News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Hukum Menikahi Sepupu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Hukumnya, Ternyata Haram Jika...

Agar tak keliru, simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal hukum menikahi sepupu, ternyata menikah dengan sepupu bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu ini.
Selasa, 1 Agustus 2023 - 10:23 WIB
Ustaz Adi Hidayat, hukum menikahi sepupu dalam Islam
Sumber :
  • YouTube dan pexels

tvOnenews.com - Di dalam ajaran Islam, diatur ketat soal urusan siapa yang boleh dinikahi dan yang dilarang, termasuk hukum menikahi sepupu.

Tak jarang rasa cinta tumbuh kepada sepupu sendiri, mungkin karena sudah mengenal lama sejak kecil atau karena hubungan yang dekat sebagai keluarga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun ketika ingin beranjak ke jenjang pernikahan, muncul rasa ragu karena takut terganjal hukum menikahi sepupu.

Apakah diperbolehkan dalam ajaran Islam seorang menikahi sepupu sendiri?

Apakah sepupu termasuk orang yang haram dinikahi?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang hukum menikahi sepupu.

Berkaitan dengan hukum menikahi sepupu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terlebih dahulu tentang siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi dalam keluarga.

Ustaz Adi Hidayat juga berpesan agar berhati-hati jika bergaul dengan ipar lawan jenis karena bisa jadi setan memunculkan rasa suka di hati.

"Hati-hati bergaul dengan ipar, karena bisa menanamkan panah-panah setan, menghadirkan dalam jiwa seperti rasa suka, bisa jadi pengantarnya curhat," pesan Ustaz Adi Hidayat.

"Nah itu yang dilarang, yang tidak diperkenankan dari jalur kekerabatan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan siapa saja orang di dalam keluarga atau kerabat yang tidak boleh dinikahi.

"Ibu enggak boleh, bibi enggak boleh dari pihak ibu atau ayah, saudari enggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu enggak boleh," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan juga enggak boleh, menyatukan adik kakak itu enggak boleh, istri orang enggak boleh," lanjutnya.

Selain yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tersebut, maka boleh hukumnya dinikahi.

"Di luar itu yang boleh dari jalur kekerabatan yang paling dekat anak paman, berarti sepupu kan," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Lantas bagaimana dengan sepupu?

"Maka dijawablah di Al Ahzab ayat 50, jadi hukumnya jika mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Akan tetapi, hukum menikahi sepupu bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu.

"Sampai sini boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," tegas Ustaz Adi Hidayat.

"Ada sebab-sebab lain yang menjadikan terlarang," sambungnya.

Ustaz Adi Hidayat memberikan contoh kasus misalnya Xavi adalah sepupu Yeti.

"Ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet maka minta ke ibunya Yeti untuk di-share ASI nya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Kalau Xavi dapat ASI yang sama dari ibunya Yeti maka jadi saudara sepersusuan," lanjutnya.

Karena menjadi saudara sepersusuan, maka haram dinikahi walau hubungannya mereka sebagai sepupu.

"Jadi walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah karena ada hubungan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat. 

"Tapi kalau di luar itu aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan ini terhambat maka boleh-boleh saja," sambungnya.

Walau diperbolehkan menikahi sepupu, Ustaz Adi Hidayat tetap berpesan agar menjalani proses jelang pernikahan sesuai dengan kaidah agama.

"Sekalipun ada kebolehan, tetap ditempuh dengan cara yang terhormat, tidak boleh kawin lari," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Wallahualam.


(far)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT