News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Boleh Merayakan Maulid Nabi? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Begini, Ternyata Menurutnya...

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa tidak ada hukum merayakan Maulid Nabi. Sebagai umat muslim sebaiknya menerima kelahiran Nabi Muhammad SAW sebagai anugerah dari Allah SWT.
Kamis, 28 September 2023 - 11:03 WIB
Memangnya Boleh Merayakan Maulid Nabi? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Begini, Ternyata Menurutnya...
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan tentang bolehkah merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Maulid Nabi merupakan peringatan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal Hijriyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun ada juga perbedaan pada sebagian umat Islam tentang perayaan Maulid Nabi, ada yang membolehkan, dan ada juga yang tidak merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Jangan seketika, ini Maulid bid'ah, Maulid bid'ah. MasyaAllah, antum tuh bid'ah dari kepala sampai kaki," tegas Ustaz Adi Hidayat.'

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum Maulid Nabi. Source: tangkapan layar

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa terkadang dirinya sedikit kesal terhadap orang-orang yang suka membuat perbandingan pada zaman Nabi. 

"Zaman Nabi tidak ada, coret. Zaman sahabat tidak ada, coret. Zaman tabi'in tidak ada, coret. Zaman ini, ada, oh, lalu diserupakanlah antum ikut-ikut kesini," terang Ustaz Adi Hidayat.

Menurutnya, jika Anda mengamalkan hukum seperti ini, termasuk salah satu hal yang fatal.

Sama halnya dengan menganalogikan berzakat pada zaman Nabi menggunakan beras, tidak pernah ada. Hal ini yang kemudian dikaitkan dengan bid'ah, pada zaman dimana Anda hidup, yakni zaman sekarang.

"Cara menyimpulkan hukum bukan seperti ini. Lihat turunannya, lihat dalilnya, lihat pemahamannya, lihat turunan fikihnya," tegas Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari YouTube Cahaya Islam, Kamis (28/09/30).

Bagaimana kemudian pada zaman Nabi zakat pakai beras, dimana tidak ada dalilnya, tidak ada turunannya.

Dalam hal ini kemudian Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bawa sebaiknya umat muslim harus paham lebih dulu akar permasalahannya.

Dalilnya terdapat pada Surat As-Shaff ayat 6, Surat Al-Baqarah Ayat 129, Surat Yunus ayat 57-58, quran Surat At-Taubah 128-129.

Kemudian Ustaz Adi Hidayat juga mengajak para jamaah untuk menilai sesuatu berdasarkan penilaian secara ilmiah berdasarkan dalil-dalil yang ada. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak sekedar menganalogikan dan bermain tebak-tebakan, itu gak baik dalam menyimpulkan hukum," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Dalam hal ini Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana sesuatu yang tidak dapat dilekatkan pada hukum, tetapi dikaitkan dengan hukum-hukum Islam itu sendiri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT