Terkait hukum memajang lukisan berbentuk makhluk bernyawa, Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat mudah untuk dipahami.
Lukisan yang dimaksud misalnya yang menunjukkan potret manusia atau hewan.
Biasanya lukisan yang dipajang merupakan potret diri atau hewan yang gagah semisal harimau atau lainnya.
Menurut Buya Yahya, ada khilaf di kalangan ulama terkait memajang lukisan berbentuk makhluk bernyawa.
"Gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk," kata Buya Yahya.
Load more