Benarkah Jika Bergerak Tiga Kali Shalat Jadi Batal? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan MUI
- kolase tvOnenews/YouTube Ustaz Abdul Somad Official/tim tvOnenews/Julio
Contohnya seperti menambah rukuk atau sujud.
Ulama mazhab ini memberikan kriteria gerakan banyak itu adalah gerakan dalam shalat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya.
Bahwa gerakan yang dilakukan orang shalat tersebut tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam shalat.
Mazhab Maliki
Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan bahwa gerakan banyak membatalkan shalat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa.
Contohnya seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia shalat.
Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan yang dapat membuat shalat batal seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit.
Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat.
jika dilakukan sengaja, maka shalat akan batal.
Namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan shalat.
Mazhab Syafi’i
Ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa gerakan banyak dalam shalat, sengaja atau tidak, dapat membatalkan shalat.
Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.
Gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat.
Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.
Menurut Mazhab Syafi’i, makna al-tawali adalah sebuah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lain.
Menurut Syafi’iyyah gerakan sederhana yang tidak termasuk gerakan shalat berdasarkan kebiasaan masyarakat bahwa itu tidak termasuk dari gerakan banyak yang membatalkan shalat, sebagaimana tidak membatalkan shalat gerakan yang tidak berturut turut sekalipun banyak kali dilakukan.
Hal ini, berdasarkan sebuah riwayat bahwa Nabi SAW pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan shalat.
Kemudian gerakan banyak jika dilakukan karena ada uzur seperti dalam keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak dalam shalat, dianggap tidak membatalkan shalat.
Adapun gerakan banyak yang tidak berturut turut dimakruhkan jika hal itu tidak dibutuhkan.
Load more