Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Bagaimana Hukumnya Menurut Buya Yahya
- istockphoto.com
tvOnenews.com - Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, sudah menjadi sebuah kewajiban suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Namun pada kenyataannya, dewasa ini dalam perjalanan membangun rumah tangga tentu akan dihadapkan dengan berbagai macam permasalahan.
Salah satunya yaitu bila seorang suami ternyata kesulitan mencari nafkah untuk menghidupi istri dan anaknya.
Dilansir tim tvOnenews dari tayangan youtube channel Buya Yahya dengan judul "Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 24 Okt 2020.
Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum istri menafkahi suami karena suaminya pengangguran dalam pandangan Islam.
Terkait persoalan ini, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam Islam merupakan sebuah kewajiban seorang suami untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarganya.
"Laki-laki itu harus laki-laki, mencari nafkah memberi nafkah. Laki-laki numpang itu bukan laki-laki," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa dirinya sampai heran dengan model lelaki seperti itu. Mengapa bisa-bisanya seorang suami tidak ingin mencari nafkah.
"Saya heran dengan laki-laki semacam itu, laki-laki tak memberi nafkah," ujar Buya Yahya. Bahkan Buya Yahya pun tak setuju dengan sikap laki-laki yang memilih berdakwah sementara istri dan anak ditelantarkan dirumah.
"Laki-laki dakwah keliling tapi istrinya ditinggalkan, ini otaknya di mana, saya sedih sekali," tambah Buya Yahya.
Namun demikian, lain hal jika memang seorang suami sudah berusaha mencari nafkah tapi hasilnya belum maksimal.
"Kecuali seorang suami yang memang bekerja kemudian kok terus gagal, tidak mendapatkan rezeki, enggak bisa disalahkan," tutur Buya Yahya menambahkan.
Terkadang ada saja orang nasibnya bangkrut, tidak ahli dalam berdagang atau sering gagal dalam mencari pekerjaan.
"Itu beda dengan laki-laki yang ongkang-ongkang, sama sekali enggak bener, dan tidak dibenarkan, apalagi nyuruh istrinya ke pasar dia di rumah, ini kurang ajar namanya," sambungnya.
"Di saat seorang laki-laki sudah mencari nafkah tapi kok ternyata tidak bisa, maka istri berperan sebagai wanita istimewa," terangnya lagi.
Menurut Buya Yahya, kejadian semacam ini pernah ada di zaman Rasulullah SAW. Sebuah kisah di zaman Nabi, pada suatu hari, ada seorang wanita datang melapor kepada Nabi. Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya.
Wanita tersebut mengaku bila suaminya tidak punya uang dan tak bisa kerja, sehingga selama ini ia makan dari hasil warisan orang tuanya.
Menurut Buya, Nabi Muhammad SAW kemudian memberikan jawaban bahwa wanita tersebut boleh minta cerai karena tidak dinafkahi oleh suaminya.
Namun karena berat baginya untuk bercerai maka Nabi Muhammad memberikan pilihan kedua yaitu sementara istri yang mencukupi kebutuhan suami dan keluarga.
"Kamu yang mencukupi suamimu, keluargamu, dan setelah itu kamu mendapat pahala double, pahala sedekah infaq, yang kedua pahala menyenangkan suami, yang ketiga pahala silaturahmi kepada anak-anakmu," ujar Buya Yahya mengisahkan.
Akhirnya, wanita tersebut memilih pilihan kedua yang diberikan Nabi Muhammad SAW. Namun kembali lagi, hal ini dikarenakan seorang suami tersebut memang dalam kondisi tak memungkinkan untuk bekerja.
Lain hal jika kasusnya adalah suami dengan kondisi sehat, namun tak mau bekerja untuk menafkahi keluarganya.
"Yang dosa adalah anda diam tidak mencari nafkah, haram hukumnya, bukan karena sakit tapi karena malas adalah dosa," tutur Buya Yahya.
Jika kemudian akhirnya sang istri yang harus bekerja, maka tetap saja seorang suami setidaknya menemaninya, membantu sebisanya, dan mengantarkannya pergi ke tempat kerja.
Menurutnya hal ini lebih baik daripada seorang suami berdiam diri di rumah membiarkan istrinya bekerja sendirian padahal suami mampu untuk membantu menafkahi keluarganya.
Wallahu A'lam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more