tvOnenews.com - Salah satu cara yang biasa digunakan oleh pasangan suami istri untuk menunda kehamilan adalah mengeluarkan air mani di luar rahim.
Walaupun sudah menjadi pasangan suami istri, bisa jadi ada keinginan untuk menunda kehamilan dengan berbagai alasan.
Misalnya karena ingin menjaga jarak umur antar anak atau masih ada keperluan sehingga mencoba untuk menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan air mani di luar rahim.
Lantas apa hukumnya mengeluarkan air mani di luar rahim untuk menunda kehamilan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang air mani dan menunda kehamilan.
Di dalam hubungan suami istri ada banyak hal yang harus diperhatikan agar tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Load more