News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengintip Nilai Ibadah dari Penukaran Uang Pecahan Jelang Lebaran

Penukaran uang pecahan kerap dilakukan oleh masyarakat menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Lantas bagaimakah hukumnya dalam sudut pandang Islam?
Sabtu, 15 April 2023 - 11:37 WIB
Ilustrasi Penukaran Uang untuk Lebaran
Sumber :
  • ANTARA

Bondowoso, tvOnenews.com - "Demi Allah, saya tidak ambil untung sepeserpun. Ini hanya berniat untuk membantu memudahkan orang yang mau bersedekah di momen Lebaran."

Pernyataan di atas meluncur dari seorang perempuan, sebut saja Nani, saat bercerita mengenai kebiasaannya setiap tahun membantu warga lainnya mendapatkan uang pecahan baru Rp2.000, Rp5.000, hingga Rp10.000 dan Rp20.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan dengan sumpah itu ia sampaikan karena sempat ada yang mengingatkan dengan nada keras bahwa mengambil keuntungan dari menjadi semacam "broker" penukaran uang pecahan kecil itu. Nani diingatkan bahwa mengambil keuntungan dari praktik penukaran uang itu sama dengan memakan uang "riba" alias uang tidak halal.

Jauh dari niat menangguk untung, apa yang dilakukan Nani sesungguhnya mengandung makna ibadah untuk menolong dan memberi kemudahan pada usaha orang lain.

tvonenews

Bagi Nani, menjadi perantara penukaran uang itu menjadi semacam pelipur lara hatinya saat ia tidak mampu berbuat ibadah dalam kategori besar. Kalau orang lain menambah koleksi ibadahnya di luar yang "mahdhah" dengan membangun masjid atau fasilitas ibadah umum lainnya, ia cukup membuat orang bahagia karena ikhtiarnya untuk berbuat baik kepada orang lain dimudahkan.

Ibadah "mahdhah" itu, seperti shalat puasa, zakat, haji, sementara kebaikan yang di luar mahdhah alias yang telah ditetapkan itu tergolong "ghairu mahdhah" atau di luar yang ditetapkan, seperti membantu orang lain atau memudahkan urusan orang lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Membantu orang mudah dalam melakukan ibadah sedekah, diyakini Nani juga mendapatkan barokah dari aktivitas tersebut. Karena itulah ia tidak pernah merasa beban dengan berepot-repot diri membantu orang lain mendapatkan uang pecahan baru, saat akhir bulan Ramadhan.

Warga banyak terbantu oleh upaya Nani saat bank membatasi jumlah penukaran uang pecahan dengan syarat si penukar harus merupakan nasabah bank yang dituju. Jumlahnya penukaran, misalnya hanya dibatasi Rp1.800.000 per nasabah. Selain dibatasi jumlahnya, warga juga harus antre lama di bank, padahal mereka yang hatinya dilapangkan untuk berbagi rezeki saat Lebaran itu terkadang butuh sampai Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang. Kadang dari Rp10 juta atau Rp20 juta itu masih dibagi lagi dengan orang lain yang juga membutuhkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT