Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada kebolehan bagi seseorang yang tidak bisa melaksanakan shalat Jumat.
Walau tidak bisa shalat Jumat, laki-laki tersebut tetap wajib shalat Dzuhur.
"Mengganti shalat Jumat dibolehkan dengan shalat dzuhur jika memang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat secara hukum syar'i," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Namun bukan sembarangan orang boleh melakukan ini, shalat Jumat boleh diganti menjadi shalat dzuhur biasa jika ada alasan-alasan yang dibenarkan secara syariat.
"Misal anda dalam perjalanan Safar, anda dalam kesulitan yang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat maka anda dibolehkan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Bahkan, diwajibkan mengganti Jumatnya dengan menunaikan shalat dzuhurnya. Tunaikan 4 rakaat itu hukumnya sah," lanjutnya.
Load more