Wajib Tahu, Apa Sih Hukum Menikah dengan Kakak Beradik Sekaligus dalam Islam? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat
- YouTube
tvOnenews.com - Apakah boleh seseorang menikah dengan kakak beradik sekaligus dalam Islam menurut Ustaz Adi Hidayat?
Di dalam Islam, diatur secara tegas terkait urusan pernikahan, termasuk tentang siapa saja orang-orang yang dilarang dinikahi.
Penting untuk mengetahui aturan ini karena akan berdampak besar dalam kehidupan selanjutnya.
Agar tidak keliru, sebelum menikah sebaiknya sudah mengetahuinya dan tak melanggarnya.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, berikut penjelasan tentang hukum menikah dengan kakak beradik sekaligus dalam Islam.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, jawaban dari permasalahan hukum nikah dengan kakak beradik bisa dilihat dalam surat An Nisa ayat ke-23.
"Ini kita bisa cek surat keempat, An Nisa di ayat ke-23, di situ jelas tercantum yang terkait aspek pernikahan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi di luar yang dilarang ini boleh untuk dinikahi," lanjutnya.
Cara Allah menjelaskan mana yang boleh dan tidak boleh, bisa dengan langsung menyebutkan apa saja yang halal.
Selain itu juga bisa dengan cara menyebutkan apa yang diharamkan sehingga selain daripada itu menjadi halal.
"Selain yang haram itu boleh," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa aturan mengenai siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa yang dilarang ini sangat penting bagi kehidupan manusia di bumi.
Apabila dilanggar, bisa terjadi kekacauan.
"Ada kacaunya nasab yang tidak jelas, kacaunya pembagian warisan, berpengaruh secara genetika juga," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Dulu pernah terjadi, ada orang nikahi ibunya, nikahi bibinya, nikahi saudarinya, maka Al Quran beri penjelasan, dulu pernah terjadi," lanjutnya.
Lantas siapa saja yang termasuk dalam daftar orang-orang yang tidak boleh dinikahi?
Menurut Ustaz Adi Hidayat, di dalam surat An Nisa disebutkan orang-orang yang tidak boleh dinikahi, di antaranya ada ibu kandung, bibi dari ayah, hingga bibi dari ibu.
Load more