Bagaimana Hukum Shalat di Akhir Waktu? Buya Yahya Bilang Bisa Haram Jika…
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum shalat di akhir waktu.
“Awas hati-hati,” kata Buya Yahya, dikutip tvOnenews.com pada Kamis (7/9/2023) dari ceramah beliau di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Kata Buya Yahya, memang ada waktu shalat bernama tahrim, namun jika sengaja dilakukan maka dosa.
“Ada waktu tahrim, bukan haram shalat,” kata Buya Yahya.
“Tapi jika anda mengakhirkan shalat sampai waktu tersebut maka anda dosa,” sambung Buya Yahya.
Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan shalat.
“Jika dzuhur shalat 4 rakaat, butuh waktu 2 menit, anda shalat semenit sebelum ashar, haram,” kata Buya Yahya secara tegas.
Dalam shalat ada tujuh waktu.
![]()
Ilustrasi Seorang Muslim sedang Shalat (envato element)
“Fadhilah, ikhtiar, jawaz, jawaz karahah, uzur, waktu dharuah, waktu tahrim,” ujar Buya Yahya.
Ketika kita adzan lantas kita bergegas itu artinya kita shalat di waktu fadhilah.
“Fadilah pertama, terakhir waktu tahrim,” ujar Buya Yahya.
“Haram kalau Anda menunda-nunda shalat sampai waktu yang tidak cukup shalat,” ujar Buya Yahya seraya mengingatkan.
Namun jika kita shalat di waktu tahrim karena tidak sengaja kata Buya Yahya hukumnya tidak dosa.
“Tapi kalau Anda belum shalat sampai akhir misal sebab tertidur. Tiba-tiba mau maghrib, belum shalat Ashar,” kata Buya Yahya.
“Ambil wudhu lalu Allahu Akbar. Anda dapat shalat ashar, karena takbiratul ihram masih saat ashar,” sambung Buya Yahya.
Jika hal itu terjadi maka Anda tidak dosa.
![]()
Ilustrasi Seorang Muslimah sedang Shalat (pexels)
Meski rakaat yang Anda kerjakan selesai di waktu shalat berikutnya.
“Sebabnya tidur,” kata Buya Yahya.
Namun jika karena menunda-nunda hingga akhirnya tidak cukup waktu menyelesaikan rakaat maka hukumnya haram.
“Tapi kalau Anda menunda nanti saja, haram kalau nantinya sampai tidak cukup sampai 4 rakaat,” kata Buya Yahya.
Namun jika Anda menunda shalat selagi waktunya masih cukup tidak haram.
“Jadi menunda shalat yang penting tidak mepet tidak haram asal tidak mepet waktu,” kata Buya Yahya.
Meski tak haram namun Buya Yahya tak menyarankan, karena itu membuat kita kehilangan awal waktu.
“Anda tidak haram namun kehilangan awal waktu,” tegas Buya Yahya.
“Kalau haram tinggal dilihat dosa sebabnya apa,” sambung Buya Yahya.
Jadi, jika Anda menunda sampai tidak cukup untuk melakukan shalat fardu, haram menundanya.
“Tapi shalatnya tetap wajib,” tandas Buya Yahya.
Hadis Tentang Shlaat
![]()
Ilustrasi Dua Orang Muslim sedang Shalat Jamaah (tim tvOnenews/Julio)
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dijelaskan beberapa fiqih tentang shalat dari mazhab Syafi’i.
Mengetahui Waktu Salat
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya:
Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Waktu Dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.” Riwayat Muslim.
Keutamaan Shalat di Awal Waktu
وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – أَفْضَلُ اَلْأَعْمَالِ اَلصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِمُ. وَصَحَّحَاهُ
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan yang paling mulia ialah shalat pada awal waktunya.” Hadits riwayat dan shahih menurut Tirmidzi dan Hakim. Asalnya Bukhari-Muslim.
Boleh Mengakhirkan Waktu Shalat
وَعِنْدَهُمَا مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: – وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا: إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ, وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ, وَالصُّبْحَ: كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهَا بِغَلَس
Menurut hadits Bukhari-Muslim dari Jabir: Adakalanya beliau melakukan shalat Isya’ pada awal waktunya dan adakalanya beliau melakukannya pada akhir waktunya. Jika melihat mereka telah berkumpul beliau segera melakukannya dan jika melihat mereka terlambat beliau mengakhirkannya, sedang mengenai shalat Subuh biasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menunaikannya pada saat masih gelap.
Batas Akhir Menemukan Waktu Shalat
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلِ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit maka ia telah mendapat-kan shalat Shubuh dan barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” Muttafaq Alaihi.
Dalil-dalil Perintah tentang Shalat
![]()
Ilustrasi Seorang Muslim sedang Shalat (envato element)
Sementara mengenai perintah shalat dijelaskan dalam Al-Qur’an begitu banyak.
Berikut beberapa dalil tentang shalat.
Surah Al Baqarah Ayat 110
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah: 110)
Surah An Nisa Ayat 103
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya:
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa: 103)
Surah Al Isra Ayat 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Artinya:
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula sholat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra: 78)
Itulah penjelasan mengenai hukum shalat di ujung waktu.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan untuk bertanya langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’alam
Load more