Apa Perbedaan Shalat Fajar dan Qabliyah Subuh? Begini Penjelasan Buya Yahya
- freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan mengenai sebuah amalan sunnah saat subuh yang dahsyat.
Jadi, selain shalat subuh dan zikir pagi, ada amalan sunnah yang dianjurkan untuk diamalkan saat pagi.
Bahkan dalam sebuah hadits Muslim, amalan sunnah ini disebutkan lebih utama dari dunia dan isinya.
Lantas amalan sunnah apakah itu?
Amalan sunnah yang dimaksud tersebut ternyata shalat qabliyah subuh.
Bahkan meski shalat subuhnya kesiangan amalan sunnah tetap dianjurkan untuk diamalkan.
Apakah Shalat Qabliyah Subuh Sama dengan Shalat Fajar?
![]()
Buya Yahya Jelaskan Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Sunnah Fajar (Al-Bahjah TV)
Buya Yahya menjelaskan bahwa di kalangan ulama ada dua pendapat mengenai amalan sunnah ini.
Kata Buya Yahya, ada yang menyebut shalat fajar sebagai shalat sunnah qabliyah.
Namun ada yang juga mengatakan bahwa shalat fajar berbeda dengan shalat sunnah sebelum subuh.
“Shalat sunnah fajar kebanyakan ulama, mengatakan dan itu dikukuhkan oleh mazhab Imam Syafi’i yang disebut dua rakaat fajar itu dua rakaat sunnah qabliyah subuh,” ujar Buya Yahya dalam tayangan videonya di YouTube Al-Bahjah TV.
“Sama seperti shalat dhuha, pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab imam syafi’i, shalat isyraq adalah shalat dhuha,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa selain pendapat itu, ada pendapat kedua yang salah satunya dijelaskan oleh Imam Ghazali.
“Seperti imam Ghazali, ini pendapat kedua, jika anda melakukannya dibolehkan, meski lemah tapi pendapat ulama,” kata Buya Yahya.
Menurut pendapat kedua ini, shalat dua rakaat fajar bukanlah qabliyah subuh.
“Dua rakaat fajar bukan dua rakaat qabliyah subuh, jika anda mendengar adzan anda shalat fajar, baru sebelum shalat subuh shalat dua rakaat qabliyah subuh,” tandas Buya Yahya.
“Jadi ada 2 rakaat fajar ada 2 rakaat qabliyah subuh, ini pendapat yang kedua,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan kepada setiap muslim boleh memilih menggunakan pendapat yang mana.
Hal ini karena itu keduanya adalah pendapat ulama dan tidak ada yang salah jika mengikuti salah satunya.
Load more