GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendengarkan Musik, Bagaimanakah Hukumnya dalam Islam?

Musik adalah sesuatu yang dihasilkan oleh beberapa alat. Musik amatlah enak untuk didengar, namun bagaimanakah sebenarnya hukum mendengarkan musik dalam islam?
Minggu, 12 Maret 2023 - 17:30 WIB
Ilustrasi Musik
Sumber :
  • pexels

Jakarta, tvOnenews.com - Musik adalah sesuatu yang dihasilkan oleh beberapa alat. Susunan nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal akan menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan.

Musik amatlah enak untuk didengar, namun bagaimanakah sebenarnya hukum mendengarkan musik dalam islam?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Islam, ternyata dalam hukum mendengarkan musik terdapat perbedaan di kalangan ulama, seperti yang dilansir dari NU Online pada Minggu (12/3/2023).

Sebagian ulama mengharamkannya. Tetapi sebagian lagi membolehkannya. 

Untuk masalah ini Imam Al-Ghazali mengangkat pandangan ulama yang mengharamkannya dan ulama yang membolehkannya. 


Ilustrasi (ant)

Namun demikian dalam Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghazali secara rinci menanggapi dalil dan argumentasi yang dikemukakan oleh para ulama yang mengharamkannya. 

Dalam ringkasan ulasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, dan nyanyi-nyanyian. 

Berikut ringkasan dari ulasan Imam Al-Ghazali perihal hukum mendengarkan musik ini. 

اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس ويتضح ذلك في جوابنا عن أدلة المائلين إلى التحريم ومهما تم الجواب عن أدلتهم كان ذلك مسلكا كافيا في إثبات هذا الغرض لكن نستفتح ونقول قد دل النص والقياس جميعا على إباحته أما القياس فهو أن الغناء اجتمعت فيه معان ينبغي أن يبحث عن افرادها ثم عن مجموعها فإن فيه سماع صوت طيب موزون مفهوم المعنى محرك للقلب فالوصف الاعم انه صوت طيب ثم الطيب ينقسم إلى الموزون وغيره والموزون ينقسم إلى المفهوم كالاشعار والى غير المفهوم كأصوات الجمادات وسائر الحيوانات أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس 

Artinya:

“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain”.

Sementara (pada amatan kami) tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman aktivitas ini.

Hal ini tampak jelas pada tanggapan kami terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh mereka yang cenderung mengharamkannya. 

Ketika tanggapan kami terhadap dalil mereka demikian lengkap, maka itu sudah memadai sebagai metode yang tuntas dalam menetapkan tujuan ini. 

Hanya saja kami mulai membuka dan mengatakan bahwa nash dan argumentasi qiyas menunjukkan kemubahan aktivitas mendengarkan nyanyian atau musik. 

Argumentasi qiyas menyatakan bahwa kata ‘bunyi’ itu mengandung sejumlah pengertian yang perlu dikaji baik secara terpisah maupun keseluruhan. 

Kata ini mengandung pengertian sebuah aktivitas mendengarkan suara yang indah, berirama, terpahami maknanya, dan menyentuh perasaan. 

Secara lebih umum ‘bunyi’ adalah suara yang indah. Bunyi yang indah ini terbagi atas yang berirama (terpola) dan yang tidak berirama. 

Bunyian yang berirama terbagi atas suara yang dipahami seperti syair-syair dan suara yang tidak terpahami seperti suara-suara tertentu. 

Sedangkan mendengarkan suara yang indah ditinjau dari keindahannya tidak lantas menjadi haram. Bahkan bunyi yang dihasilkan dari gerakan benda-benda mati dan suara hewan itu halal berdasarkan nash dan argumentasi qiyas,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Mesir, Musthafa Al-Babi Al-Halabi, tahun 1358 H/1939 H, Juz 2, Halaman 268). 

Berangkat dari apa yang dikemukakan di atas, Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkannya. Kalaupun ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan didasarkan pada musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan seperti minum-minuman keras, zina, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun aktivitas mendengarkan musik atau nyanyian itu sendiri, menurut Imam Al-Ghazali seperti dijelaskan, halal. 

Jadi Imam Al-Ghazali memisahkan secara jelas antara musik beserta nyanyian itu dan kemaksiatan yang diharamkan secara tegas di dalam nash maupun qiyas terhadap nash.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan  

Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan  

Aksi debt collector masuk ke mobil dan diduga mengancam pengemudi saat menagih tunggakan di Cengkareng viral. Polisi menangkap pelaku dan menjelaskan
Presiden Prabowo Subianto: Kirim Masker dan APD Sebanyak Mungkin ke Daerah Terdampak Karhutla

Presiden Prabowo Subianto: Kirim Masker dan APD Sebanyak Mungkin ke Daerah Terdampak Karhutla

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran kementerian dan lembaga terkait untuk segera meningkatkan distribusi masker serta alat pelindung diri (APD) ke berbagai wilayah yang kini tengah dikepung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.
Tetap Tenang dan Cek Fakta ditengah Ramainya Isu di Medsos

Tetap Tenang dan Cek Fakta ditengah Ramainya Isu di Medsos

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan meminta masyarakat tidak panik menyikapi isu potensi kerusuhan di Jakarta yang belakangan kembali ramai dengan narasi “Rusuh Agustus Jilid II”.
4 Tokoh Terima Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026, Ada Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir

4 Tokoh Terima Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026, Ada Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir

Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026 mengusung semangat “Aksi Nyata Untuk Indonesia”. Tahun ini, penghargaan tersebut diberikan kepada empat tokoh, termasuk Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir.
Stafsus Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pastikan Jadwalkan Ulang

Stafsus Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pastikan Jadwalkan Ulang

Stafsus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya Andi dijadwalkan
Mauro Zijlstra Buka Suara Usai Dipinjamkan Persija ke Arema FC, Striker Timnas Indonesia Akui Ini Keputusan yang Tepat

Mauro Zijlstra Buka Suara Usai Dipinjamkan Persija ke Arema FC, Striker Timnas Indonesia Akui Ini Keputusan yang Tepat

Mauro Zijlstra angkat bicara soal kepindahannya ke Arema FC. Striker muda Timnas Indonesia itu menilai keputusan tersebut tepat untuk perkembangan kariernya.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Penyidik juga akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka untuk melacak sumber dana yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan di kalimantan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT