News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Asrama Terbakar, 200 Santriwati di Aceh Besar Dipulangkan

Sebanyak 200-an santriwati Dayah (pesantren) Babul Maghfirah di Kabupaten Aceh Besar dipulangkan karena bangunan asrama yang mereka tempati terbakar.
Kamis, 25 Januari 2024 - 20:56 WIB
Santriwati memindahkan sejumlah lemari pakaian dan buku pelajaran
Sumber :
  • ANTARA

Banda Aceh, tvOnenews.com- Sebanyak 200-an santriwati Dayah (pesantren) Babul Maghfirah di Kabupaten Aceh Besar dipulangkan karena bangunan asrama yang mereka tempati terbakar.

"Untuk sementara, kami memulangkan santriwati yang asramanya terbakar. Jumlahnya ada 200-an santriwati," kata Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Ustadz Masrul Aidi di Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis.

Sebelumnya, bangunan asrama putri, musala, dan rumah pimpinan Dayah Babul Maghfirah di kawasan Cot Keueung, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, terbakar, Kamis (25/1) sekira pukul 09.35 WIB. Penyebab kebakaran diduga arus pendek listrik.

Masrul Aidi menyebutkan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan orang tua menyangkut pemulangan sementara santriwati hingga tersedia asrama untuk mereka.

"Bagi yang santriwati diluar Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, kami upayakan ada kerabat terdekat, sehingga tidak harus dipulangkan ke tempat asal. Sebab ada sejumlah santriwati dari Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan Kabupaten Aceh Tamiang," katanya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews



Terkait proses belajar mengajar di pesantren modern tersebut, Masrul Aidi menyebutkan kejadian tersebut tidak mengganggu belajar mengajar di Dayah Babul Maghfirah.

"Proses belajar mengajar tetap berjalan karena ruang belajar tidak terbakar, yang terbakar satu bangunan asrama, kantin, dan musala. Kerugian miliaran rupiah karena bangunan yang terbakar semuanya baru," kata Masrul Aidi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Sosial menyalurkan masa panik guna membantu meringankan beban korban kebakaran di Dayah Babul Maghfirah.

"Selain bantuan masa panik, kami juga mendirikan tenda sementara untuk korban kebakaran di dayah tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar Aulia Rahman.

Adapun bantuan masa panik di antaranya beras, minyak goreng, air mineral, biskuit, gula, mi instan, ikan kaleng, baju, kain sarung, mukena, jilbab, dan lainnya.

"Selain dari Pemkab Aceh Besar, bantuan masa panik juga disalurkan pemerintah provinsi, dan Bank Aceh. Bantuan selanjutnya, akan kami salurkan nanti," kata Aulia Rahman.(ant/bwo)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT