News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akibat Ngamuk di Persidangan Bisa Memberatkan Nikita Mirzani, Deolipa Yumara: Itu Pelecehan Terhadap Peradilan

Aksi Nikita Mirzani mendorong mic dan membanting berkas di persidangan dapat dikatakan melakukan pelecehan terhadap persidangan, berikut menurut Deolipa Yumara
Jumat, 23 Desember 2022 - 20:24 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Jakarta, tvOnenews.com - Publik sempat dihebohkan dengan tingkah Nikita Mirzani yang diluar dugaan. Dirinya sungguh geram lantaran kecewa dengan Dito Mahendra yang tak kunjung datang ke persidangan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengundang Dito Mahendra yang merupakan orang yang telah melaporkan Nikita Mirzani juga sebagai Saksi Korban dari kasus pencemaran nama baik yang sedang dihadapi Nikita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Dito Mahendra tak kunjung muncul ke persidangan untuk ketiga kalinya.

Selain itu, Nikita Mirzani juga geram lantaran jaksa sempat dinilai olehnya telah mempersulit izin untuk melakukan pengobatan di rumah sakit di daerah Bintaro.

Lantas Nikita Mirzani mendorong mic dan membanting berkas di persidangan. 

Namun perilaku Nikita Mirzani dinilai telah melecehkan persidangan. Seperti apa penjelasan mengenai hal tersebut, simak informasi berikut:

Nikita Mirzani Melecehkan Persidangan

Sikap Nikita Mirzani telah membanting mic dan membuang berkas di persidangan, perilaku tersebut dianggap tidak beretika oleh pengacara Deolipa Yumara

Tidak hanya masalah etika, Deolipa mengatakan perbuatan Nikita Mirzani juga dapat melanggar hukum yang disebut pelecehan terhadap peradilan.


Deolipa Yumara. (Tim tvOne)

Menurut Deolipa Yumara, aksi Nikita Mirzani termasuk dalam pelecehan terhadap persidangan yang telah diatur dalam KUHP bersamaan dengan pasal pidana lainnya.

“Melanggar hukumnya apa, dia sudah melakukan contempt of court. Contempt of court adalah pelecehan terhadap peradilan, jadi kita menghina hakim, kita mencaci maki jaksa termasuk dalam contempt of court juga. Apalagi ada majelis hakim,” ungkap Deolipa Yumara yang dikutip dari Youtube STARPRO Indonesia.

Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani terkandung dalam KUHP pada pasal 207 dan 217 beserta pasalnya.

“Contempt of court itu di KUHP ada pasalnya 207, 217 ada pasalnya juga, itu ada pidananya sendiri,” lanjutnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deolipa Yumara menjelaskan Nikita Mirzani tidak beretika sebab telah melakukan tindakan yang dianggap secara etika tidak baik. 

“Jadi etika sudah pasti tidak beretika. Orang boleh marah-marah, orang boleh kesal tapi di persidangan, hormati sidang. Jadi sudah dianggap secara etika tidak baik. Dari posisi hukum pidana juga sudah melanggar hukum pidana yaitu pelecehan terhadap peradilan,” jelas Deolipa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025

Kinerja PLN di bawah komando Darmawan Prasodjo menunjukkan capaian yang positif. Sepanjang 2025, PLN meraih 11 PROPER Emas dan 35 PROPER Hijau dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan.
AC Milan Siapkan Transfer Gila! Robert Lewandowski Jadi Target, Rafael Leao Siap Dikorbankan?

AC Milan Siapkan Transfer Gila! Robert Lewandowski Jadi Target, Rafael Leao Siap Dikorbankan?

Raksasa Serie A, AC Milan, dikabarkan tengah menyiapkan langkah besar pada bursa transfer musim panas mendatang dengan membidik striker kelas dunia sebagai ujung tombak baru.
John Herdman Blak-blakan Soal Fakta Sepak Bola Indonesia: Tanpa Pembinaan Dini, Timnas Indonesia Sulit Bersaing

John Herdman Blak-blakan Soal Fakta Sepak Bola Indonesia: Tanpa Pembinaan Dini, Timnas Indonesia Sulit Bersaing

John Herdman menegaskan bahwa masa depan sepak bola Indonesia tidak hanya ditentukan oleh tim senior, tetapi justru berakar dari sistem pengembangan usia dini
Diklaim Pihak Ono Sebagai Uang Arisan, KPK Tegaskan Ratusan Juta yang Disita Penyidik Dari Ruang Pribadi

Diklaim Pihak Ono Sebagai Uang Arisan, KPK Tegaskan Ratusan Juta yang Disita Penyidik Dari Ruang Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal uang ratusan juta yang disita KPK di klaim pihak Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono merupakan uang arisan.
Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di Babak Semifinal Piala AFF Futsal 2026

Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di Babak Semifinal Piala AFF Futsal 2026

Kepastian tersebut didapatkan setelah seluruh pertandingan penyisihan grup Piala AFF Futsal 2026 selesai digelar pada Rabu (8/4/2026). 
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Jatim 2026: Pastikan Transparan, Akuntabel dan Berkeadilan

Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Jatim 2026: Pastikan Transparan, Akuntabel dan Berkeadilan

Gubernur Khofifah luncurkan SPMB Jatim 2026.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) telah resmi merilis daftar pemain yang berstatus agen bebas (free agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT