News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Tak Terima Aliran Listriknya Diputus, Seorang Ibu di Magelang Ancam Petugas PLN Gunkan Kapak

Viral di media sosial instagram menunjukan saat seorang ibu-ibu yang mengamuk dan mengancam petugus PLN yang memutus aliran listrik di rumahnya gunakan kapak.
Jumat, 11 November 2022 - 15:17 WIB
Ibu-ibu ancam petugas PLN
Sumber :
  • instagram/@andreli_48

Jakarta - Baru-baru ini beredar sebuah video yang viral di media sosial instagram menunjukan momen saat seorang ibu-ibu yang mengamuk dan mengancam petugus PLN yang memutus aliran listrik di rumahnya.

Video yang viral di media sosial itu dibagikan oleh sebuah akun instagram @andreli_48 pada hari Kamis (10/11/2022) memperlihatkan sebuah vidoe yang merekam saat seorang ibu-ibu emearahi petugas PLN yang memutus aliran listrik rumahnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada video viral tersebut terlihat seoang ibu ibu yang mengamuk dan memarahi salah satu petugas dari PLN yang memutus aliran listrik diruhamnya karena menunggak pembayaran listrik.

Berdasarkan keterangan pada video yang viral di instagram itu dikatakan jika ibu-ibu pemilik rumah tersebut menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan yang menyebabkan petugas PLN memutus aliran listrik ke rumahnya.

"Diduga tidak membayar listrik selama 3 bulan, ibu ini marah saat petugas PLN memutus arus listrik dirumahnya" tulis @andreli_48 pada keterangan video yang diunggahnya.

Terlihat ibu-ibu itu berteriak memarahi kepada petugas PLN yang menggunakan jaket jeans berwana biru itu meminta untuk airan listriknya dinyalakan kembali stealh pihak PLN memutus aliran litrik di rumahnya.

Terdengar ibu-ibu tersebut berteriak-teriak sambil memarahi petuga s PLN yang datang kerumahnya untuk memutus aliran litrik rumahnya yang sudah menunggak pembayaran selama 3 bulan.

"Baleke saiki (balikin sekarang)!" teriak ibu tersebut kepada petugas PLN.

Pada video tersebut terlihat juga momen saat ibu-ibu tersebut yang nampak sangat emosi karena litrik rumahna diputus mendorong salah satu petugas PLN tersebut sampai terjatuh.

Tak lama setelah mendorong petugas sampai terjatuh, ibu-ibu tersebut masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah kapak lalu mengacungkan sambil mengancam petugas  petugas tersebut menggunakan kapak.

Bahkan pada video yang viral di media sosial itu terlihat juga ibu-ibu itu menendang petugas PLN yang sedang berdebat dengan dirinya sambil mengancamnya menggunakan kapak yang dibawanya.

Meski mendapat ancaman seperti itu petugas PLN tersebut  terlihat sabar dan tidak terpancing emosinya serta tetap menjalankan tugsanya dengan memutus airan listrik rumah tersebut sesuai dengan aturan. 

Diketahui berdasarkan keterangan pada video viral di media sosial itu dikatakan jika peristiwa tersebut terjadi di Karang Malang, Wringinputih, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Hingga kini video tersebut sudah mendapat ratusan likes dari netizen yang menyaksikan vide tersebut, serta berbagai komentar yang menyayangkan aksi dari ibu tersut yang mengancam menggunakan senjata tajam.

Banyak dari netizen yang menganggap jika apa yang dilakukan oleh ibu-ibu tersebut berlebihan padahal petugas tersebut hanya menjalankan tugas dari perusahannya dan memang hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Masih pake sekring lama, harus ny bersyukur loh, biasa ny tagihan lebih kecil dri pada yg pake token,, klo yg punya rumah gini mending d putus aja tuh listrik, sekring ny ganti yg pake token, biar nyesal" tulis netizen lainnya.

"kadang yak yg salah ngototny setengah mati klo g mau di putus tpt waktu bayarny bu petugas cm jalanin tugasny doang ngapa situ yg marah sm petugas," komentar netizen.

"Biasanya ada pemberitahuan dlu dri pihak PLN nya, pemberitahuan dri PLN di abaikan yah gini deh... dan Lebih aman pake Token listrik. Kalo kilometer gni sok lupa enak makenya doank" tulis netizen lainnya.

"Makin kemari kok makin banyak orang Hidup enak mau, susahnya gak mau," komentar salah satu netizen.

"Klo mengancam senjata tajam bisa2 Di penjara bu istigfar klo memang itu kewajiban ibu harus bayar listrik," tulis netizen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarakan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Dikatakan jika pelanggan menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran secara sementara sementara jika dalam  60 hari tetap tidak melakukan pembayaran, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasai sambungan listrik. (akg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT