GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tolak Eksepsi, Nikita Mirzani Tidak Kecewa dan Santai, Fachmi Bachmid: Nanti Dunianya Terbalik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan dari pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.
Selasa, 29 November 2022 - 17:36 WIB
Nikita Mirzani Jalani Sidang Eksepsi
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Serang, Banten - Artis Fenomenal, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Sidang lanjutan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan dari pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Surat dakwaan yang disusun oleh pelapor, Dito Mahendra dinilai JPU telah memenuhi syarat.

Jaksa juga telah meminta persidangan untuk dilanjutkan ke agenda selanjutnya.


Nikita Mirzani. (Ist)

“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 hukum a dan b KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Selain itu JPU juga telah menjawab eksepsi yang menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita Mirzani dinyatakan ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima.

“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas JPU.

Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan oleh JPU. Namun, majelis hakim akan memberikan jawaban keputusan dalam waktu satu minggu kedepan.

Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa walaupun JPU menolak eksepsinya.

“Enggak lah (tidak kecewa), enggak kalau kecewa sih enggak,” kata Nikita Mirzani saat diwawancarai oleh awak media.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa eksepsi belum ditolak karena belum ada putusan dari majelis hakim. Namun dirinya juga berharap hakim bisa mempertimbangkan keinginan kliennya agar eksepsi bisa diterima. 

“Jadi gini, mungkin eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan. Mungkin jaksa membenarkan eksepsinya pengacara itu bisa terbalik dunianya nanti. Jadi jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dari dakwaan jaksa itu biasa,” ungkap Fahmi Bachmid

“Keputusannya minggu depan, jadi sampai detik ini belum ada keputusan. Baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonannya Niki. Itu yang disampaikan oleh majelis hakim. Jadi majelis hakim masih mempertimbangkan beberapa hal,” lanjutnya. 

Dito Mahendra Alami Kerugian Rp 17,5 Juta


Nikita Mirzani memenuhi panggilan sidang datang ke PN Serang. (Ist)

Saat dakwaan dibacakan, pihak Nikita Mirzani mengaku terkejut dengan isi surat dakwaan tersebut. Pasalnya, Dito Mahendra sang pelapor atau saksi mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta. 

Hal ini disebabkan gagalnya transaksi jual beli sepatu merek Hermes milik Dito Mahendra kepada seorang pelanggannya di Jakarta.

“Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp. 17.500.000,- kepada Saksi Melisa sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022,” bunyi surat dakwaan kepada Nikita Mirzani.

“Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 wib Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam Insta Story Terdakwa,” lanjut dakwaan tersebut. 

Oleh karena itu, saksi yang merupakan pelanggan Dito Mahendra menghubungi Saksi Haerul Yusi dan membatalkan transaksi tersebut. 

Kemudian pelanggan tersebut meminta kembali uang yang telah diberikan sebagai uang muka atau DP. 

Peristiwa tersebut dinilai telah merugikan sang pelapor dalam jumlah belasan juta. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku heran dan terkejut lantaran persoalan dalam kasus kliennya menjadi besar seperti saat ini.

Bahkan Fahmi sempat menanyakan kebenarannya ke majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Yang jelas, yang paling takjub itu adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik nih? Itu yang kami tanyakan,” tutur Fahmi Bachmid setelah persidangan di PN Serang, Senin (14/11/2022).


Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. (Instagram @fh9bachmid_)

Awalnya Fahmi mengira JPU salah mengetik nominal yang sebenarnya. Namun, sesuai pada surat dakwaan, nilai kerugian yang dialami Dito Mahendra yakni Rp 17,5 juta. 

Fahmi mengaku bingung bagaimana jaksa menghitung nilai kerugian tersebut.

“Tanya pada jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Makanya saya tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar? Itu yang saya tanyakan tadi,” terangnya.

Pada persidangan selanjutnya, Nyai akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan berlangsung dua pekan lagi, yakni pada Senin, (28/11/2022) pukul 10.00. 

“Banyak, eksepsinya banyak. Yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini (PN Serang). (Ada) saatnya,” jawabnya. 

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani kini menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dengan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nikita Mirzani akan dikenakan dakwaan dengan penerapan pasal alternatif. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketiga Pasal 311 KUHP. 

Sidang lanjutan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani akan digelar pada Senin (5/12/2022). (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Capricorn Dapat Bonus, Scorpio Sisihkan Uang

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Capricorn Dapat Bonus, Scorpio Sisihkan Uang

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 19 Februari 2026 aries hingga pisces, lengkap dengan angka hoki dan 3 zodiak yang paling beruntung secara finansial.
15 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Cocok Juga untuk Caption di Media Sosial

15 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Cocok Juga untuk Caption di Media Sosial

Ucapan selamat berbuka puasa yang penuh makna dan menyentuh hati, cocok dibagikan sebagai caption di media sosial untuk keluarga, sahabat, dan orang tersayang.
Al Nassr vs Al Hilal, Siapa yang Berani Bayar Abdulrahman Ghareeb Lebih Tinggi?

Al Nassr vs Al Hilal, Siapa yang Berani Bayar Abdulrahman Ghareeb Lebih Tinggi?

Daya tarik utama di balik rumor kepindahan Abdulrahman Ghareeb dari Al Nassr ke Al Hilal dikabarkan terletak pada nilai kontrak yang sangat menggiurkan.
Inter Milan Diminta Siaga Penuh! Chivu Beberkan Bahaya Besar Bodo/Glimt

Inter Milan Diminta Siaga Penuh! Chivu Beberkan Bahaya Besar Bodo/Glimt

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, membongkar kondisi timnya jelang duel panas melawan Bodo/Glimt pada leg pertama playoff 16 besar Liga Champions di Stadion Aspmyra, Bodo, Rabu (18/2/2026).
Tak Mau Terpeleset! Howe Bongkar Bahaya Tersembunyi Qarabag Jelang Duel Liga Champions

Tak Mau Terpeleset! Howe Bongkar Bahaya Tersembunyi Qarabag Jelang Duel Liga Champions

Pelatih Newcastle United, Eddie Howe, meminta tim asuhannya untuk tidak meremehkan kekuatan Qarabag FK jelang pertemuan leg pertama playoff menuju babak 16 besar Liga Champions.

Trending

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
H-1 Ramadhan 2026: Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan selama Ramadhan Kata Ustaz Adi Hidayat

H-1 Ramadhan 2026: Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan selama Ramadhan Kata Ustaz Adi Hidayat

H-1 Ramadhan 2026, berikut doa yang bisa diamalkan agar diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa, berdasarkan penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT