Dikira Haid Sudah Selesai, Suami Terlanjur Menggauli Istri Kok Masih Keluar Darahnya, Kata Buya Yahya Hukumnya...
- YouTube
tvOnenews.com - Apa hukumnya jika seorang suami mengira haid istri sudah selesai dan melakukan hubungan intim dan ternyata esoknya masih keluar darahnya.
Apakah suami tersebut berdosa karena menggauli istri saat sedang haid?
Karena di dalam hukum Islam, diharamkan suami menggauli istri ketika sedang haid, serta berbahaya dari sisi kesehatan.
Pengetahuan ini wajib untuk diketahui, terutama bagi istri yang mendapati haid tidak lancar dan berubah-ubah harinya.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang suami yang terlanjur menggauli istri padahal haid belum selesai.
Menurut penjelasan Buya Yahya, di dalam madzhab Syafii, ada dua kondisi untuk melihat apakah haid wanita dinilai sudah selesai atau belum.
Yang pertama adalah ketika darah haid berhenti melebihi jumlah hari biasanya haid pada wanita tersebut selesai.
Misalnya, seorang wanita biasanya berhenti haid setelah 4 hari, maka setelah lewat 4 hari wanita tersebut wajib mandi dan melaksanakan shalat saat diketahui darahnya sudah tidak keluar lagi.
"Jika darahnya berhenti di hari kebiasaannya, maka karena itu hari kebiasaannya maka dia harus langsung mandi dan melakukan shalat dan sebagainya," jelas Buya Yahya.
Termasuk juga pada saat itu ia juga boleh berhubungan intim dengan suaminya karena dianggap sudah bersih.
Tapi ternyata keesokan harinya haid muncul lagi, yang menandakan sebenarnya wanita tersebut belum dalam keadaan suci.
Lalu bagaimana hukum shalat dan hubungan intimnya?
Menurut Buya Yahya, shalat yang dilakukan kemarin termasuk tidak sah karena ternyata belum suci walau diduga sudah.
"Maka shalat yang dilakukan kemarin tidak sah karena ada dasarnya dia menduga suci," kata Buya Yahya.
Untuk hubungan intim, juga tidak berdosa suami dan istri karena pada dasarnya menggunakan dugaan hari kebiasaan maksimal haid sebagai rujukan suci.
"Kemudian hubungan suami istrinya bagaimana, dimaafkan oleh Allah karena waktu itu menduga suci," jelas Buya Yahya.
Lalu jika hari berikutnya masih keluar darah haid, maka tetap berlaku hukum ini hingga akhirnya berlalu sampai 15 hari.
Load more