Karmin Halal atau Haram? Ini Kata MUI dan LBM NU Jatim
- freepik/jcomp
Jakarta, tvOnenews.com - Perwarna Karmin mendadak membuat heboh.
Sebagai informasi, Karmin adalah pewarna alami yang berasal dari serangga cochineal.
Cochineal sendiri adalah hewan sejenis kutu daun yang nama latinnya Dactylopius Coccus.
Lantas Karmin Halal Apa Haram?
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur memutuskan bahwa makanan seperti yogurt yang berwarna merah hukumnya haram dan najis.
Hal ini karena yogurt merah tersebut mengandung pewarna karmin yang berasal dari bangkai serangga.
Menurut LBM NU, selain yogurt, makanan lain yang mengandung karmin, seperti susu, permen, jeli, es krim dan lainnya juga haram dan najis untuk dimakan.
Sementara itu, Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Ramadhan Khotib, menjelaskan bahwa pewarna karmin diidentifikasi dengan kode E-120.
Oleh karena itu, disarankan agar umat Islam menghindari produk-produk yang mengandung kode E-120.
“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” kata KH Ramadhan Khotib dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim pada Selasa (12/09/2023) lalu.
KH Ramadhan Khotib mengatakan bahwa hasil bahtsul masail, bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
Sementara itu, penggunaan pewarna karmin dalam lipstik, menurut mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i dianggap haram.
Fatwa MUI
![]()
Dok. Kantor Majelis Ulama Indonesia yang Di Jawa Barat (tim tvOne)
Sementara itu, pada tahun 2011 Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.
Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.
Adapun pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Isi Fatwa MUI Soal Karmin
Berikut isi fatwa MUI mengenai Karmin yang dilansir tvOnenews.com dari laman resmi MUI.
Load more