News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendengarkan Musik, Bagaimanakah Hukumnya dalam Islam?

Musik adalah sesuatu yang dihasilkan oleh beberapa alat. Musik amatlah enak untuk didengar, namun bagaimanakah sebenarnya hukum mendengarkan musik dalam islam?
Minggu, 12 Maret 2023 - 17:30 WIB
Ilustrasi Musik
Sumber :
  • pexels

Jakarta, tvOnenews.com - Musik adalah sesuatu yang dihasilkan oleh beberapa alat. Susunan nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal akan menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan.

Musik amatlah enak untuk didengar, namun bagaimanakah sebenarnya hukum mendengarkan musik dalam islam?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Islam, ternyata dalam hukum mendengarkan musik terdapat perbedaan di kalangan ulama, seperti yang dilansir dari NU Online pada Minggu (12/3/2023).

Sebagian ulama mengharamkannya. Tetapi sebagian lagi membolehkannya. 

Untuk masalah ini Imam Al-Ghazali mengangkat pandangan ulama yang mengharamkannya dan ulama yang membolehkannya. 


Ilustrasi (ant)

Namun demikian dalam Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghazali secara rinci menanggapi dalil dan argumentasi yang dikemukakan oleh para ulama yang mengharamkannya. 

Dalam ringkasan ulasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, dan nyanyi-nyanyian. 

Berikut ringkasan dari ulasan Imam Al-Ghazali perihal hukum mendengarkan musik ini. 

اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس ويتضح ذلك في جوابنا عن أدلة المائلين إلى التحريم ومهما تم الجواب عن أدلتهم كان ذلك مسلكا كافيا في إثبات هذا الغرض لكن نستفتح ونقول قد دل النص والقياس جميعا على إباحته أما القياس فهو أن الغناء اجتمعت فيه معان ينبغي أن يبحث عن افرادها ثم عن مجموعها فإن فيه سماع صوت طيب موزون مفهوم المعنى محرك للقلب فالوصف الاعم انه صوت طيب ثم الطيب ينقسم إلى الموزون وغيره والموزون ينقسم إلى المفهوم كالاشعار والى غير المفهوم كأصوات الجمادات وسائر الحيوانات أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس 

Artinya:

“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain”.

Sementara (pada amatan kami) tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman aktivitas ini.

Hal ini tampak jelas pada tanggapan kami terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh mereka yang cenderung mengharamkannya. 

Ketika tanggapan kami terhadap dalil mereka demikian lengkap, maka itu sudah memadai sebagai metode yang tuntas dalam menetapkan tujuan ini. 

Hanya saja kami mulai membuka dan mengatakan bahwa nash dan argumentasi qiyas menunjukkan kemubahan aktivitas mendengarkan nyanyian atau musik. 

Argumentasi qiyas menyatakan bahwa kata ‘bunyi’ itu mengandung sejumlah pengertian yang perlu dikaji baik secara terpisah maupun keseluruhan. 

Kata ini mengandung pengertian sebuah aktivitas mendengarkan suara yang indah, berirama, terpahami maknanya, dan menyentuh perasaan. 

Secara lebih umum ‘bunyi’ adalah suara yang indah. Bunyi yang indah ini terbagi atas yang berirama (terpola) dan yang tidak berirama. 

Bunyian yang berirama terbagi atas suara yang dipahami seperti syair-syair dan suara yang tidak terpahami seperti suara-suara tertentu. 

Sedangkan mendengarkan suara yang indah ditinjau dari keindahannya tidak lantas menjadi haram. Bahkan bunyi yang dihasilkan dari gerakan benda-benda mati dan suara hewan itu halal berdasarkan nash dan argumentasi qiyas,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Mesir, Musthafa Al-Babi Al-Halabi, tahun 1358 H/1939 H, Juz 2, Halaman 268). 

Berangkat dari apa yang dikemukakan di atas, Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkannya. Kalaupun ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan didasarkan pada musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan seperti minum-minuman keras, zina, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun aktivitas mendengarkan musik atau nyanyian itu sendiri, menurut Imam Al-Ghazali seperti dijelaskan, halal. 

Jadi Imam Al-Ghazali memisahkan secara jelas antara musik beserta nyanyian itu dan kemaksiatan yang diharamkan secara tegas di dalam nash maupun qiyas terhadap nash.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polemik Paspoortgate Mulai Mencair, Nasib Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie Segera Diputuskan

Polemik Paspoortgate Mulai Mencair, Nasib Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie Segera Diputuskan

Upaya mencari jalan keluar atas polemik paspor di Belanda, khususnya yang melibatkan sejumlah pemain Timnas Indonesia terus bergulir. Sejumlah pihak kini tengah berpacu dengan waktu agar para pemain yang terdampak bisa segera kembali beraksi di lapangan.
Ratusan Warga Bolmong Raya Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Penyelesaian Persoalan Krusial

Ratusan Warga Bolmong Raya Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Penyelesaian Persoalan Krusial

Ratusan warga Bolmong Raya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Utara, menuntut penyelesaian berbagai persoalan krusial di daerah mereka
Dean James Cs Dilarang Main, Media Belanda Ungkap Dampak Kasus Paspor di Liga Belanda terhadap Timnas Indonesia

Dean James Cs Dilarang Main, Media Belanda Ungkap Dampak Kasus Paspor di Liga Belanda terhadap Timnas Indonesia

Seiring dengan larangan main untuk Dean James dan kolega di Liga Belanda, Timnas Indonesia bisa terkena dampak. Media Belanda menjelaskan dampak terhadap kasus paspor non-Uni Eropa.
Gennaro Gattuso Mundur Jadi Pelatih Timnas Italia, Massimiliano Allegri dan Antonio Conte Masuk Daftar Calon Pengganti

Gennaro Gattuso Mundur Jadi Pelatih Timnas Italia, Massimiliano Allegri dan Antonio Conte Masuk Daftar Calon Pengganti

Gennaro Gattuso dilaporkan akan segera mengundurkan diri sebagai pelatih Timnas Italia. Beberapa nama yang masuk sebagai calon pengganti adalah Massimiliano Allegri dan Antonio Conte.
Polisi Ringkus Dua Pelaku Tawuran Maut di Maluku Tenggara, Seorang Tewas Dibacok Parang

Polisi Ringkus Dua Pelaku Tawuran Maut di Maluku Tenggara, Seorang Tewas Dibacok Parang

Dua pelaku pembacokan saat tawuran di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil berhasil diringkus polisi, dua orang pelaku itu berinisial EN dan OH.
Waspada! 5 Penyakit yang Sering Muncul di Musim Kemarau

Waspada! 5 Penyakit yang Sering Muncul di Musim Kemarau

Sudah masuk bulan April nih, waspada pada 5 penyakit ini yang paling sering dialami saat musim kemarau.

Trending

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Gempa Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda menyebut para pemain diaspora Timnas Indonesia yang langsung menerima paspor WNI, tanpa pertimbangan matang sebagai tindakan yang "bodoh".
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT