News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Lucu dan Menggemaskan, Tolong Jangan Asal Belikan Mainan Boneka Pada Anak, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Kalau…

Mainan boneka menjadi salah satu barang yang sangat disukai oleh anak-anak, terutama anak perempuan. Namun, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan dalam hukum Islam...
Sabtu, 20 Januari 2024 - 20:41 WIB
Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Memberikan Boneka pada anak menurut Islam
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Mainan boneka menjadi salah satu barang yang sangat disukai oleh anak-anak, terutama anak perempuan.  

Bentuknya yang lucu dan menggemaskan membuat anak-anak menjadi gemas dan senang untuk memeluknya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbagai karakter boneka dapat menjadi pilihan bagi orang tua untuk diberikan kepada anak, seperti karakter hewan maupun adaptasi dari film anak. 

Tak hanya itu, boneka sering diberikan sebagai tanda kasih ketika merayakan hari spesial, seperti ulang tahun anak. 

Meski begitu, pemberian mainan boneka pada anak perlu ditinjau kembali sebagaimana hukumnya dalam Islam.

Seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menjelaskan ternyata membelikan mainan boneka pada anak ada hukumnya dalam Islam.

Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hal tersebut? Simak informasinya berikut ini. 


Ustaz Adi Hidayat. (Ist)

Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Adi Hidayat Official, menurut pendakwah ini segala hal yang kita lakukan sangat berkaitan dengan keyakinan sebagai seorang muslim.

Hal ini termasuk dengan membelikan mainan boneka kepada anak, apakah boleh untuk diberikan sebagai hadiah atau tidak.

Awalnya, Ustaz Adi Hidayat membuka kajian dengan membahas soal hukum terkait gambar dan patung dalam Islam.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa para ulama dengan tegas mengatakan hukum patung dan gambar yang dibuat untuk menyerupai makhluk ciptaan Allah maka akan jadi ancaman serius bagi mereka.

"Siapa orang yang paling zalim dibandingkan orang yang berusaha membuat ciptaan, ingin menyaingi ciptaan Allah," Tegas Ustaz Adi Hidayat dalam tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Sebagai umat muslim sebaiknya tidak membuat gambar atau patung berupa makhluk yang bernyawa dengan tujuan agar dikagumi hasil karyanya.

Tak hanya itu, Ustaz Adi Hidayat juga memberikan solusi untuk membuat patung atau gambar sesuatu yang tidak bernyawa.

"Kalau mau dibikin, bikinlah yang tidak bernyawa," terang Ustaz Adi Hidayat. 

"Silakan bikin misalnya gambar atau patung, bisa dari biji jagung, bisa dari biji tumbuhan yang lain ataupun gandum," sambungnya menyarankan.

Kemudian, soal hukum boneka dalam Islam, apakah dibolehkan atau tidak untuk memberikannya pada anak?

Ustaz Adi Hidayat berpendapat ternyata ada pengecualian bagi barang-barang yang kegunaanya untuk mainan anak. 

"Tapi mereka kecualikan ini dari kasus yang terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW, kecuali 2 hal," ujarnya. 

"Yang ke satu, hal yang melekat pada perangkat mainan anak-anak," lanjutnya menerangkan.

Hukum Membelikan Boneka Untuk Anak dalam Islam

Menurut pendakwah asal Pandeglang ini boneka termasuk menjadi salah satu barang yang digunakan sebagai mainan anak-anak.

"Jadi kalau anak main mainan anak-anak enggak ada masalah sebab nilainya bukan pengaguman, nilainya buat main-mainan," katanya.

"Sayyidah Aisyah punya mainan, teman-temannya punya main-mainan dan tidak pernah dinafikan oleh Nabi," sambungnya. 

Oleh karena itu, menurut pendapat Ustaz Adi Hidayat tidak ada masalah jika ingin membelikan anak-anak boneka sebagai mainan.

"Jadi kalau ibu ingin memberikan anak-anak mainan Hello Kitty, nah itu enggak ada masalah, bawa Hello Kitty ke rumah," terang Ustaz Adi Hidayat. 

"Boleh, enggak ada masalah, doraemon, mainan boneka panda, itu tidak ada masalah, mainan anak-anak," lanjutnya. 

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa boneka pada dasarnya merupakan salah satu sarana belajar bagi anak dalam mempelajari berbagai hal-hal di dunia ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mainan anak, sama dengan perangkat mengajari anak, anak menggambar misalnya itu tidak ada masalah," tegas Ustaz Adi Hidayat. 

"Karena memang untuk anak-anak, mendekatkan pada dunia dia, ada tashawwur, deskripsi bagi dia untuk memahami lewat permainan, karena anak-anak belum mengerti, orang dia belum baligh," pungkasnya. (udn/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT