News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Aborsi dalam Islam, Buya Yahya: Jika Hasil Zina, Dosa Berlipat!

Buya Yahya secara tegas menjelaskan bahwa aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal. Namun boleh jika memenuhi 3 syarat.
Jumat, 19 Mei 2023 - 04:00 WIB
Buya Yahya, Pendakwah
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV

Jakarta, tvOnenews.com - Heboh praktik aborsi ilegal di Bali yang dijalankan oleh seseorang yang bernama I Ketut Arik Wiantara berusia 53 tahun. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah janin yang telah digugurkan oleh I Ketut Arik Wiantara sebanyak 1.338. Menurut keterangan Polda Bali, rata-rata yang ia aborsi belum berupa janin, masih berupa orok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maksimal usia 2-3 minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.

Pasien Ketut Arik Wiantara rata-rata kaum pelajar yang terdiri dari anak SMA, mahasiswi, korban pemerkosaan. Namun ternyata ada juga yang merupakan pasangan suami istri.

"Pasiennya itu, ada juga pasien yang hasil menikah resmi dan melakukan aborsi. Hal itu dilakukan karena pasangan tersebut tidak merencanakan kehamilan,” ujar Ranefli.

Bagaimanakah Hukum Aborsi dalam Islam?


Ilustrasi Wanita Hamil (sumber: shuttershock)

Aborsi sendiri adalah menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan perkembangan janin yang ada di dalam kandungan sang ibu.

Buya Yahya menjelaskan bahwa aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal.

Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat (19/5/2023).

Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim untuk tidak mudah khawatir dengan sesuatu.

“Khawatir anda mengingkari nikmat Allah, nanti malah diganti dengan siksa,” ujar Buya Yahya.


Ilustrasi Bayi (ant)

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya untuk kondisi kehamilan normal artinya tidak ada masalah medis terhadap ibu maupun bayinya.

“Kemudian jika kita bicara tidak normal, andai masalah, jika anda sudah menemukan 3 hal berikut ini,” ujar Buya Yahya.

Aborsi boleh dilakukan jika pertama kata Buya Yahya belum usia 4 bulan.

“Belum 4 bulan, belum Allah tiupkan ruh, di bawah 4 bulan,” tegas Buya Yahya.

“Lalu berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak, maka Anda boleh menggugurkannya,” lanjut Buya Yahya.

Jadi kata Buya Yahya jika memang ada keputusan medis maka jika usia janin belum 4 bulan, aborsi boleh dilakukan. Namun jika Anda ingin bersabar, maka pahala akan berlimpah.

“Namun jika Anda mau membiarkan, Anda niat sabar, Anda akan dapat pahala,” ujar Buya Yahya.


Ilustrasi Bayi (pexerls)

“Anda ingin biarkan janin berkembang, Anda siap jihad, hidup dengan orang yang punya kekurangannya, tapi siapa yang tahu jika Allah ingin merubah karena ketawakalan Anda,” lanjut Buya Yahya.

Namun jika Anda memilih untuk menggugurkannya menurut Buya Yahya itu boleh dan tidak berdosa, asalkan sudah memenuhi 3 hal tersebut.

“Tapi kalau anda ingin menggugurkannya menurut dokter seperti itu, dan belum 4 bulan anda boleh memilih itu. Jika anda melakukannya anda tidak dosa,” kata Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengingatkan kepada siapapun yang akhirnya memilih keputusan untuk aborsi karena alasan medis agar membersihkan hatinya.

“Tolong bersihkan hati Anda untuk tidak jengkel kepada Allah. Anda harus waspada dengan yang tersembunyi dalam hati,” ujar Buya Yahya.

Namun Buya Yahya menyarankan agar setidaknya meminta pendapat ahli lainnya, untuk menguatkan dan pertimbangan sebelum melakukan aborsi.

“Untuk anda mengambil langkah sebaiknya jangan 1 dokter,” saran Buya Yahya.

Kata Buya Yahya yang menjadi masalah adalah jika yang tidak ada masalah namun menggugurkannya.

“Yang masalah seenaknya, tidak ada apa-apa tapi menggugurkan,” kata Buya Yahya.

Jika melakukan aborsi hasil di luar pernikahan, Buya Yahya jelas menegaskan bahwa dosa si pelaku berlipat.

“Sudah dosa zina, membunuh anak, double itu dosanya,” tandas Buya Yahya.

“Kalau sudah berzina, hamil di luar nikah, taubat, menyesal dari perzinahan itu, berjanji tidak mengulangi, berjanji mendidik anaknya untuk tidak masuk berzina, agar dijadikan kekasih Allah,” lanjut Buya Yahya.


Ilustrasi Suami Istri (istockphoto)

Bagaimana Jika Suami Menyuruh Menggugurkan?

Buya Yahya menyarankan kepada istri untuk membuat suami percaya dan tidak khawatir. Hal ini karena biasanya suami kaget dan takut. Khususnya bagi yang menikah siri.

“Misalnya terlalu khawatir terbongkar. Jika sudah terjadi jangan main saling menyalahkan,” kata Buya Yahya.

“Maka bagi wanita jangan marah dulu, maaf mungkin prianya panik,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian mengatakan jika perjanjian awal berkomitmen tidak akan punya anak. Namun ternyata si wanita hamil, maka itu tak bisa disalahkan.

“Jika dari awal perjanjian tidak mau punya anak, kemudian wanita menyanggupi dan berusaha. Itu kan di luar kendali perempuan. jika tidak mau jangan digauli,” tandas Buya Yahya.

Buya Yahya berharap agar segala sesuatu tidak menjadi bahan permusuhan dalam berumah tangga.

Buya Yahya juga menyarankan kepada pihak lelaki untuk memikirkan perasaan dan psikis dari seorang perempuan yang diminta untuk menggugurkan kandungannya.

“Menggugurkan kan tidak gampang, apalagi jika istri siri, lebih kesepian,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian mengatakan jika ternyata sang istri tetap memilih meneruskan kehamilannya meski dilarang suami itu dipersilahkan.

“Jika istri tetap ingin mempertahankan karena sudah mau masuk 4 bulan, itu tidak berdosa pada suami, karena kita tidak boleh patuh pada manusia dalam irama melanggar Allah,” ujar Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengatakan, perilaku istri yang memutuskan mempertahankan bayinya tidak boleh berubah kepada suami.

“Misal suami berubah, anda jangan benci, bagaimanapun itu ayah dari anak anda. Anda akan memetik buah kebaikan dari kesabaran,” jelas Buya Yahya.

“Jangan munculkan perilaku yang tidak menyenangkan. Bertahanlah anda dengan ketabahan anda. Anda jaga saja, komitmen anda tetap,” tambah Buya Yahya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Buya Yahya mengingatkan kepada setiap wanita agar tidak mudah untuk menikah siri.

“Seharusnya para wanita tidak mudah untuk nikah siri,” saran Buya Yahya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT