News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Aliran Sesat Izinkan Jamaah Tukar Pasangan, Ketua MUI: Meski Hanya Konten Akan Ditindaklanjuti!

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aliran sesat yang izinkan jamaah bertukar pasangan. Ketua MUI, Cholil Nafis mengatakan sudah diteliti dan akan diproses
Selasa, 27 Februari 2024 - 13:44 WIB
Heboh Aliran Sesat Izinkan Jamaah Tukar Pasangan, Ketua MUI: Meski Hanya Konten Akan Ditindaklanjuti!
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat dihebohkan dengan video viral aliran sesat yang mengizinkan jamaahnya bertukar pasangan.

Ketua Majelis Ulama (MUI) bidah dakwah dan ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penelusuran MUI, diketahui, video itu hanyalah konten.

“Sudah kami teliti oleh MUI itu (video viral aliran sesat) orang konten-kontenan saja untuk dapat viewer,” jelas Cholil Nafis kepada tim tvOnenews.com di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Cholil Nafis mengatakan meski hanya konten, namun MUI tetap akan memprosesnya.

"Tapi kita akan proses,” jelasnya.

Dalam hal ini Cholil Nafis menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan oleh MUI Jawa Timur.

“MUI Jawa Timur akan menindaklanjuti untuk pembinaannya,” jelas Kiai Cholil Nafis. 

“Dan kalau diperlukan proses hukumnya,” lanjutnya.


Heboh Aliran Sesat Izinkan Jamaah Tukar Pasangan, Ketua MUI: Meski Hanya Konten Akan Ditindaklanjuti! (sumber: Istimewa)

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang melihatkan dugaan seorang kiai yang ajarkan aliran sesat ke jamaahnya.

Dalam video tersebut, sang kiai memperbolehkan para jamaahnya untuk bertukar istri.

Video yang diunggah oleh akun @anjarwati8253 dengan durasi 2 menit 46 detik itu memperlihatkan ada empat pria bergamis dan bersorban duduk bersama di atas sofa.

Lalu sang kiai yang dipanggil Kiai Fahmi itu mengatakan dirinya memperbolehkan siapa saja yang menjadi jamaahnya bebas bertukar istri.

"Di sini bebas ya, ngaji siapa aja juga boleh gitu," katanya, dikutip Selasa (27/2/2024).

"Dari aturan kita juga bisa sama, misalnya lain jenis juga bisa di sini. Dibebaskan. Kalau misalnya senang pada senang. Biarpun bukan suami istri, bebas. Kita yang penting suka sama suka gitu. Ya terserah, kalau misalnya namanya semua suami istri, kayak suami istri pergaulannya, misalnya di sini dibebaskan," sambungnya.

Menurut sang kiai, jamaahnya boleh bertukar istri atau suami asalkan sama-sama suka.

"Masalah ada misalnya mau tukar pasangan pun boleh. Di sini, yang penting sih suka sama suami gitu intinya. Makanya di agama lain gak ada itu. Kebebasan disini itu, boleh tuker-tukeran. Sama sama suka. Kalau tidak ada paksaan," jelasnya. 

Kiai Fahmi meminta agar jamaahnya tidak menyesal meskipun melakukan hubungan terlarang dengan suami atau istri orang lain.

"Makanya kalau misalnya kayak gini, jangan sampai nyesel," katanya.

Bahkan Kiai Fahmi mengatakan siap menjamin akhirat jamaahnya. 

Bahkan ia juga membolehkan hubungan antara saudara kandung.

"Dunia akhirat saya yang jamin. Kalau ada saudara yang mau ngaji disini boleh. Misalnya situ sama adik, pingin sama dia silakan, gitu sama lakinya adik boleh. Silahkan aja udah," jelasnya.

Menurutnya ada jamaahnya yang ingin menikahi seorang wanita langsung dibawa kepadanya dan langsung dinikahi.

"Jadi buat santri-santriku sekalian. Jadi kalau misalnya situ mau berumah tangga, pingin kayak begini, tinggal bawa perempuannya, tidak perlu bertele-tele. Saya nikahkan. Gak perlu orang tua santri, kebebasan di sini gitu," ungkap Fahmi.

Fahmi menyebut ajaran sesat tersebut ia dapatkan dari leluhurnya yang ia sebut Allah SWT dan Kanjeng Nabi.

Kepala Desa Akui Video Viral Itu Hanya Prank


Heboh Aliran Sesat Izinkan Jamaah Tukar Pasangan, Ketua MUI: Meski Hanya Konten Akan Ditindaklanjuti! (sumber: Istimewa)

Kepala Desa Rejowinangun, Bagas Wigasto mengakui ihwal video yang beredar tersebut yang disebutnya hanya "prank" yang disajikan secara bersambung. 

"Saya semalam bersama kepolisian membahas itu," ujar Bagas pada Imron tim tvOnenews.com, Selasa (27/2/2024).

Video diunggah pada Sabtu (24/2/2024).

Dalam video disebut lokasi video berada di Pondok Pesantren Salaf Nuswantoro (Nurusy Syifa’ Nusantara) di desa Rejowinangun Blitar, Jawa Timur.  

Namun, video terlanjur membuat kehebohan. Apalagi, salah satu tokoh dalam video menyebut: "Di sini bebas ya, ngaji siapa aja juga boleh gitu." 

Larangan Zina


Heboh Aliran Sesat Izinkan Jamaah Tukar Pasangan, Ketua MUI: Meski Hanya Konten Akan Ditindaklanjuti! (sumber: Freepik)

Jika video itu benar, maka jelas melanggar hukum dana agama.

Berikut firman Allah SWT tentang bahaya zina dalam Al-Qur’an.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.(QS. Al-Isra:32)

Tak hanya surat Al Isra, Nasrullah juga mengingatkan hukuman bagi para pezina.

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.(QS. An-Nur [24]:2)

Selain dua ayat tersebut, larangan zina juga ada dalam hadits nabi berikut ini.

“Dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.(HR Imam Ahmad).

Adapun dalam hukum di Indonesia, berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya jelas dilarang dan itu adalah suatu tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026.

(ree/imron/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT