News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mana yang Lebih Utama, Shalat di Masjid tapi Jauh atau Musala tapi Dekat di Rumah? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Jawab Begini: Antum Seharusnya...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa tidak ada larangan shalat di masjid yang jauh dari rumah. Akan  tetapi yang terbaik adalah shalat di sekitar tempat tinggal,
Rabu, 1 November 2023 - 12:14 WIB
Mana yang Lebih Utama, Shalat di Masjid tapi Jauh atau Musala tapi Dekat di Rumah? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Jawab Begini: Antum Seharusnya...
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Shalat berjamaah di masjid, merupakan satu anjuran bagi kaum laki-laki dalam Islam.

Shalat di masjid secara berjamaah juga memiliki banyak keutamaan, diantaranya pahala yang dilipatgandakan, karena semua dihitung oleh Allah SWT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun tidak sedikit pula pertanyaan soal manakah yang lebih utama, apakah shalat di masjid yang dekat, atau masjid yang jauh dari rumah.

Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat terkait keutamaan shalat di masjid, baik yang dekat maupun jauh dari rumah.

"Bolehkah shalat di masjid yang jaraknya jauh, daripada mushala atau masjid yang di dekat rumah? Sebab saya lebih nyaman dan khusu, tidak terburu-buru shalat di masjid yang jauh tadi," tanya salah satu jamaah.

Tidak Ada Larangan Shalat di Masjid yang jauh atau Dekat Rumah

Ilustrasi Shalat di masjid yang jauh dari rumah tapi nyaman. Source: istockphoto

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa sebetulnya tidak ada larangan, mau shalat yang jauh atau yang dekat. 

"Tidak ada larangan. Tapi yang terbaik adalah, tempat-tempat di sekitaran Anda, dan itu sebelum makmur, Anda memakmurkan itu," terang Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari YouTube Ceramah Pendek, Rabu (01/11/23).

Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika Anda merasa ada yang kurang cocok dengan lingkungannya, misalnya shalat terburu-buru, bisa jadi karena Imamnya terlalu cepat. 

"Kalau terlampau cepat, antum obati. Kalau ada tempat yang kotor jangan tinggalkan, tapi ikut membersihkan supaya jadi bersih kembali," papar Ustaz Adi Hidayat.

Dalam hal ini Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan bahwa, sebaiknya kita harus hati-hati dengan hal ini. Karena kebiasaan akan sesuatu yang kurang berkenan, lantas ditinggalkan, seperti shalat di masjid.

"Karena terburu-buru misalnya, kurang khusyu, maka antum diskusikan dengan baik. Gimana caranya disitu jadi khusu. Jangan cuma mengeluhkan, tapi berikan solusi," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan pesan Quran surat 16 ayat 125.

QS. An-Nahl Ayat 125

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, kalau di masjid yang lebih dekat rumah itu sudah makmur, banyak orang shalat, maka Anda akan mendapat kebahagiaan tertinggi dalam kehidupan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan pahala mengalir untuk antum, sepanjang antum tidak ria untuk mengucapkannya," pungkasnya.

(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT