tvOnenews.com - Bolehkah menikah lagi tanpa sepengetahuan istri? Dan apa saja syarat laki-laki yang boleh dan dilarang poligami dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Isu tentang menikah lagi atau poligami memang sudah bukan hal yang baru untuk dibahas.
Sejak dulu, sudah banyak pertanyaan tentang hukum menikah lagi bagi suami tanpa sepengetahuan atau izin dari istri pertamanya.
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah lagi bagi suami. (Sumber: YouTube Al-Bahjah TV)
Bahkan menikah lagi atau poligami sering dibuat candaan di kalangan suami atau laki-laki.
Dalam Islam, poligami atau menikah lagi memang diperbolehkan dan hukumnya halal tanpa diresmikan di KUA atau tanpa izin dari istri pertamanya.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak semua laki-laki mampu dan boleh menikah lagi.
Load more