News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlambat Gabung Shalat Berjamaah, Imam Sudah Rukuk Padahal Makmum Belum Selesai Baca Al Fatihah, Kata Buya Yahya Harus…

Saat ingin melakukan shalat berjamaah di masjid, terkadang makmum terlambat datang sehingga makmum tertinggal dalam shalatnya. Buya Yahya jelaskan bahwa...
Selasa, 5 Maret 2024 - 20:59 WIB
Buya Yahya jelaskan kondisi shalat berjamaah tapi belum selesai baca al fatihah, imam sudah rukuk
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Saat ingin melakukan shalat berjamaah di masjid, terkadang makmum terlambat datang sehingga makmum tertinggal dalam shalatnya.

Dalam Madzhab Syafi’i, ketika shalat hukumnya wajib membaca Al Fatihah, baik melakukannya sendiri maupun berjamaah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, sebagai umat Islam tidak boleh menyepelekan dan melupakan bacaan Surat Al Fatihah dalam shalat, terlebih sampai sengaja tidak membacanya.

Lantas, bagaimana bila seorang makmum belum selesai membaca Al Fatihah tetapi Imam sudah melanjutkan gerakan setelahnya?

Seorang pendakwah, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum makmum membaca Al Fatihah.

Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini. 

Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Buya Yahya, pendiri pondok pesantren Al Bahjah ini awalnya mengingatkan aturan tegas dalam shalat berjamaah, terutama terkait membaca surat Al Fatihah.

Buya Yahya mengatakan seorang makmum wajib membaca Al Fatihah selama masih sempat bergabung sebelum imam rukuk dan waktunya cukup untuk membaca Al Fatihah.

"Jika Anda sebagai makmum sempat menemui berdirinya imam anda yang dalam kesempatan yang cukup membaca Al Fatihah, maka Anda sudah wajib baca Al Fatihah," ujar Buya Yahya pada tayangan YouTube Buya Yahya.


Buya Yahya. (Ist)

Misalnya, bagi makmum yang baru saja datang ketika imam sudah baca surat setelah Al Fatihah, pasti masih ada waktu bagi makmum untuk membaca Al Fatihah.

Atau apabila makmum sudah bergabung sejak awal shalat, maka ia wajib menyelesaikan Al Fatihah, tidak boleh melanjutkan gerakan sebelum selesai membacanya.

"Wajib, Anda tidak boleh ikut rukuk, harus sampai selesai Al Fatihah," tegasnya.

Terkadang seseorang melamun saat shalat, tanpa sadar imam sudah mau rukuk sementara ia sebagai makmum belum selesai baca Al Fatihah.

"Anda ngelamun begini tiba-tiba imam sudah rukuk, anda wajib membaca surat Al Fatihah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kaedahnya sederhana, setiap makmum yang sempat menemui berdirinya imam maka dia wajib membaca Al Fatihah," sambungnya.

Berbeda hal jika baru bergabung sementara imam sudah mau rukuk sehingga tidak ada waktu yang cukup untuk membaca Al Fatihah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT