News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menengok Sejarah Rentetan Serangan Israel Terhadap Al-Aqsa

Polisi Israel menyerbu komplek masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur dan melukai tujuh orang pada Rabu (5/4/2023) dini hari. Ini rentetan serangan dari Israel.
Kamis, 6 April 2023 - 07:19 WIB
Masjid Al Aqsa
Sumber :
  • pixabay

Yerusalem, tvOnenews.com - Polisi Israel menyerbu komplek masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur pada Rabu dini hari, dan melukai tujuh orang pada Rabu (5/4/2023).

Video aksi kejam Israel itu beredar luas di media sosial. Dari video yang beredar tampak polisi Israel memasuki ruang shalat Al-Aqsa dan menembakkan rentetan bom suara, gas air mata dan peluru karet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari Antara, sebelum Israel memasuki ruang shalat, kelompok warga Palestina membentuk barikade manusia di dalam Ruang Salat Al-Qibli di Masjid Al-Aqsa setelah pemukim Yahudi menyerukan serbuan ke dalam masjid.

Warga Palestina terus berupaya mencegah polisi memasuki ruangan dengan menutup pintu.


Polisi Bersenjata Anti Huru Hara Menyerbu Aula Masjid Al-Aqsa (sumber:Al Jazeera)

Setelah mengepung Ruang Salat Al-Qibli, polisi Israel naik ke atap masjid, menghancurkan sejumlah jendela dan mulai mengintervensi para jamaah di dalam ruangan dengan bom suara. Sejumlah orang di dalam masjid berusaha melawan polisi dengan melemparkan kembang api.

Polisi Israel kemudian memasuki ruang shalat dan menembakkan rentetan bom suara, gas air mata dan peluru karet.

Palang Merah Palestina mengatakan ada tujuh warga Palestina yang terluka akibat peluru karet dan pukulan oleh polisi. Sementara itu polisi Israel mengatakan ada 200 warga Palestina yang ditangkap.

Serbuan pasukan Israel dan pemukim Yahudi ke Masjid Al- Aqsa itu dilakukan untuk memprovokasi warga Palestina.

Mengapa Israel Terus Serang Al-Aqsa?

Sebagaimana diketahui, bagi umat Muslim, Al-Aqsa mewakili tempat paling suci ketiga Islam sementara Yahudi menyebutnya Bukit Bait Suci, mengatakan bahwa tempat itu merupakan situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, yang menjadi lokasi Al-Aqsa, selama perang Arab-Israel pada 1967. Israel kemudian menganeksasi seluruh kota pada 1980, sebuah gerakan yang tidak pernah diakui masyarakat internasional.

Israel menganggap seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya yang tidak terbagi, yang di mana mereka menganggap Kompleks Masjid Al-Aqsa merupakan wilayah mereka.

Hal ini berbanding terbalik dengan Palestina yang menginginkan sektor timur sebagai ibu kota negara mereka ke depannya.

Diketahui, setelah Ka'bah yang terletak di Masjidil Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah, kompleks Masjid Al-Aqsa merupakan tempat suci ketiga bagi umat Islam.
Hal ini karena sebelum Ka'bah menjadi kiblat, dahulu umat Islam shalat menghadap ke kompleks Masjidil Al Aqsa.

Selain itu, bagi umat Islam, kompleks Masjid Al-Aqsa adalah salah satu tempat suci dan diyakini menjadi bagian dari rangkaian Isra Mi'raj yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dimana saat itu turun perintah shalat lima waktu.

Berdasarkan sejarah islam, kompleks Masjid Al-Aqsa dibangun pada abad ketujuh Masehi oleh Umar bin Khattab di kawasan reruntuhan Kuil Kedua Yahudi yang dihancurkan oleh Romawi.

Sementara bagi umat Yahudi, kompleks Masjid Al Aqsa disebut sebagai Temple Mount atau juga disebut sebagai Har HaBayit, Bukit Bait Suci, dalam bahasa Ibrani.

Rentetan Serangan

Sejak Yerusalem jatuh ke tangan Israel pada 1967, kompleks Masjid Al-Aqsa diketahui telah berulang kali menjadi sasaran penyerangan, baik itu oleh pemukim, polisi, ataupun tentara Israel.

Pada 1996, Israel memutuskan untuk membuka pintu masuk baru di sebelah barat kompleks Masjid Al-Aqsa. 

Hal ini memicu bentrokan hingga kemudian menewaskan lebih dari 80 orang dalam tiga hari.

Lalu pada September 2000, saat pemimpin oposisi sayap kanan Israel Ariel Sharon mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa, terjadi perlawanan Palestina kedua atau biasa disebut Intifada kedua.

Intifada kedua dimulai pada September 2020 dan berakhir pada 2005. Intifada kedua dikenal juga sebagai Intifada Al-Aqsa.

Intifada kali ini jauh lebih berdarah dari Intifada pertama, karena menewaskan lebih dari 4.300 orang, rasio kematian Israel dan Palestina saat itu sekitar tiga banding satu.

Pada akhir 2005 kekerasan sudah mulai mereda, namun Palestina terus terlihat memburuk.

Salah satunya, otoritas Palestina kehilangan dukungan karena tuduhan korupsi yang mulai meluas. Hal inilah yang kemudian membuat Hamas mampu memenangi pemilu 2006 dan mengambil alih kekuasaan pada 2007.

Selanjutnya pada 2017, tiga orang Arab-Israel melepaskan tembakan ke polisi Israel di dekat Masjid Al-Aqsa, hal ini menewaskan dua polisi Israel.

Ketiga orang Arab-Israel tersebut kemudian melarikan diri ke kompleks suci, namun tak lama kemudian mereka ditembak mati oleh pasukan keamanan.

Pada 2019 polisi Israel kembali mengalami bentrokan dengan jemaah di kompleks Masjid Al-Aqsa, hal ini menyebabkan puluhan warga Palestina terluka selama acara penting Muslim dan Yahudi.

Kemudian pada 2021 saat bulan Ramadhan kekerasan kembali terjadi di Kompleks Masjid Al Aqsa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bentrokan terjadi antara polisi Israel dan jemaah muslim Palestina. Bentrokan kemudian berkembang menjadi peperangan antara kelompok Hamas dengan Israel selama 11 hari.

Peperangan tersebut menewaskan lebih dari 250 orang dimana sebagian besar terjadi di Gaza.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT