News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Wanita Haid Hadir Salat Idul Fitri di Masjid, Ternyata Begini Penjelasannya, Baca sampai Tuntas 

Hukum wanita haid menghadiri salat Idul Fitri di masjid menjadi pertanyaan bagi banyak perempuan setiap menjelang hari raya, simak sampai tuntas penjelasannya
Selasa, 18 April 2023 - 00:06 WIB
Hukum Wanita Haid Hadir Salat Idul Fitri di Masjid, Ternyata Begini Penjelasannya, Baca sampai Tuntas
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Hukum wanita haid menghadiri salat Idul Fitri di masjid menjadi pertanyaan bagi banyak perempuan setiap menjelang hari raya, simak sampai tuntas penjelasan berikut ini.

“Kalau kita kembalikan hal ini pada tuntunan fiqih halal-haram, orang yang haid itu tidak boleh salat Idul Fitri meskipun hukumnya adalah sunnah,” jelas Ustaz Ahmad Muntaha di kanal Youtube NU Online, dilansir Senin (17/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, bolehkah ikut hadir ke masjid meskipun tidak ikut melaksanakan salat Idul Fitri?  Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat.

Apabila merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abu Dawud atau kitab hadit Ibnu Khuzaimah itu dinyatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 

“Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi orang wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub,” kata Ustaz Ahmad Muntaha membacakan hadis tersebut. 

Berdasarkan hadis di atas maka mayoritas ulama menyatakan bahwa wanita dalam kondisi haid tidak diperbolehkan masuk masjid

Maka dari itu ulama juga berpendapat berdasarkan hadis ini termasuk wanita yang puasa dan tarawih hampir bulan penuh, namun pada tanggal 1 syawal ternyata haid, tetap tidak boleh masuk ke dalam masjid. 

Pendapat Lain yang Lebih Kontemporer Menyebut Wanita Haid Boleh ke Masjid

“Akan tetapi ada di luar pendapat mainstream ini ada pendapat ulama yang juga mu'tabar yang bisa diikuti bahkan muridnya langsung Imam As Syafi'i sendiri yaitu Al Imam Al Mujaddid,” kata Ustaz Ahmad Muntaha. 

“Beliau mempunyai argumentasi lain bahwa wanita yang sedang haid itu boleh-boleh saja masuk masjid di antaranya adalah untuk keperluan mengajar TPQ yang kebetulan tempatnya di masjid,” tambahnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Termasuk bisa dikontekstualisasikan ke dalam hal perempuan yang sedang haid asalkan menggunakan pembalut dan pasti aman tidak menetes di masjid, maka boleh saja ia masuk. 

Maka saat hari raya Idul Fitri seorang wanita haid ikut pergi ke masjid tidak untuk salat tapi hanya untuk mendengarkan khutbah serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain beliau menyatakan boleh.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT