News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Makmum yang Mendahului Imam Dalam Salat Berjamaah, Buya Yahya Bilang Kalau Niatnya.....

Buya Yahya menjelaskan makmum yang mendahului imam dalam salat berjamaah hukumnya haram jika mendahului dua rukun. Sebagian ulama mengatakan mengurangi pahala jamaah tersebut.
Rabu, 20 September 2023 - 20:12 WIB
Hukum Makmum yang Mendahului Imam Dalam Salat Berjamaah, Buya Yahya Bilang Kalau Niatnya.....
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum makmum yang mendahului imam dalam salat berjamaah.

Hal ini kerap terjadi di banyak tempat, dimana para makmum sering mendahului imam salat berjamaah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih pada saat imam belum selesai mengucapkan takbiratul ihram atau pada saat sujud.\

Lantas bagaimana hukum makmum yang mendahului imam dalam salat berjamaah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Hukum Makmum Mendahului Imam Dalam Salat Berjamaah

Ilustrasi Makmum mendahului imam dalam salat berjamaah. Source: istockphoto

"Saya ingin bertanya soal makmum yang mendahului imam, maka salatnya batal. Demikian juga sebaliknya, makmum yang tertinggal gerakan imam. Sejauh mana batasan ukuran mendahului dan tertinggal dalam gerakan ini, yang bisa menyebabkan batalnya salat makmum?," tanya salah satu jamaah.

Buya Yahya pertama-tama menjelaskan bahwa ada rukun qauli yang diucapkan. Ada yang diucapkan mendahului imam, membatalkannya, yaitu salam. 

"Imam belum salam, Anda salam duluan, batal ya. Jelas ini orang buru-buru," ujar Buya Yahya, dilansir dari Al-Bahjah TV, Rabu (20/09/23).

Buya Yahya menambahkan, terkecuali jika niatnya mufaraqah. "Kalau Anda, mohon maaf lagi salat kok sakit perut. Nunggu imam, MasyaAllah, khusuk banget salatnya lama sekali," tutur Buya Yahya.

"Anda mempercepat, memutus, niat memisahkan diri dari imam karena ada hajat mendesak pada diri Anda. Kalau Anda lanjutkan bisa bermasalah, bisa mengotori masjid nanti," sambung Buya.

Maka jika dalam kondisi tersebut, Anda bisa mendahului imam, dan mempercepat salat, tidak ada masalah. Karena niatnya mufaraqah, memisahkan diri dari imam salat berjamaah.

"Jadi dalam urusan rukun qauli salam, kalau mendahului imam, niatnya adalah sudah mufaraqah, memisahkan diri, enggak membatalkan," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan ada rukun fi'li, pekerjaan, yakni rukuk, sujud dan sebagainya. Buya Yahya juga menambahkan ada juga rukun qauli takbiratul ihram.

"Takbiratul ihram kita setelah imam, mendahului imam, tidak sah," ungkap Buya Yahya.

Adapun membaca Al-Fatihah mendahului imam, menurut Buya Yahya itu hukumnya sah, akan tetapi makruh. 

Hal ini umum terjadi pada saat imam membaca doa Iftitah, namun makmum sudah membaca Al-Fatihah.

"Jadi kalau rukun qauli yang kita mendahului imam, selain daripada takbiratul ihram dan salam, maka adalah sah tapi makruh saja," tutur Buya Yahya. 

Sebagian Ulama mengatakan makruh menghilangkan pahala jamaah. Maka idealnya seorang makmum membaca Al-Fatihah setelah Al-Fatihah dibaca oleh imam.

Buya Yahya menyampaikan bahwa jika imam yang mengerti, bijak dalam mazhab Syafi'i setelah ayat waladdollin, amin, maka diam sejenak memberi kesempatan makmum untuk membaca surat Al-Fatihah.

Kalau rukun fi'li, kerjaan, maka makmum tidak boleh mendahului imam, dan juga tidak boleh terlambat daripada imam. 

Hal ini juga ada ukurannya, seorang makmum tidak boleh mendahului imam dengan dua rukun fi'li yang sempurna.

"Contoh, imam masih berdiri, tiba-tiba makmumnya ini rukuk, tanpa niat memisahkan diri. Kalau niat memisahkan diri, ini sah," terang Buya Yahya.

"Setelah rukuk, apa i'tidal, setelah i'tidal, sujud. Kalau sudah sujud, berarti dia sudah mendahului dua rukun. Rukunnya apa, rukuk sempurna, i'tidal sempurna.

Tapi kalau dia mendahului imam kurang dari dua rukun, satu rukun sempurna didahului, hukumnya haram dan tidak membatalkan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(udn)

Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Total Aset Pemkot Tangsel Sebesar Rp31,37 Triliun

Total Aset Pemkot Tangsel Sebesar Rp31,37 Triliun

Per 31 Desember 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mencatatkan total aset daerah sebesar Rp31,37 triliun.
Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat: Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis

Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat: Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis

Diskusi yang menghadirkan tiga pejabat negara di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, digeruduk dan dibubarkan mahasiswa pada Senin (15/6/2026) malam. 
Kabar Baik untuk Guru Madrasah Non-ASN, Menag Sebut Insentif Mulai Cair Akhir Juni 2026

Kabar Baik untuk Guru Madrasah Non-ASN, Menag Sebut Insentif Mulai Cair Akhir Juni 2026

Ada kabar baik untuk guru madrasah non-ASN dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. 
Forum Dialog Kebangsaan: BEM Se-Kota Makassar Optimis Rupiah Menguat dan Lawan Pemecah Belah Bangsa

Forum Dialog Kebangsaan: BEM Se-Kota Makassar Optimis Rupiah Menguat dan Lawan Pemecah Belah Bangsa

Mahasiswa Makassar melalui BEM Se-Kota Makassar, BEM UNISMUH Makassar selaku tuan rumah sukses menggelar Forum Dialog Kebangsaan.
Gus Ipul: Banyak Dukungan dari Daerah, Prof Nasar Berpotensi Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul: Banyak Dukungan dari Daerah, Prof Nasar Berpotensi Jadi Ketum PBNU

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyebut Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar sebagai salah satu tokoh yang berpotensi menjadi Ketua Umum PBNU.
Kylian Mbappe Ancam Takhta Lionel Messi, Berpeluang Lampaui Rekor La Pulga di Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe Ancam Takhta Lionel Messi, Berpeluang Lampaui Rekor La Pulga di Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe berpeluang besar melampaui rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026, sebagai pencetak gol terbanyak di pesta sepak bola paling bergengsi di dunia.

Trending

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link live streaming Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Aljazair, di mana Lionel Messi bakal mencetak rekor bersejarah bersama Albiceleste.
Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal lengkap AVC Men's Cup 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan langsung berhadapan dengan Korea Selatan.
Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga pelaku pemalakan berinisial YM (43) di depan Kantor Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat akhirnya berhasil diringkus. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT