Jakarta, tvOnenews.com - Islam melarang suami menyetubuhi istri yang sedang haid.
Para ahli kesehatan telah banyak menerangkan tentang bahaya bersetubuh dengan perempuan haid.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 222.
Berikut lafadz, arti dan tafsirnya.
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Wa yas'alūnaka ‘anil-maḥīḍ(i), qul huwa ażā(n), fa‘tazilun-nisā'a fil-maḥīḍ(i), wa lā taqrabūhunna ḥattā yaṭhurn(a), fa'iżā taṭahharna fa'tūhunna min ḥaiṡu amarakumullāh(u), innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).
Artinya:
Pada ayat ini Allah memberi tuntunan perihal aturan-aturan dalam menjalin hubungan suami-istri.
Dan mereka, para sahabat, menanyakan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang haid.
Pertanyaan ini diajukan para sahabat ketika melihat pria-pria Yahudi menghindari istri mereka dan tidak mau makan bersama mereka ketika sedang haid, bahkan mereka pun menempatkan para istri di rumah yang berbeda.
Ayat ini kemudian turun untuk menginformasikan apa yang harus dilakukan oleh suami ketika istrinya sedang haid.
Katakanlah, wahai Rasulullah, bahwa haid itu adalah sesuatu, yakni darah yang keluar dari rahim wanita, yang kotor karena aromanya tidak sedap, tidak menyenangkan untuk dilihat, dan menimbulkan rasa sakit pada diri wanita.
Karena itu jauhilah dan jangan bercampur dengan istri pada waktu haid.
Dan jangan kamu dekati mereka untuk bercampur bersamanya sebelum mereka suci dari darah haidnya, kecuali bersenang-senang selain di tempat keluarnya darah.
Apabila mereka telah suci dari haid dan mandi maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu jika kamu ingin bercampur dengan mereka.
Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dari segala kesalahan yang diperbuatnya dan menyukai orang yang menyucikan diri dari kotoran lahiriah dengan mandi atau wudhu.
(sumber: pixabay)
Dalam ayat ini dijelaskan tentang haid dan sikap menghadapi perempuan yang sedang dalam keadaan haid.
Darah haid adalah sel-sel telur yang lemah akibat tidak dibuahi yang keluar dari rahim perempuan tiap-tiap bulan, paling cepat sehari semalam lamanya, dan biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama 15 hari.
Bermacam-macam sikap orang dahulu terhadap perempuan yang haid.
Orang Yahudi sangat keras sikapnya, tidak mau bergaul dengan istrinya yang haid, tidak mau makan minum bersama, tidak mau bersama-sama serumah dengan mereka, dan tidak mau menyentuh perempuan haid karena kulitnya dianggap najis.
Orang Nasrani sikapnya lain lagi, mereka bergaul biasa saja dengan perempuan haid, tidak ada perbedaan antara yang haid dengan yang tidak haid.
Mereka menggaulinya secara bebas dan berbuat sesuka hatinya.
Orang Arab pada zaman jahiliah sama saja sikapnya dengan orang Yahudi.
Islam melarang suami menggauli istrinya yang sedang haid.
Para ahli kesehatan telah banyak menerangkan tentang bahaya bersetubuh dengan perempuan haid.
Akhir ayat tersebut menerangkan bahwa Allah sayang sekali kepada orang yang mau bertobat dari kesalahannya, dan kepada orang yang selalu menjaga kebersihan.
Masa haid pada wanita dewasa terjadi saat indung telur yang tidak dibuahi dikeluarkan dari tubuh.
Karena tidak terjadi pembuahan, maka dinding rahim yang semula sudah dalam keadaan siap menerima pembuahan akan berkontraksi.
Dengan kontraksi ini, maka indung telur yang tidak dibuahi akan dibuang keluar bersama dengan darah yang dikeluarkan dari urat darah rambut yang pecah.
Setelah telur dan darah keluar tubuh akan mengulang kembali proses pematang indung telur.
Semua proses ini diulangi terus menerus pada periode waktu tertentu.
Setiap bulan, indung telur baru dibentuk, hormon yang sama juga dikeluarkan, semuanya dalam waktu yang sama.
Dengan demikian, wanita mempunyai waktu tertentu yang betul-betul siap untuk dibuahi.
Apabila pembuahan terjadi, maka pola haid yang berputar secara terus menerus akan berubah.
Terjadinya “kekosongan” di dalam rahim hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan anatomi kandungan dengan menggunakan peralatan canggih.
Akan tetapi, ternyata perubahan yang hanya dapat diungkapkan oleh ilmu pengetahuan modern ini, telah diungkapkan dalam Al-Qur’an, yang artinya demikian:
“Allah mengetahui apa yang dikandung setiap perempuan, apa yang kurang sempurna dan apa yang bertambah dalam rahim. Dan segala sesuatu ada ukuran di sisi-Nya.” (ar-Ra‘d/13: 8)
Ayat di atas berbicara mengenai terjadinya masa haid.
Terjemahaan ayat tersebut kurang dapat memperlihatkan proses haid dengan baik.
Akan tetapi, terjemahan bahasa Inggrisnya nampaknya lebih dapat mengungkapkan proses ini, demikian:
“Allah knows what every female bears and every shrinking of the womb and every swelling. Everything has its measure with Him”. (ar-Ra‘d/13: 8)
Pada permulaan masa haid lapisan mukus (lendir) yang melapisi dinding rahim (lapisan endometrium) setebal 0,5 mm. Oleh pengaruh hormon yang dikeluarkan oleh indung telur, lapisan ini akan menebal menjadi 5-6 mm.
Lapisan inilah yang kemudian dibuang saat telur tidak dibuahi.
Sebagaimana dapat dilihat dari ayat di atas, penebalan dan terkelupasnya lapisan di dinding rahim diekspresikan oleh terjemahan “shrinking” dan swelling”
Itulah tafsir surat al baqarah ayat 222 yang dilansir tvOnenews.com dari qur’an Kementerian Agama (Kemenag).
Semoga artikel ini bermanfaat.
Wallahu’alam
(put)
Load more