LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Setelah Ajukan Banding, Kejari Resmi Polisikan Dito Mahendra Buntut dari Sidang Nikita Mirzani

Kejaksaan Negeri (kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra sebagai buntut dari mangkirnya pada sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik

Minggu, 1 Januari 2023 - 16:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani beberapa waktu lalu, Dito Mahendra hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. 

Diketahui dirinya mangkir dari persidangan Nikita Mirzani setelah empat kali pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai Saksi Korban. 

Pada sidang akhir, Nikita Mirzani menyerahkan bukti pada persidangan bahwa Dito Mahendra mangkir dari panggilan dan sedang melakukan perjalanan ke Singapura. Padahal sebelumnya ia mangkir dari persidangan dengan alasan sakit dan tengah dirawat secara intensif di rumah sakit.

Nikita Mirzani memberikan bukti bahwa Dito Mahendra yang menjebloskan Nyai, sapaan Nikita Mirzani, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, Banten sedang melakukan perjalanan ke Singapura.


“Dito berbohong kalau Dito berada di Malaysia, saya punya bukti konkret. Dito melakukan perjalanan ke Singapura,” ungkap Nikita Mirzani pada sidang akhir kasus pencemaran nama baik yang menjegalnya. Kamis (29/12/2022).

Baca Juga :

Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito Mahendra sebagai buntut dari mangkirnya pada sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik, pada Jumat, (30/12/2022). 

Ikuti informasi selengkapnya mengenai laporan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Serang untuk Dito Mahendra yang telah mangkir dalam sidang, sebagai berikut:

Dito Mahendra Dilaporkan oleh Kejari Serang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melaporkan Dito Mahendra sebagai buntut dari sidang terdakwa Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik, pada Jumat (30/12/2022). 

“Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya pada (30/12/2022).


Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan. (Ist)

Pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas mangkirnya Dito Mahendra sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga, Dito Mahendra telah melakukan perintangan penuntutan.

Era menyebutkan perbuatan Dito Mahendra diduga telah melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. 

“Jaksa menyimpulkan ada dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana dan dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” tuturnya.

Kejari Ajukan Banding Kasus Pencemaran Nama Baik
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya. (Ist)

Gegara Nikita Mirzani divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang ajukan banding soal perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang lakukan pengajuan banding pada hari ini, Jumat, (30/12/2022). Hal itu diungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar saat siaran press, di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/202). 

"Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 WIB dan telah diterima oleh Panitera atas nama Sugiharto," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.  

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar juga sebutkan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

Tak hanya itu saja, dia sebutkan juga dalam siaran press, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito.

"Dan juga telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat lapora Polisi di Polres Serang Kota," ujarnya dalam siaran pers.

Sambungnya menjelaskan, sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani (NM) dipersidangan. Di mana NM menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa dalam Penangan Perkara tersebut. 

"Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," katanya secara tegas.

Lanjutnya, dia sebutkan, Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini. 

Tak hanya itu saja, ia katakan, pihaknya juga tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan.

"Terhadapat Informasi terkait pernyataan Terdakwa NM di depan persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut," ujarnya mengakhiri di dalam siaran pers tertulis.

Usai Nikita Mirzani terbebas dari dakwaan atas kasus pencemaran nama baik, Kejari ajukan banding dalam kasus tersebut. Tidak hanya Nikita Mirzani, Dito Mahendra kini dipolisikan oleh Kejari Serang lantaran mangkir dari persidangan sebagai saksi korban dalam kasus tersebut. (Kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pangan di Bangka Selatan Stabil

Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pangan di Bangka Selatan Stabil

Dkukmindag Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung catat harga bahan pangan masih stabil jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah karena persediaan mencukupi
Momen Hasto Berlari Membawa Obor Api Perjuangan ke Lokasi Rakernas V PDIP

Momen Hasto Berlari Membawa Obor Api Perjuangan ke Lokasi Rakernas V PDIP

Obor Api Abadi Mrapen dari Grobogan, Jawa Tengah, yang dinamakan "Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam" tiba di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan, Ancol, Jakarta, Kamis sore.
Banjir Bandang Terjang OKU, Satu Orang Korban Tewas Terbawa Arus

Banjir Bandang Terjang OKU, Satu Orang Korban Tewas Terbawa Arus

Seorang pelajar tewas terbawa arus banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Kamis (23/5) siang
BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Sulut BerpotensiDilanda Cuaca Ekstrem

BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Sulut BerpotensiDilanda Cuaca Ekstrem

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) perkirakan sebagian besar wilayah Sulawesi Utara berpotensi dilanda cuaca ekstrem di beberapa hari ke depan
PKS Klaim Sudah Komunikasi dengan Partai Pemenang Pemilu untuk Persiapan Pilkada Jakarta

PKS Klaim Sudah Komunikasi dengan Partai Pemenang Pemilu untuk Persiapan Pilkada Jakarta

PKS mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai pemenang pada Pemilu 2024 yang lalu untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Megawati Sampaikan Pidato Politik pada Hari Pertama Rakernas V PDIP, Ini Isinya

Megawati Sampaikan Pidato Politik pada Hari Pertama Rakernas V PDIP, Ini Isinya

Ketum PDIP Megawati dijadwalkan menyampaikan pidato politik pada hari pertama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP di Beach City International Stadium Ancol
Trending
Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang benderang, Egi disebut kepala geng motor di Cirebon. Hal ini diungkapkan Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari di podcast RJL 5 - Fajar Aditya.
Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam kembali menjadi perbincangan yang hangat setelah tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari Anggy Umbara kisahkan beberapa kejadian aneh yang dialami para kru termasuk dirinya dalam behind the scene pembuatan film.
Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa tak dihargai fans sendiri, rekan Megawati Hangestri singgung Indonesia dan kabar Giovanna Milana komentari unggahan Red Sparks soal perekrutan Megatron.
Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pelatih Suwon FC, Kim Eun-joong mengakui tak bisa menurunkan Pratama Arhan karena kondisi tubuhnya yang menurun setelah play off Olimpiade melawan Guinea. 
Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye, ditolak oleh Como, yang dimiliki orang Indonesia, namun justru berpeluang gabung klub top Prancis dan main di Liga Europa.
Pengacara Pegi Sebut Polisi Salah Tangkap DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Cepat-cepat Nangkap, Tidak Tahunya Salah Lagi

Pengacara Pegi Sebut Polisi Salah Tangkap DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Cepat-cepat Nangkap, Tidak Tahunya Salah Lagi

Benarkah kali ini Polda Jabar telah menangkap pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya? Kuasa Hukum keluarga Vina beberkan pengakuan terkait sosok Pegi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Selengkapnya