News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menelisik Fatwa MUI Soal Israel, Haram Dukung Israel Baik Langsung atau Tak Langsung: Bagaimana dengan Produknya?

MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Israel. Pelan-pelan mulai mengganti produknya. Bahkan ada yang menarik produk yang diduga pro Israel dari rak penjualannya.
Jumat, 17 November 2023 - 08:30 WIB
Beberapa Produk yang Diduga Pro Israel saat Ditarik dari Rak Penjualan di Salah Satu Toko di Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Sumber :
  • tim tvOnenews/Kurnia

“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” ucapnya.

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” tukasnya lagi.

Baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot. 

Direktur Eksekutif  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. 

Menurutnya, kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.

Dia membantah adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. 

“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujarnya.

Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina


Menelisik Fatwa MUI Soal Israel, Haram Dukung Israel Baik Langsung atau Tak Langsung: Bukan Produknya yang Haram (ANTARA)

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Remaja Disabilitas di Pacitan Diduga Dicekoki Miras dan Dipaksa Makan Pecahan Genteng

Viral Remaja Disabilitas di Pacitan Diduga Dicekoki Miras dan Dipaksa Makan Pecahan Genteng

Video perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial.
Kasatgas Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Kasatgas Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, meminta 16 kementerian dan lembaga untuk segera merealisasikan program pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.
Komunitas Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Mandiri, Kawal Proses Hukum Kasus Pembacokan Anggota

Komunitas Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Mandiri, Kawal Proses Hukum Kasus Pembacokan Anggota

Komunitas Arus Bawah PSHT Jawa Timur menyatakan bergerak secara mandiri dalam mengawal proses hukum kasus pembacokan terhadap dua petugas keamanan Ambyar Super Club Surabaya yang diduga dilakukan oknum debt collector.
Menkeu Purbaya Bantah Rumor Gaji Manajer Koperasi Desa Capai Rp16,25 Juta: Kalau Segitu Kita Tidak Setujui

Menkeu Purbaya Bantah Rumor Gaji Manajer Koperasi Desa Capai Rp16,25 Juta: Kalau Segitu Kita Tidak Setujui

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait kabar yang viral di media sosial mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 
Viral Dokter hingga Nakes Nyinyir ke Pasien BPJS di Medsos, Kemenkes Sorot Profesionalisme

Viral Dokter hingga Nakes Nyinyir ke Pasien BPJS di Medsos, Kemenkes Sorot Profesionalisme

Buntut nyiyiran terhadap pasien Yurizal Tri Chaerawan yang viral, Kemenkes mengimbau seluruh dokter dan nakes untuk mengedepankan empati dan komunikasi yang baik di manapun berada.
Usai Kalahkan Persija, AFC Ungkap Rencana Besar Persib Bandung di Asia

Usai Kalahkan Persija, AFC Ungkap Rencana Besar Persib Bandung di Asia

Bak de javu, Persib Bandung bahkan akan mengulang kembali pertandingan di musim lalu dengan menghadapi wakil Filipina, Manila Digger di play off AFC Champions League Two 2026-2027. 

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT