GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah 3 Kali Mangkir, Ini Alasan Dito Mahendra Tak Pernah Hadir dalam Sidang Bersama Nikita Mirzani

Dito Mahendra sebagai saksi korban pada kasus tersebut tak kunjung datang. Dito Mahendra telah mangkir dari sidang sebanyak tiga kali, Nikita Mirzani pun kesal
Minggu, 25 Desember 2022 - 14:30 WIB
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyandung artis fenomenal, Nikita Mirzani kembali ditunda. Hal ini dikarenakan Dito Mahendra yang juga sebagai saksi korban dalam kasus tersebut tidak kunjung datang.

Dito Mahendra telah mangkir dari sidang sebanyak tiga kali, Nikita Mirzani pun kesal dengan kelakuannya tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu pihak Dito Mahendra menjelaskan bukan tanpa alasan, Dito Mahendra diketahui kini tengah berjuang untuk sembuh dari Demam Berdarah Dengue (DBD).

Sehingga Dito Mahendra harus menjalani pengobatan secara intensif di rumah sakit

jpu-nyai-masih-ada-yang-berperasaan-kecuali-jaksa">

Berkaitan dengan hal tersebut, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy tidak memberikan komentar. Sebab hingga kini dirinya masih belum dapat berkoordinasi dengan kliennya tersebut.

Yafet mengatakan bahwa Dito Mahendra kini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit. 

Sebelumnya, Dito Mahendra dikabarkan sakit dan dirawat di rumah sakit sejak (11/12/2022) seperti suratnya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (12/12/2022).

“Saya diizinkan sama forensik nggak boleh, saya belum koordinasi dan belum tau apa-apa. Sama sekali nggak ada karena beliau sakit, (sakit apa) saya belum koordinasi bagaimana saya tahu,” ungkap Yafet Rissy yang diunggah pada Kanal YouTube Seleb Oncam News, dikutip dari VIVA.

Yafet menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan konferensi pers pada Kamis (29/12/2022) mendatang. 

Dilakukannya konferensi pers guna menjelaskan secara detail mengenai kliennya yang telah mangkir sebanyak tiga kali dari persidangan sebagai saksi korban.

“Saya mohon maaf, nggak boleh karena saya bisa ngomong sampai tanggal 29 baru saya bisa konferensi pers. ini strategi saya sebagai lawyer jadi jangan-jangan (tidak berkomentar),” katanya.

Diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan kembali dilanjutkan pada Kamis (29/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU berharap pihaknya dapat membawa Dito Mahendra ke persidangan pada sidang mendatang, mengingat sidang sudah tertunda sebanyak tiga kali lantaran saksi tidak hadir dalam sidang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.

Trending

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Asam lambung dapat menjadi gangguan kesehatan yang serius. dr. Zaidul Akbar membagikan sebuah resep minuman alami yang diyakini ampuh mengatasi asam lambung
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT