News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Buya Yahya Jelaskan Syarat Laki-Laki yang Boleh dan Dilarang Poligami, Ternyata...

Buya Yahya menjelaskan hukum menikah lagi atau poligami tanpa sepengetahuan istri sah, serta syarat laki-laki yang boleh dan dilarang poligami dalam Islam.
Senin, 4 Maret 2024 - 06:25 WIB
Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Bolehkah menikah lagi tanpa sepengetahuan istri? Dan apa saja syarat laki-laki yang boleh dan dilarang poligami dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Isu tentang menikah lagi atau poligami memang sudah bukan hal yang baru untuk dibahas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak dulu, sudah banyak pertanyaan tentang hukum menikah lagi bagi suami tanpa sepengetahuan atau izin dari istri pertamanya.


Buya Yahya menjelaskan hukum menikah lagi bagi suami. (Sumber: YouTube Al-Bahjah TV)

Bahkan menikah lagi atau poligami sering dibuat candaan di kalangan suami atau laki-laki.

Dalam Islam, poligami atau menikah lagi memang diperbolehkan dan hukumnya halal tanpa diresmikan di KUA atau tanpa izin dari istri pertamanya.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak semua laki-laki mampu dan boleh menikah lagi.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT ketika menikah lagi.

Lantas, apa saja syarat bagi laki-laki yang boleh dan dilarang menikah lagi? Simak penjelasan Buka Yahya berikut.

Dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa laki-laki halal menikah lagi tanpa diresmikan di KUA. 

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menikah sebenarnya merupakan mencari beban kewajiban dan tanggung jawab di hadapan Allah.

"Hai kaum pria, memang dalam Islam boleh yang namanya poligami. Dan nikah bisa saja halal tanpa diresmikan di KUA," ujar Buya Yahya.

"Tapi ketahuilah, bahwasanya nikah itu mencari beban kewajiban, tanggung jawab di hadapan Allah," tambahnya.

Buya Yahya mengingatkan untuk tidak hanya melihat senangnya saja dengan menikah lagi, tetapi juga dosa di balik pernikahan jika tidak bisa memenuhi tanggung jawab.

Sebab, tidak hanya soal tanggung jawab nafkah saja, tapi ada juga pendidikan dan keadilan yang harus dipenuhi. 

"Ada tanggung jawab. Bukan masalah nafkah saja. Di sana ada pendidikan yang harus diberikan, ada keadilan yang harus diberikan dalam menikah," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan jangan sampai keindahan dalam Islam tercoreng hanya karena pernikahan yang tidak benar.

"Nikah satu, nikah dua, nikah tiga, nikah empat, boleh. Dengan syarat kemampuan Anda, bisa mendidik mereka, mengayomi mereka, menafkahi mereka, adil terhadap mereka, sah," terang Buya Yahya.

Untuk menjaga seorang wanita, Buya Yahya menyarankan untuk menikah resmi di KUA yang tentunya harus dengan izin istri sebelumnya.

Menikah resmi di KUA dengan adanya surat nikah bisa menjadi bukti bagi seorang wanita untuk mendapatkan hak waris jika terjadi apa-apa kepada suaminya.

"Adapun masalah resmi dan tidak resmi. Resmi, dengan maksud untuk menjaga hati wanita. Dengan cara di KUA dan sebagainya. Khawatir ada apa-apa. Misal suami meninggal, dia bisa menunjukkan bukti bahwa dia istrinya dan bisa mendapatkan hak waris," tegas Buya Yahya.

Sementara jika seorang laki-laki tidak mengakui istrinya dan tidak memberikan hak waris, bisa menjadi perbuatan yang haram.

"Kalau nggak ada surat nikahnya, misal istrinya ditaruh di atas gunung. Dia turun gunung, warisan sudah dibagi, yang di gunung nggak dapat. Haram, dosa," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menekankan kembali bahwa tidak semua orang mampu untuk melakukan poligami atau menikah lagi.

Menikah lagi merupakan sesuatu yang halal, namun juga tidak perlu untuk diobral atau seolah-olah poligami bisa dengan mudah dilakukan. 

Buya Yahya berpesan kepada para suami atau laki-laki, bahwa poligami jangan sampai jadikan bahan candaan, sebab tidak semua orang mampu melakukannya.

"Poligami jadi guyonan, diobral sana-sini. Belum tentu mampu loh. Jangan sampai disuruh poligami, rusak semuanya. Tidak semua orang mampu," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bagi wanita, Buya Yahya menghimbau agar selalu berhati-hati dan sebaiknya menikah secara resmi di KUA untuk mendapatkan surat nikah yang resmi.

(Gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT