News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Kecewa Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim, Nikita Mirzani Lebih Ingin Bertemu Dito Mahendra

Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada majelis hakim
Senin, 5 Desember 2022 - 17:32 WIB
Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Serang, Banten - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyandung ibunda dari Lolly, Nikita Mirzani kembali digelar. Sidang digelar pada Senin (5/12/2022) dengan agenda putusan sela yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim

Sidang putusan sela digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Seperti yang diketahui Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan pengajuan eksepsi Nikita Mirzani akan disampaikan oleh Majelis Hakim pada sidang hari ini Senin, (5/12/2022) pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dari kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.


Seperti apa putusan yang diberikan oleh majelis hakim, simak informasi selengkapnya sidang lanjutan putusan sela dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (21/11/2022). 

Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjawab pada sidang putusan sela yang digelar pada Senin, (5/12/2022). 

Majelis Hakim menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Nikita Mirzani menjadi terdakwa akan tetap dilanjutkan. 

Selain itu, Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra mengatakan eksepsi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga kasus yang menyandung artis fenomenal Nikita Mirzani akan terus dilanjutkan. 

“Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang,” ungkap Hakim, Dedy Adi Saputra. 


Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik. (Ist)

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, (12/12/2022), pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban. 

Kemudian atas permintaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi korban, salah satunya Dito Mahendra. untuk dimintai keterangannya.

“Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu didengarkan oleh kita bersama,” jelasnya.

Nantinya keterangan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU akan dihadirkan dalam persidangan, bersama dengan saksi korban lainnya. 

Dalam sidang selanjutnya akan dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan saksi korban. Salah satu saksi yang akan dihadirkan oleh JPU yaitu Dito Mahendra. 

Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra akan dimintai keterangan atas laporan yang telah ia buat terhadap Nikita Mirzani.

Keadaan Nikita Mirzani Setelah Eksepsinya Ditolak
Mengetahui eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, ibu tiga anak tersebut mengaku tidak kecewa dengan keputusan tersebut. 

Sebab Nikita telah mengetahui hal tersebut akan terjadi pada dirinya. Namun dibandingkan itu, harapannya untuk dapat bertemu langsung dengan Dito Mahendra pada sidang berikutnya lebih besar.

“Enggak (kecewa) dong, aku justru maunya ini dilanjutkan supaya bisa tatapan langsung. Selama ini kan di awang-awang kan kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi enggak berhadapan langsung,” respon Nikita Mirzani usai sidang putusan sela pada Senin (5/12/2022).

Sudah menjadi harapannya untuk bertemu langsung dengan Dito Mahendra. Nantinya Nikita Mirzani mengaku akan mengungkapkan bukti-bukti yang ia miliki.

“Memang (ketemu) itu harapan aku, jadi kalian bisa mendengarkan, menyaksikan apa-apa saja nanti yang akan aku buka, bagaimana kedekatan Dito Mahendra dengan oknum di Serang, jadi kalian bisa dengar,” jelas Nikita.

JPU Menolak Eksepsi Nikita Mirzani
Sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Surat dakwaan yang disusun oleh pelapor, Dito Mahendra dinilai JPU telah memenuhi syarat.

Jaksa juga telah meminta persidangan untuk dilanjutkan ke agenda selanjutnya.


Nikita Mirzani. (Ist)

“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 hukum a dan b KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Selain itu JPU juga telah menjawab eksepsi yang menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita Mirzani dinyatakan ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima.

“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas JPU.

Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan oleh JPU. Namun, majelis hakim akan memberikan jawaban keputusan dalam waktu satu minggu kedepan.

Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa walaupun JPU menolak eksepsinya.

“Enggak lah (tidak kecewa), enggak kalau kecewa sih enggak,” kata Nikita Mirzani saat diwawancarai oleh awak media.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa eksepsi belum ditolak karena belum ada putusan dari majelis hakim. Namun dirinya juga berharap hakim bisa mempertimbangkan keinginan kliennya agar eksepsi bisa diterima. 

“Jadi gini, mungkin eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan. Mungkin jaksa membenarkan eksepsinya pengacara itu bisa terbalik dunianya nanti. Jadi jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dari dakwaan jaksa itu biasa,” ungkap Fahmi Bachmid

“Keputusannya minggu depan, jadi sampai detik ini belum ada keputusan. Baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonannya Niki. Itu yang disampaikan oleh majelis hakim. Jadi majelis hakim masih mempertimbangkan beberapa hal,” lanjutnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang selanjutnya akan dilakukan sidang dengan agenda pemanggilan saksi korban. Salah satu saksi yang akan dihadirkan yaitu Dito Mahendra. 

Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra akan dimintai keterangan atas laporan yang telah ia buat terhadap Nikita Mirzani. (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Masyarakat di kawasan pesisir Jawa Timur dapat tetap tenang menyusul adanya aktivitas tektonik atau gempa pada Sabtu (27/6) siang. 
Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menanggapi kebijakan Kementerian Pariwisata soal wacana pemberlakuan bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mulai dipadati warga pada Sabtu (27/6/2026) siang menjelang perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Kabar mengejutkan datang dari Timnas Argentina jelang menghadapi Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026.
InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney terus mempercepat transformasi sektor pariwisata nasional melalui konsolidasi portofolio hotel Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Waduh, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers kini terancam dijatuhi sanksi disiplin berat usai kedapatan mangkir dari agenda latihan wajib bersama klubnya FC Twente

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT