News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Menangis Sesenggukan, Tolong Jangan Asal Berikan Benda Ini Pada Anak, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya…

Bagi orang tua yang ingin memberikan boneka kepada sang anak tersedia dalam berbagai pilihan karakter, Ustaz Adi Hidayat bilang hukum belikan boneka pada anak
Selasa, 30 Januari 2024 - 20:02 WIB
Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Memberikan Boneka pada anak menurut Islam
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Boneka menjadi salah satu jenis mainan yang sangat disukai oleh anak karena bentuknya yang lucu dan menggemaskan.

Tak sedikit anak-anak yang menyukai boneka dengan berbagai karakter, terutama anak perempuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi orang tua yang ingin memberikan boneka kepada sang anak tersedia dalam berbagai pilihan karakter, seperti hewan maupun adaptasi dari film anak.

Boneka juga kerap diberikan kepada anak sebagai tanda kasih ketika merayakan hari spesial, salah satunya seperti hari ulang tahun. 

Meski begitu, memberikan anak sebuah boneka juga perlu ditinjau kembali bagaimana hukumnya dalam Islam.

Dalam satu ceramahnya, seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ternyata membelikan mainan boneka pada anak ada hukumnya dalam Islam.

Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hal tersebut? Simak informasinya berikut ini. 

Menurut Ustaz Adi Hidayat pada tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat Official, segala hal yang kita lakukan sangat berkaitan dengan keyakinan sebagai seorang muslim.

Termasuk dengan membelikan anak sebuah boneka, apakah hukumnya dalam Islam boleh diberikan sebagai hadiah atau tidak.

Pada awalnya, Ustaz Adi Hidayat membuka kajian dengan membahas soal hukum terkait gambar dan patung dalam Islam.


Ustaz Adi Hidayat. (Ist)

Para ulama tegas mengatakan hukum patung dan gambar yang dibuat untuk menyerupai makhluk ciptaan Allah maka akan jadi ancaman serius bagi mereka.

"Siapa orang yang paling zalim dibandingkan orang yang berusaha membuat ciptaan, ingin menyaingi ciptaan Allah," tegas Ustaz Adi Hidayat pada tayangan di YouTube Adi Hidayat Official.

Sebagai umat muslim, akan lebih baik bila tidak membuat gambar atau patung berupa makhluk yang bernyawa dengan tujuan agar dikagumi hasil karyanya.

Bukan hanya itu, Ustaz Adi Hidayat juga memberikan solusi untuk membuat patung atau gambar sesuatu yang tidak bernyawa.

"Kalau mau dibikin, bikinlah yang tidak bernyawa," terangnya. 

"Silakan bikin misalnya gambar atau patung, bisa dari biji jagung, bisa dari biji tumbuhan yang lain ataupun gandum," sambungnya menyarankan.

Mengenai hukum memberikan boneka dalam Islam, apakah dibolehkan atau tidak bila diberikan untuk anak?

Ustaz Adi Hidayat berpendapat ternyata ada pengecualian bagi barang-barang yang kegunaanya untuk mainan anak. 

"Tapi mereka kecualikan ini dari kasus yang terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW, kecuali 2 hal," ujarnya. 

"Yang ke satu, hal yang melekat pada perangkat mainan anak-anak," lanjutnya menerangkan.

Hukum Membelikan Boneka Untuk Anak dalam Islam

Menurut pendakwah asal Pandeglang ini boneka termasuk menjadi salah satu barang yang digunakan sebagai mainan anak-anak.

"Jadi kalau anak main mainan anak-anak enggak ada masalah sebab nilainya bukan pengaguman, nilainya buat main-mainan," katanya.

"Sayyidah Aisyah punya mainan, teman-temannya punya main-mainan dan tidak pernah dinafikan oleh Nabi," lanjutnya. 

Oleh karena itu, menurut pendapat Ustaz Adi Hidayat tidak ada masalah jika ingin membelikan anak-anak boneka sebagai mainan.

"Jadi kalau ibu ingin memberikan anak-anak mainan Hello Kitty, nah itu enggak ada masalah, bawa Hello Kitty ke rumah," jelasnya.

"Boleh, enggak ada masalah, doraemon, mainan boneka panda, itu tidak ada masalah, mainan anak-anak," lanjutnya. 

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa boneka pada dasarnya merupakan salah satu sarana belajar bagi anak dalam mempelajari berbagai hal-hal di dunia ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mainan anak, sama dengan perangkat mengajari anak, anak menggambar misalnya itu tidak ada masalah," tegas Ustaz Adi Hidayat. 

"Karena memang untuk anak-anak, mendekatkan pada dunia dia, ada tasawwur, deskripsi bagi dia untuk memahami lewat permainan, karena anak-anak belum mengerti, orang dia belum baligh," pungkasnya. (udn/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT