News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minta Upah Lembur Atau Uang Jasa Diluar Jam Kerja Termasuk Pungli Atau Hak? Simak Jawaban Buya Yahya

"Anda berhak menyodorkan untuk dikasih imbalan atas jasa anda. Tapi kalo mereka nggak ngasih ya tidak apa-apa. Karena tidak ada kesepakatan sebelumnya. Sebab kalo orang dewasa mau bekerja itu ada kesepakatan," terang Buya Yahya. 
Minggu, 7 Mei 2023 - 16:00 WIB
Minta Upah Lembur Atau Uang Jasa Diluar Jam Kerja Termasuk Pungli Atau Hak? Simak Jawaban Buya Yahya
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Dalam salah satu kesempatan, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum meminta upah kerja diluar jam kerja.

Bagi sebagian orang, meminta upah kerja diluar jam kerja, termasuk pungli atau pungutan liar. Padahal memang seharusnya itu menjadi hak seseorang yang lembur atau bekerja diluar jam kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Simak penjelasan Buya Yahya terkaik hukum pungli atau pungutan liar, dan akad pekerjaan bagi seseorang yang sudah dewasa.

Dilansir Minggu (06/5/23) dari tayangan channel youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Pertanyaan Bagus‼️Meminta Upah Kerja Diluar Jam Kerja: Apakah Pungutan Liar (Pungli)? | Buya Yahya" yang diunggah pada 3 Mei 2023.

"Saya seorang karyawan swasta, jam kerja saya jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Tapi saya suka ditawari kerjaan diluar jam kerja oleh atasan saya, misalkan ada mobil mogok, tiba-tiba malam hari saya disuruh ke lapangan. Kata atasan saya, gak apa-apa karena dikantor gak ada lembur. Kata atasan saya kamu charge aja uang jasa pemeriksaan, jadi saya minta aja ke customernya gitu. Apakah itu termasuk pungutan liar apa engga Buya?," tanya salah seorang jamaah.

Minta Upah Lembur Atau Uang Jasa Diluar Jam Kerja Termasuk Pungli Atau Hak? Simak Jawaban Buya Yahya. Source: istockphoto

Buya Yahya menjawab bahwa hal semacam ini merupakan ciri orang yang jujur dan baik.

"Kalo seandainya anda jadi Presiden, anda jadi Jenderal itu anda baik sekali itu. Anda takut gitu aja dibilang pungli, anda kalo jadi pejabat bagus ini. Ada kerjaan diluar jam kerja, tapi dia ketakutan apakah ini pungli, pungutan liar. Nah ini kan orang baik," ujar Buya Yahya.

Menurut Buya, ada orang menjadi pungli atau pungutan liar saja mereka tidak terasa, hal inilah yang disebut kacau. Semoga hal ini dapat di dengar oleh orang-orang yang menjalankan pungli agar mereka sadar. 

"Anda berhak menyodorkan untuk dikasih imbalan atas jasa anda. Tapi kalo mereka nggak ngasih ya tidak apa-apa. Karena tidak ada kesepakatan sebelumnya. Sebab kalo orang dewasa mau bekerja itu ada kesepakatan," terang Buya Yahya. 

Buya kemudian memberikan contoh sederhana, "Anda tiba-tiba datang kerumah kami, anda orang dewasa sudah berakal, sama anak kecil beda. Atau yang sudah baligh datang kerumah kita, tiba-tiba kerja. Itu berarti gratis. Karena ndak ada kesepakatan, loh ngapain saya gak suruh anda kerja," paparnya.

"Tapi kalo anak kecil, dia kerja ditempat kita, kita wajib memberikan gaji. Karena anak kecil biarpun kita memberikan akad, kita gak bisa. Paling ndak kalo kita ndak setuju kita ngelarang dia," sambung Buya Yahya.

Buya pun memberi contoh lain ketika anda pergi dengan kereta, ada seorang porter barang, maka anda wajib tanya, berapa upah angkut barang tersebut, karena wajib ada kesepakatan.

Atau sama halnya dengan tukang becak, harus berdasar kesepakatan berapa ongkos dari jarak tempuh untuk mengantar anda pergi.

"Saya guyoni, kalo ndak ada kesepakatan berarti gratis. Karena anda dewasa, sebab agar kita tidak ada yang masuk kezaliman dan biar tidak ada yang dizalimi," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menambahkan, jika selagi tidak ada kesepakatan maka tidak wajib membayar. 

"Coba giliran ditanya, jawabya iya-iya gampang. Giliran anda bayar, ketinggian. Anda jadi gak enak hati, atau sebaliknya. Maka penting kesepakatan," terang Buya Yahya.

"Maka setiap orang yang bekerja ditempat orang dewasa, selama tidak ada kesepakatan, maka tidak wajib kita ganti jasanya," ujar Buya menegaskan.

Menurut Buya, dalam Islam ada aturannya, selama tidak ada kesepakatan, maka tidak wajib. Ada aturan akad yang bermaksud untuk menghindari perselisihan.

"Karena apa, memang ndak ada akad itu bahaya, bisa ribut anda. Bisa jadi anda yang salah, tapi anda tidak paham bahwa memang ongkos atau tarifnya segitu," ujar Buya Yahya.

"Kerja itu harus ada kesepakatan, baru setelah itu anda memberi bonus kepada pekerja atau karyawan," tutur Buya Yahya menegaskan.

Waallu’alam Bishawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News. 

(udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT