News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketika Pasangan Berzina hingga Si Wanita Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Jawaban Syekh Ali Jaber

hukum menikah dilihat berdasarkan niat dari calon pengantin dimana terbagi menjadi 5 macam, Lantas bagaimana hukum menikah karena hamil duluan akibat zina?
Minggu, 9 April 2023 - 20:28 WIB
Syekh Ali Jaber
Sumber :
  • Tangkapan Layar

tvOnenews.com - Pernikahan adalah salah satu impian bagi semua orang dan bagi umat muslim pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang juga merupakan ibadah seumur hidup.

Dalam agama islam, bagi umat muslim pernikahan atau nikah sangatlah dianjurkan untuk dilakukan jika mampu. Bahkan dalam ajaran islam hukum menikah bisa dilihat berdasarkan niat dari pelaku atau calon pengantin dimana terbagi menjadi 5 macam hukum nikah yakni sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada banyak sekali alasan bagi seseorang untuk memutuskan menikah, baik itu karena dirinya sudah mampu atau siap secara lahir dan batin atau bahkan menikah karena hamil terlebih dahulu yang biasa disebut sebagai pernikahan karena kecelakaan.

Hukum menikah sendiri terbagi menjadi 5 macam yakni sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).

Wajib menikah, berarti pernikahan merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu dalam artian memberi nafkah, terdiri dari mahar, sandang, pangan dan papan serta punya keinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya yang dikhawatirkan menjadi sebuah perbuatan zinah atau kemaksiatan.

Sedangkan Sunnah menikah diperuntukan kepada orang yang punya kemampuan untuk untuk menikah serta berkeinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya namun tidak sampai di tahap khawatir akan terjerumus kedalam perbuatan zinah dan maksiat.

Lalu ada hukum lebih baik ditinggalkan, yang berlaku bagi mereka berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksual mereka namun tidak memiliki kemampuan menafkahi. Maka sangat dianjurkan untuk menunda pernikahan sampai dengan mampu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum menikah yang keempat adalah makruh, yang berlaku kepada orang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena suatu penyakit.

Bila dipaksakan menikah, sangat dikhawatirkan tidak dapat menunaikan hak serta kewajibannya dalam sebuah pernikahan yang mungkin juga merugikan pasangannya.

Yang terakhir adalah hukum menikah yang Haram, dimana pernikahan yang dilakukan memiliki tujuan untuk menyakiti ataupun tujuan tujuan lain yang melanggar ketentuan agama. Lantas bagaimana hukum menikah karena hamil duluan akibat zina?

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat, Dirlantas Ungkap Ada Pengurangan Volume Kendaraan

Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat, Dirlantas Ungkap Ada Pengurangan Volume Kendaraan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin ungkap kondisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama Jakarta, usai ada penerapan WFH setiap hari Jumat.
Gubernur Khofifah Lantik Pengurus Wilayah, Komisariat dan Pengurus Cabang IKA UNAIR

Gubernur Khofifah Lantik Pengurus Wilayah, Komisariat dan Pengurus Cabang IKA UNAIR

Ketua Umum PP IKA UNAIR yang juga Gubernur Jatim melantik Pengurus Wilayah, Komisariat, dan Pengurus Cabang IKA UNAIR periode 2025–2030.
Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Di bulan Ramadhan kemarin, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa terenyuh ketika melihat warganya yang hanya konsumsi makanan seadanya untuk berbuka puasa.
Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Proyek pembangunan yang mengikis ribuan hektar lahan pertanian di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, turut menggerus nasib pekerja penggilingan padi.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT