News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jatuh Cinta Pada Sepupu? Simak Dulu Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Terkait Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam

Jatuh cinta adalah hal yang wajar dialami seseorang, namun bagaimana jika merasa jatuh cinta pada sepupu dan berniat menikahinya? Ustaz Adi Hidayat menyampaikan
Senin, 3 April 2023 - 05:01 WIB
Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan layar Ustaz Adi Hidayat

Artinya

23. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan bahwa ada orang-orang yang diperkenankan saling menikahi, namun ada juga yang tidak.

“Di dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan menikah. Nanti yang tidak diperkenankan di antaranya di ayat ke23 surat ke 4 itu, surah An-Nisa ayat ke-23,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.

“Ayat 23 itu, itu yang disebut dengan mahram, ayat 24-nya istri orang. Jadi kalau sudah jadi istri orang jangan dipaksa. Termasuk nanti ada hadist shahih di Al Bukhari dan Muslim hati-hati bergaul dengan ipar,” tambah Ustaz Adi Hidayat.

Yang tidak diperkenankan untuk dinikahi

Ustaz Adi Hidayat lantas menunjukkan siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi dari jalur kekerabatan berdasarkan surat An-Nisa ayat ke-23.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ibu nggak boleh, bibi nggak boleh, baik itu dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah. Kemudian saudari nggak boleh, sepersusuan nggak boleh, menantu nggak boleh, kemudian ada anak-anak bawaan juga dari istri yang dinikahi, itu nggak boleh. Menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang itu nggak boleh,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

“Jadi hukumnya kalau mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja. Karena ini bukan mahrom,” sebut Ustaz Adi Hidayat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bangun Infrastruktur di Pelosok, Prabowo: Rakyat Sendiri Akui TNI-Polri Kerja Siang Malam

Bangun Infrastruktur di Pelosok, Prabowo: Rakyat Sendiri Akui TNI-Polri Kerja Siang Malam

Prabowo mengapresiasi jajaran TNI dan Polri yang bekerja membangun berbagai infrastruktur dasar di daerah dengan kondisi yang tidak mudah.
Jelang Muktamar NU ke-35, Kiai Asep Tegaskan NU Harus Kembali Dipimpin dan Dikawal Ulama

Jelang Muktamar NU ke-35, Kiai Asep Tegaskan NU Harus Kembali Dipimpin dan Dikawal Ulama

Menjelang Muktamar ke-35 NU di PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, masa depan arah kepemimpinan NU memasuki abad kedua menjadi sorotan.
Tolak Timnas Indonesia, India Resmi Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi Hadapi Brasil

Tolak Timnas Indonesia, India Resmi Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi Hadapi Brasil

Timnas India resmi mengambil keputusan mengejutkan dengan mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Blue Tigers memilih mengorbankan turnamen itu demi menghadapi Brasil.
Bangun 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air, Prabowo Puji Pengabdian TNI-Polri

Bangun 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air, Prabowo Puji Pengabdian TNI-Polri

Presiden Prabowo Subianto menegaskan jati diri TNI dan Polri sebagai kekuatan yang lahir, bekerja, dan mengabdi untuk rakyat.
Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen

Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen

Wajib Pajak di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sebesar 5 persen atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.
Prabowo: Cita-Cita Kita Besar, Tapi Jangan Pernah Lupakan Rakyat yang Terpencil

Prabowo: Cita-Cita Kita Besar, Tapi Jangan Pernah Lupakan Rakyat yang Terpencil

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembangunan Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada proyek-proyek besar dan strategis.

Trending

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Gadis baju putih bukan yang pertama, pria bertopi ini ternyata yang memulai sayembara hafalan ayat Al-Qur'an dengan sebotol miras yang diawali surat Al-Ikhlas.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT