Memang Boleh Sudah Nazar Kurban Memakan Daging Hewan Kurbannya Sendiri? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kurban merupakan salah satu ibadah paling istimewa yang dinantikan umat Islam. Di Hari Raya Idul Adha, esensi penyembelihan hewan kurban bentuk tanda cinta dan pengorbanan yang berangkat dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Di balik itu, tak sedikit orang mukmin menjelang Idul Adha kebingungan menelaah perbedaan antara kurban biasa atau sunnah dan kurban nazar.
Jika memilih nazar kurban, tak sedikit berpendapat semua daging kurban miliknya dapat dinikmati oleh shohibul kurban. Padahal, dalam fikih kurban terdapat aturan khusus membedakan keduanya.
Tema orang yang sudah bernazar kurban namun memakan daging kurbannya menjadi pembahasan menarik diulas pendakwah Buya Yahya. Hal ini berangkat dari pertanyaan jemaah dalam suatu ceramahnya.
"Seseorang bernazar jika sembuh dari sakitnya, dia mau kurban. Jadi, kurbannya itu hukumnya apa dan apakah beliau yang berkurban bersama keluarganya boleh memakan dagingnya tidak?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari Al-Bahjah TV, Rabu (27/5/2026).
Hukum Nazar Kurban Menurut Buya Yahya
- YouTube
Mulanya, Buya Yahya menjelaskan secara umum terkait hukum kurban. Ia mengatakan, hukum dari ibadah tersebut adalah sunnah muakkad.
Artinya, kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Buya Yahya mengatakan, penjelasan mengenai hukum kurban bersifat sunnah diambil dari beberapa Mazhab.
"Hukum kurban itu sunnah menurut jumhur ulama dari Mazhab kita, Imam Syafi'i, Maliki, dan Hambali," ujar Buya Yahya.
Adapun Mazhab Imam Abu Hanifah mempunyai perbedaan pendapat. Ibadah kurban bersifat wajib bagi masyarakat yang mampu dan tidak sedang safar (bepergian).
Namun pada intinya, perintah kurban sebagaimana dalam penjelasan dari Surat Al-Kautsar Ayat 2, Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!." (QS. Al-Kautsar, 108:2)
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan, hukum kurban bisa berubah menjadi wajib. Penyebabnya tak lepas karena seorang mukmin telah melakukan atau mengucapkan nazar.
"Dalam Mazhab kita Imam Syafi'i khususnya tidak akan menjadi wajib kecuali dia bernazar," katanya.
Load more