GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Tahu! Ini Daftar Produk yang Tidak Akan Pernah Dapat Logo Halal

Sebagai umat muslim penting untuk peduli dengan apa yang  dikonsumsi, seperti makanan, minuman maupun produk yang biasa digunakan sehari-hari. Tahukah ada produk produk yang tetap tidak akan mendapat logo halal walaupun kandungan dalam produk tersebut aman bagi muslim?.
Kamis, 18 Januari 2024 - 12:09 WIB
Label halal yang berlaku secara nasional.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai umat muslim penting untuk peduli dengan apa yang  dikonsumsi, seperti makanan, minuman maupun produk yang biasa digunakan sehari-hari. Produk dengan logo halal menjadi tolak ukur umat muslim sebagai konsumen. Meskipun demikian, tetap ada produk yang tidak akan mendapat logo halal walaupun kandungan dalam produk tersebut aman bagi muslim.

Mengutip web halalmui.co, Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Mulyorini R. Hilwan menjelaskan, mengacu pada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) disebutkan sejumlah merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan dengan syariah Islam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Contohnya, nama-nama produk berikut tidak dapat diproses sertifikasi halalnya, seperti rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol, babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog, rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak, coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai, meskipun makanan tersebut menggunakan bahan-bahan yang halal. 

Sedangkan merek atau brand produk yang mengandung nama produk haram lainnya dibolehkan untuk disertifikasi, contoh merek garuda, kubra, bear, crocodile, cap badak. 

Nama produk yang mengandung kata sexi dan sensual juga boleh disertifikasi karena terkait dengan karakter dan harapan untuk aplikasi produknya, contoh lipstick sexy pinky, lotion sensual amber, spa sensual.

Menyadur dari laman sertifikasihalalindonesia.com penggunaan logo halal merujuk pada produk yang sudah tersertifikasi halal oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). Berikut ini ada juga syarat penggunaan logo halal dijelaskan sebagai berikut:

Bahan baku harus halal
Dalam pembuatan produk haruslah bahan baku yang digunakan halal dan tidak berasal dari apa yang diharamkan dalam islam.  

Proses produksi harus halal
Dari awal sampai dengan produk jadi harus dilakukan sesuai dengan aturan islam, contohnya tata cara pemotongan hewan dengan cara halal.

 

tvonenews

Tidak terkontaminasi dengan bahan haram
Selama proses produksi, dalam penyimpanan maupun pengangkutan produk tidak boleh terkontaminasi dengan bahan-bahan yang haram.

Diawasi oleh lembaga sertifikasi halal yang terpercaya
Sertifikasi halal yang terakreditasi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau lembaga sertifikasi halal yang diakui negara lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penggunaan logo halal dengan izin 
Logo halal yang digunakan pada produk harus mendapatkan izin dari lembaga sertifikasi halal yang sudah melakukan pengawasan terhadap produk. Dan tidak menggunakan logo halal palsu, karena tidak sah dan melanggar hukum, logo palsu juga merugikan konsumen dan produsen.

“Logo halal MUI yang tercantum dalam kemasan produk merupakan bukti bahwa suatu produk telah melalui serangkaian proses pemeriksaan halal yang menjadi landasan dikeluarkannya fatwa bahwa produk tersebut halal dikonsumsi,” terang Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. Dikutip dari situs (ant/bwo)MUI, Kamis (18/1/2024).(IRA/bwo)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Hanya Mengizinkan, Iran Juga Kawal Kapal Pakistan Saat Lewat Selat Hormuz

Tak Hanya Mengizinkan, Iran Juga Kawal Kapal Pakistan Saat Lewat Selat Hormuz

Iran telah mengizinkan dua kapal kargo mereka untuk melintasi Selat Hormuz
Ini Empat Program Utama KPK untuk Kampanye Antikorupsi Selama 2026

Ini Empat Program Utama KPK untuk Kampanye Antikorupsi Selama 2026

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi menyiapkan empat (4) program utama untuk kampanye
Dedi Mulyadi Tak Main-main Sentil Camat hingga Bupati Garut Terkait Pungli di Pantai Sayang Heulang: Jangan Bikin Malu

Dedi Mulyadi Tak Main-main Sentil Camat hingga Bupati Garut Terkait Pungli di Pantai Sayang Heulang: Jangan Bikin Malu

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sentil Pemerintah Kabupaten Garut untuk selesaikan masalah pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Sayang Heulang, Garut.
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Terkait Kebijakan Energi-Ekonomi

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Terkait Kebijakan Energi-Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas secara virtual bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Rapat tersebut membahas arah dan penyesuaian
Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI lontarkan komentar menohok terkait pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas.

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Gelandang muda Timnas Indonesia, Beckham Putra berhasil mencetak dua gol ke gawang Saint Kitts and Nevis di laga pembuka FIFA Series 2026, Jumat (27/3/2026).
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penampilan gemilang Beckham Putra Nugraha bersama Timnas Indonesia mendapat pujian dari pelatih Saint Kitts and Nevis Marcelo Serrano. Pelatih asal Brasil itu -
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT