Benarkah Celana Melebihi Mata Kaki Bikin Tidak Masuk Surga? Begini Kata Buya Yahya
- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
Kemudian pendapat yang kedua kata Buya Yahya menurunkan celana hingga mata kaki adalah sunnah.
“Agar tidak diharamkan untuk orang lain. Maka paling tidak masuk ke wilayah sunnah untuk mengangkat diatas mata kaki dan turunnya adalah Makruh,” jelas Buya Yahya.
Tapi celana yang turun hingga menutupi mata kaki itu, kata Buya Yahya tidak membatalkan shalat.
“Jadi tergantung Anda mau mengambil pendapat yang mana, kalau Anda orang yang mau mengambil yang haram, ini adalah masalah khilafiyah jangan keras-keras dengan orang karena celana turun saja neraka kau dapat,” kata Buya Yahya.
Namun Buya Yahya mengimbau agar setiap Muslim sebisa mungkin mengangkat celana atau sarungnya di atas mata kaki.
Kemudian jika ada yang diingatkan tidak mau, maka itu artinya sombong.
“Diingatkan tidak mau itu sombong. Namun apabila terlanjur panjang tidak apa apa seperti Abu Bakar As Shidiq,” jelas Buya Yahya.
Maksudnya Buya Yahya adalah jika Anda termasuk orang yang bisa mengangkat di atas mata kaki maka angkatlah.
“Apabila Anda melihat orang yang sarung nya di bawah mata kaki janganlah Anda mencaci maki,” tandas Buya Yahya.
“Jadi hukum yang pertama adalah haram di bawah mata kaki dan yang kedua adalah makruh kalau tanpa ada hajat, tetapi kalau ada hajat tidak Makruh,” sambung Buya Yahya.
Hajat kepanjangan baju yang dimaksud adalah belum sempat atau susah.
Sebagai penutup, Buya Yahya mendoakan agar setiap Muslim dijauhkan oleh Allah SWT dari mudah mengkafirkan orang lain dan merendahkan orang lain.
“Semoga Allah memudahkan kita untuk menjalankan Sunnah Nabi SAW,” tutup Buya Yahya.
Hadits yang Menjelaskan Kondisi Saat Rasul Kenakan Jubah Menutupi Mata Kaki
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, berikut beberapa riwayat yang menjelaskan beberapa kondisi dimana Rasulullah SAW menggunakan jubah hingga terjulur ke bawah.
Imam al-Bukhari dari Abi Bakrah:
Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. berkata, “Telah terjadi gerhana matahari dan kami masih bersama Nabi SAW. Nabi pun berdiri (dalam keadaan) menjulurkan pakaiannya (berjalan) tergesa-gesa sehingga beliau sampai di masjid dan orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua rakaat (khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai.
Load more