News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Marak Pinjaman Online Masuk Kampus, Bagaimana Hukum Berhutang Lewat Pinjol dalam Islam?

Ratusan Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar aksi ujung rasa di depan gedung Rektorat ITB buntut viralnya pembiayaan kuliah lewat pinjaman online (Danacita). Sebenarnya bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam? Apakah karena keterdesakan, kita dibolehkan berhutang pada pinjol?
Selasa, 30 Januari 2024 - 18:33 WIB
Ratusan mahasiswa ITB saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Rektorat tolak membayar UKT lewat Pinjol
Sumber :
  • tvOnenews.com-Cepi Muchlis

Namun pada prakteknya, tak sedikit orang yang justru terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi. Akhirnya pinjol dianggap sebagai kegiatan yang meresahkan. 

Sebenarnya bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam? Apakah karena keterdesakan, kita dibolehkan berhutang pada pinjol?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online atau pinjol adalah haram. Menurut para ulama, aktivitas peminjaman online ada unsur riba. 

Selain bunga, cara cara penagihan yang dilakukan pihak pinjol dengan memberi ancaman sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia atau aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekat dan teman-temannya. Oleh karena lebih banyak mudaratnya, diputuskanlah bahwa pinjol haram.

Hukum ini tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.

 

tvonenews

Perjanjian penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam disebut riba. Inilah yang diharamkan dalam islam

Dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Arab latin: wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

lalau bagaimana jika nasabah sudah terjerat pinjol? Tak ada pilihan, yang harus dilakukan adalah segera mungkin melepaskan diri dari jeratan pinjol, bagaimanapun caranya. Yang utama, sebaiknya memiliki niat untuk segera melunasi utang saat sudah memiliki uang. Dilarang untuk menunda membayar utang saat sudah ada rejeki. Ketika hal ini dilakukan maka hukumnya haram.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Kabar mengejutkan datang dari Amerika Selatan terkait masa depan pelatih kawakan Carlo Ancelotti.
Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Olah TKP Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat, Tim Labfor Polri Uji Sampel Gas Hingga Kandungan Air

Olah TKP Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat, Tim Labfor Polri Uji Sampel Gas Hingga Kandungan Air

Polisi terus mengusut dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya empat pekerja di proyek bangunan bertingkat, Jalan Tb Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).
Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan soal hukum seorang perempuan atau janda menggunakan alat pemuas nafsu demi menyalurkan syahwat yang bergejolak tanpa tersentuh zina.
Dua Mandor Diperiksa Buntut Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat Jaksel, Pemilik Gedung Dijadwalkan Kamis

Dua Mandor Diperiksa Buntut Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat Jaksel, Pemilik Gedung Dijadwalkan Kamis

Polisi masih mendalami dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya empat pekerja di proyek bangunan bertingkat, Jalan Tb Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/4).
Meski Pernah Menang Telak, Arteta Sebut Arsenal Tetap Takut Sporting: Ini Alasannya

Meski Pernah Menang Telak, Arteta Sebut Arsenal Tetap Takut Sporting: Ini Alasannya

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, mengingatkan anak asuhnya untuk tidak meremehkan kekuatan Sporting Lisbon jelang pertemuan pada leg pertama perempat final Liga Champions.

Trending

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Kabar mengejutkan datang dari Amerika Selatan terkait masa depan pelatih kawakan Carlo Ancelotti.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT