Viral Nikah dengan Mahar Tiket Konser Coldplay, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Sah atau Tidak?
- Twitter/@IDWantsColdplay
āPada dasarnya yang berhubungan dengan nominal untuk sebagai mahar, itu boleh. Asalkan halal,ā ujar KH Haris Hakam saat dihubungi oleh tvOnenews pada Rabu (24/5/2023).
āNamun untuk urusan musik, konsernya berbeda pendapat lagi,ā jelas KH Haris Hakam.
Jadi, KH Haris Hakam mengingatkan bahwa mahar boleh dalam bentuk apapun, namun haruslah halal.
āHalal, sah pernikahannya, maharnya harus halal, nominal halal, asal barangnya halal,ā jelas KH Haris Hakam.
![]()
Apakah Mahar Itu?
Mahar dalam konteks pernikahan adalah pemberian dari seorang pria kepada calon istri sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam pernikahan.Ā
Mahar biasanya berupa harta atau sesuatu materi yang bernilai dan telah disepakati antara kedua belah pihak atau sesuai dengan kebiasaan dan kemampuan masing-masing.
Mahar juga biasa disebut dengan shadaq atau maskawin, sebagaimana dikutip oleh tvOnenews dari NU Online pada Rabu (24/5/2023).
Penjelasan tentang mahar dapat dilihat dari pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji āala Madzhab al-Imam al-SyĆ¢fiāi (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 75.
Ų§ŁŲµŲÆŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŁ Ų§Ł Ų§ŁŲ°Ł ŁŲ¬ŲØ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŲ¬ ŲÆŁŲ¹Ł ŁŲ²ŁŲ¬ŲŖŁ ŲØŲ³ŲØŲØ Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŁŁŲ§Ų.Ā Ā Ā
Artinya: āMaskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.āĀ Ā Ā
Dari penjelasan di atas, maka hukum mahar adalah wajib. Hal ini diperkuat dari keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji berikut ini:
Ų§ŁŲµŲÆŲ§Ł ŁŲ§Ų¬ŲØ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŲ¬ ŲØŁ Ų¬Ų±ŲÆ ŲŖŁ Ų§Ł Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŲ²ŁŲ§Ų¬Ų Ų³ŁŲ§Ų” Ų³Ł Ł ŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŲÆ ŲØŁ ŁŲÆŲ§Ų± Ł Ų¹ŁŁ Ł Ł Ų§ŁŁ Ų§Ł: ŁŲ£ŁŁ ŁŁŲ±Ų© Ų³ŁŲ±ŁŲ© Ł Ų«ŁŲ§ŁŲ Ų£Ł ŁŁ ŁŲ³Ł ŁŁŲ ŲŲŖŁ ŁŁ Ų§ŲŖŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŁŁŁŲ Ų£Ł Ų¹ŲÆŁ ŲŖŲ³Ł ŁŲŖŁŲ ŁŲ§ŁŲ§ŲŖŁŲ§Ł ŲØŲ§Ų·ŁŲ ŁŲ§ŁŁ ŁŲ± ŁŲ§Ų²Ł .Ā Ā Ā
Artinya: āMas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajibā.Ā Ā Ā
Sementara dalam Al-qurāan, dalil wajibnya mahar dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 4.
Load more