Masih Bingung Soal Shalat Fajar? Simak Penjelasan Buya Yahya Ini
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Jakarta, tvOnenews.com - Ada sebuah shalat yang keutamaannya dikatakan melebihi dari seisi dunia. Shalat tersebut adalah shalat fajar.
Lantas apakah shalat fajar itu? Apakah sama dengan shalat subuh?
Buya Yahya menjelaskan bahwa ada dua pendapat di kalangan ulama mengenai shalat fajar.
“Shalat sunnah fajar kebanyakan ulama, mengatakan dan itu dikukuhkan oleh mazhab Imam Syafi’i yang disebut dua rakaat fajar itu dua rakaat sunnah qabliyah subuh,” ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip oleh tvOnenews melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin (4/6/2023).
![]()
Ilustrasi Orang Shalat (Ist)
“Sama seperti shalat dhuha, pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab imam syafi’i, shalat isyraq adalah shalat dhuha,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa selain pendapat itu, ada pendapat kedua yang salah satunya dijelaskan oleh Imam Ghazali.
“Seperti imam ghazali, ini pendapat kedua, jika anda melakukannya dibolehkan, meski lemah tapi pendapat ulama,” kata Buya Yahya.
Menurut pendapat kedua ini, shalat dua rakaat fajar bukanlah qabliyah subuh.
“Dua rakaat fajar bukan dua rakaat qabliyah subuh, jika anda mendengar adzan anda shalat fajar, baru sebelum shalat subuh shalat dua rakaat qabliyah subuh,” tandas Buya Yahya.
![]()
Ilustrasi Orang Shalat (envato element)
“Jadi ada 2 rakaat fajar ada 2 rakaat qabliyah subuh, ini pendapat yang kedua,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan kepada setiap muslim boleh memilih menggunakan pendapat yang mana.
Hal ini karena keduanya pendapat ulama dan tidak ada yang salah jika mengikuti salah satunya.
Hadits yang Menjelaskan Shalat Fajar Adalah Qabliyah Subuh
Keutamaan shalat fajar dijelaskan dalam beberapa hadits. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah.
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua rakaat shalat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya” (HR. Muslim).
Sebagaimana dikutip oleh tvOnenews.com dari tulisan Ustaz M. Ali Zainal Abidin di laman NU Online, Imam Abu Hasan al-Mubarakfuri mengartikan bahwa dua rakaat shalat fajar pada hadits di atas pada makna shalat sunnah fajar, sehingga yang dimaksud adalah shalat qabliyah subuh.
Load more