News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketika Pasangan Berzina hingga Si Wanita Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Jawaban Syekh Ali Jaber

hukum menikah dilihat berdasarkan niat dari calon pengantin dimana terbagi menjadi 5 macam, Lantas bagaimana hukum menikah karena hamil duluan akibat zina?
Minggu, 9 April 2023 - 20:28 WIB
Syekh Ali Jaber
Sumber :
  • Tangkapan Layar

tvOnenews.com - Pernikahan adalah salah satu impian bagi semua orang dan bagi umat muslim pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang juga merupakan ibadah seumur hidup.

Dalam agama islam, bagi umat muslim pernikahan atau nikah sangatlah dianjurkan untuk dilakukan jika mampu. Bahkan dalam ajaran islam hukum menikah bisa dilihat berdasarkan niat dari pelaku atau calon pengantin dimana terbagi menjadi 5 macam hukum nikah yakni sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada banyak sekali alasan bagi seseorang untuk memutuskan menikah, baik itu karena dirinya sudah mampu atau siap secara lahir dan batin atau bahkan menikah karena hamil terlebih dahulu yang biasa disebut sebagai pernikahan karena kecelakaan.

Hukum menikah sendiri terbagi menjadi 5 macam yakni sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).

Wajib menikah, berarti pernikahan merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu dalam artian memberi nafkah, terdiri dari mahar, sandang, pangan dan papan serta punya keinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya yang dikhawatirkan menjadi sebuah perbuatan zinah atau kemaksiatan.

Sedangkan Sunnah menikah diperuntukan kepada orang yang punya kemampuan untuk untuk menikah serta berkeinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya namun tidak sampai di tahap khawatir akan terjerumus kedalam perbuatan zinah dan maksiat.

Lalu ada hukum lebih baik ditinggalkan, yang berlaku bagi mereka berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksual mereka namun tidak memiliki kemampuan menafkahi. Maka sangat dianjurkan untuk menunda pernikahan sampai dengan mampu.

Hukum menikah yang keempat adalah makruh, yang berlaku kepada orang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena suatu penyakit.

Bila dipaksakan menikah, sangat dikhawatirkan tidak dapat menunaikan hak serta kewajibannya dalam sebuah pernikahan yang mungkin juga merugikan pasangannya.

Yang terakhir adalah hukum menikah yang Haram, dimana pernikahan yang dilakukan memiliki tujuan untuk menyakiti ataupun tujuan tujuan lain yang melanggar ketentuan agama. Lantas bagaimana hukum menikah karena hamil duluan akibat zina?

Dalam suatu kesempatan ketika sedang berceramah Syekh Ali Jaber pun memberikan penjelasan terkait dengan hukum menikah karena hamil duluan akibat perbuatan zina yang dilakukan.

Syekh Ali Jaber pun menjelaskan hal tersebut tidak diperbolehkan, karena seseorang tidak diperbolehkan menikahi wanita hamil. baik dalam kondisi hamil diluar nikah atau pun hamil namun sang suami meninggal dunia pun hukumnya tidak boleh sampai sang wanita melahirkan.

"Tidak boleh, orang nikah sama wanita hamil tidak boleh mau hamil diluar nikah, mau hamil dalam nikah tapi suaminya meninggal tetap tidak boleh sampai dia melahirkan" kata Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber pun mengatakan, sang wanita yang sedang dalam kondisi hamil tersebut harus terbuka dengan keadaan sebenarnya bagaimana, sehingga bisa menjadi pertimbangan bagi calon suaminya kelak bisa menerimanya atau tidak.

Jadi jangan sampai sang wanita menutupi atau berpura-pura tidak mau menunjukan kehamilannya agar bisa menunjukan kepada keluarganya seolah dirinya hamil setelah menikah.

Hal tersebut akan menjadi sebuah dosa besar karena akan berkaitan juga dengan warisan karena merupakan anak yang lahir dari sebuah perzinahan, lalu juga soal muhrim dan banyak persoalan lainnya.

Apalagi kalau sampai menggugurkan atau membunuh anak yang merupakan hasil dari perbuatan zina, hal tersebut benar benar menjadi sebuah dosa besar yang berkali lipat karena berzina dan juga melakukan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka ketika sang wanita sudah tahu kalau perbuatannya tersebut merupakan sebuah dosa besar, segeralah bertaubat, Allah SWT maha pengampun dan pintu taubat masih terbuka lalu berkata jujur dan terbuka kepada calon suami tentang kondisinya.

Jadi Syekh Ali Jaber mengatakan, pernikahan antara seseorang yang menikahi wanita yang sedang hamil tidaklah sah, kalau seandainya terlanjur maka dianjurkan untuk menunggu sampai melahirkan lalu mengulangi lagi proses ijab kabul.  (akg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jenazah Taruno Hidayat Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka Madiun, Adiknya Masih Dicari

Jenazah Taruno Hidayat Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka Madiun, Adiknya Masih Dicari

Jenazah Taruno Hidayat, salah satu korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, tiba di kampung halamannya di Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Sabtu (26/9).
Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di depan FIFA, Thom Haye menyebut langkah Timnas Indonesia untuk mengalahkan Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 tidak berjalan mudah. Laga melawan Malaysia jadi fokus berikutnya.
Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Asri Welas mengenang Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia. Selama 11 tahun belajar seni, ia menyimpan banyak ilmu dan pesan dari sang maestro.
Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul kembali menegaskan somasi bukan langkah akhir. Namun, jika tidak ada klarifikasi atau dinilai tidak sesuai fakta, PBNU akan meneruskan perkara ke proses hukum.
Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo mengakui bahwa PSI mulai mendapat perhatian dari pihak lain walapun masih tergolong baru
Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga Skateboard nomor Street Putra Asian Games 2026, Basral Graito, sukses mengunci satu tempat di babak final.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT