya.

Sebelumnya, informasi sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan diketahui melalui pernyataan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disebutkan, majelis hakim mengizinkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan untuk menjalani sidang etik Mabes Polri. 

Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi adanya surat dari Kadiv Propam Polri. Izin disampaikan ke hakim karena penahanan Hendra berada di bawah kewenangan pengadilan.

"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10/2022).

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dkk menghilangkan alat bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan
Foto Brigadir Hendra Kurniawan (Tim tvOne- Julio Trisaputra)

Kronologi kasus Hendra Kurniawan

Nama Hendra Kurniawan pertama kali terseret dalam kasus Ferdy Sambo sejak adanya kasus perusakan barang bukti CCTV.

Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa dirinya mendengar skenario pembunuhan Yosua dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Bermula setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli lalu pukul 17.00 WIB di Komplek Polri Duren Tiga, saat itulah imbul niat jahat dari Ferdy Sambo untuk menutupi fakta pembunuhan yang sebenarnya.

"Hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Untuk melancarkan skenario jahatnya itu, Ferdy Sambo  menghubungi Hendra Kurniawan. Ferdy meminta Hendra untuk segera ke kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa memberi tahu apa yang akan dibicarakan.

"Salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB di mana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo, di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," ungkap jaksa.

Setibanya di Komplek Polri Duren Tiga, Ferdy Sambo langsung bercerita dan menyebarkan skenario penembakan terkait tewasnya Yosua versi dirinya kepada Hendra. 

Kepada Hendra, Ferdy Sambo menyebut tewasnya Yosua itu bermula saat istrinya mendapat pelecehan seksual. "Di mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang? dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," kata jaksa.

Di sinilah, skenario Ferdy Sambo dimulai. 

Ferdy Sambo menceritakan skenario kepada Hendra versi dirinya dan menceritakan bahwa Yosua keluar dari Putri Candrawathi sambil memasang muka panik karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Di depan Hendra, Ferdy menyebut Yosua melepaskan tembakan ke arah Eliezer sehingga terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua tewas.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang?' ternyata Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

"Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo," imbuhnya.

Setelah mendengarkan skenario yang disebarkan Ferdy Sambo itu, Hendra Kurniawan lalu bergegas menemui Benny Ali yang ternyata sudah datang lebih dulu bersama Susanto di Komplek Polri Duren Tiga. 

Benny Ali pun menceritakan dirinya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Benny Ali, kata jaksa, menceritakan kepada Hendra bahwa telah terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua di kamar Putri. Benny melanjutkan ceritanya dan mengatakan Yosua melakukan pelecehan saat Putri tengah tertidur.

"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ungkap jaksa.

Dikatakan Benny, saat Putri berteriak, Yosua menodongkan senjata ke Putri sambil mencekik leher dan memaksa untuk membuka kancing baju. Masih kepada Hendra, Benny menyampaikan saat itu Eliezer melihat Yosua keluar dari kamar. Kemudian terjadilah saling tembak menembak.

Usai mendengar cerita versi Benny Ali, Hendra Kurniawan lalu mendekati jenazah Yosua yang sudah terkapar di bawah tangga dapur rumah Sambo. 

Tak lama setelah itu, datang ambulans untuk mengangkut dan mengevakuasi jenazah Yosua ke RS Kramat Jati yang dikawal langsung oleh Susanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengar cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas saksi Ferdy Sambo tempat kejadian perkara, kemudian terdakwa Hendra Kurniawan mendekati sambil melihat mayat Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas saksi Ferdy Sambo tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," ujar jaksa.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (lpk/muu/ebs/lsn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bakal ke Amerika Pada 19 Februari, Teken Pakta Dagang RI–AS

Prabowo Bakal ke Amerika Pada 19 Februari, Teken Pakta Dagang RI–AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan agenda tersebut telah masuk rencana kunjungan Presiden pada pertengahan Februari.
Dua RSUD Pemprov Jatim Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 2025 dari Kementerian PANRB

Dua RSUD Pemprov Jatim Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 2025 dari Kementerian PANRB

RSUD Haji Pemprov Jatim dan RSUD Dr. Soedono Madiun raih Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Gempa Terkini: Gempa Magnitudo 3,1 dengan Kedalaman 5 Kilometer Guncang Gunung Kidul

Gempa Terkini: Gempa Magnitudo 3,1 dengan Kedalaman 5 Kilometer Guncang Gunung Kidul

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (12/2/2026). Gempa Magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Gunung Kidul, DI Yogyakarta.
Update Rotasi Pemain di Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Bandung bjb Tandamata Turunkan Aulia Suci dan Pemain Asing Baru

Update Rotasi Pemain di Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Bandung bjb Tandamata Turunkan Aulia Suci dan Pemain Asing Baru

Berikut daftar tim yang melakukan rotasi pemain di Proliga 2026 seri Bojonegoro, ada Bandung BJB Tandamata yang menurunkan pemain asing baru.
Menkum di Rapim POLRI: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi

Menkum di Rapim POLRI: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional.
Pilot Smart Air Ternyata Sempat Kirim Pesan Sebelum Tewas Ditembak di Papua Selatan, Sampaikan Laporan Mereka Ditembaki dan Berlari Selamatkan Diri

Pilot Smart Air Ternyata Sempat Kirim Pesan Sebelum Tewas Ditembak di Papua Selatan, Sampaikan Laporan Mereka Ditembaki dan Berlari Selamatkan Diri

Pilot Smart Air ternyata sempat mengirimkan pesan sebelum tewas ditembak orang tak dikenal di Bandara Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Rabu (11/2/2026). 

Trending

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Melalui pernyataan resmi, Rabu (11/2/2026), Mohan Hazian mengakui kesalahan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Ia mengundurkan diri dari brand Thanksinsomnia.
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT