News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Lantas Dipakai Sedekah ke Masjid, Ustaz Adi Hidayat Bilang Hati-hati Seharusnya...

Apabila menemukan uang di jalan, bolehkah dipakai sedekah ke masjid atau boleh diambil untuk pribadi?. Ustaz Adi Hidayat bilang jika seharusnya uang itu di-
Rabu, 20 Maret 2024 - 20:51 WIB
Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan Lantas Dipakai Sedekah ke Masjid, Ustaz Adi Hidayat Bilang Seharusnya...
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Sebagian dari Anda mungkin pernah menemukan uang di jalan, dan kerap terbesit untuk dipakai sedekah ke masjid.

Sebagian lagi mencari pemiliknya dengan menitipkan ke tempat terdekat atau langsung menyumbangkannya ke kotak amal masjid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun tak sedikit pula uang tersebut lantas digunakan untuk keperluan pribadi karena tak menemukan siapa pemiliknya.

Agar tidak bingung dan lebih paham bagaimana hukumnya menemukan uang di jalan, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan dalam salah satu ceramahnya.

Lantas bagaimanakah hukumnya jika menemukan uang di jalan? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.

Melansir dari YouTube Ustaz Adi Hidayat, beliau menjelaskan soal hukum memberikan uang temuan sebagai sedekah. 

Ustaz Adi Hidayat kemudian mengisahkan bahwa suatu ketika ada seseorang yang ingin pergi umroh membawa uang miliaran rupiah di tas miliknya.

Akan tetapi di tengah jalan dia mendapatkan musibah karena tasnya itu ketinggalan tapi orang tersebut tak terlalu memikirkannya karena niatnya berangkat kala itu untuk ibadah

Singkat cerita, ternyata tas tersebut berisi uang dan ditemukan oleh seseorang dan semua uangnya masih utuh.

Sebagai ucapan terimakasih, pemilik tas kemudian memberikan orang yang menemukan uang tersebut sebanyak Rp20 juta secara tunai.

Dari kisah tersebut, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan lebih rinci soal hukum barang temuan termasuk uang. 

"Hal-hal temuan itu kalaupun mau diambil kita pertimbangkan dulu risikonya," ujar Ustaz Adi Hidayat. 

Menurutnya, jika menemukan barang atau uang di jalan maka yang pertama dilakukan adalah meninggalkannnya jika tak mampu mengembalikan kepada pemiliknya.

"Ditinggalkan tetap di tempatnya kalau memang kita tak mampu mengembalikan ke pemiliknya," terang Ustaz Adi Hidayat. 

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," sambungnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lain hal jika ingin mengambilnya, maka ada kewajiban yang melekat untuk mengembalikan apabila punya kemampuannya.

"Kalau anda sudah dapatkan itu maka hukum pertama, jika punya kemampuan dan anda ingin mengambilnya maka kewajiban langsung melekat untuk mengembalikan," paparnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Modus Ritual "Buka Aura", Pencuri Perhiasan Lansia di Kalideres Diringkus Polisi

Modus Ritual "Buka Aura", Pencuri Perhiasan Lansia di Kalideres Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AF (48) harus berurusan dengan hukum setelah melancarkan aksi penipuan dan pencurian terhadap seorang lansia berinisial TW (67). 
Dari Padi Biosalin ke Minapadi Salin, PGN dan BRIN Dorong Nilai Ekonomi Lahan Pesisir Batang

Dari Padi Biosalin ke Minapadi Salin, PGN dan BRIN Dorong Nilai Ekonomi Lahan Pesisir Batang

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Pemerintah Kabupaten Batang meluncurkan
KAI Bandara Jangkau 34.537 Peserta Edutrain Sumut, Tingkatkan Literasi Transportasi Publik

KAI Bandara Jangkau 34.537 Peserta Edutrain Sumut, Tingkatkan Literasi Transportasi Publik

KAI Bandara terus memperkuat perannya dalam meningkatkan literasi transportasi publik dan keselamatan perjalanan kereta api melalui program Edutrain. Hingga
Pascatragedi Siswi SMAN 6 Jakarta, PLN Copot Kabel Menjuntai di Jalan Lauser

Pascatragedi Siswi SMAN 6 Jakarta, PLN Copot Kabel Menjuntai di Jalan Lauser

Penanganan cepat dilakukan PT PLN (Persero) terhadap kabel yang menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setang Motor Tersangkut Kabel, Ini Kronologi Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas di Jalan Lauser

Setang Motor Tersangkut Kabel, Ini Kronologi Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas di Jalan Lauser

Kronologi kecelakaan yang membuat siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta, berinisial NAP, meninggal dunia akibat terjatuh dari motor yang tersangkut kabel seling dan terlindas bus sekolah di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibeberkan  Camat Kebayoran Baru Rachmat Mulyadi.
Hadapi Dinamika Global, Pemerintah Didorong Perkuat Fiskal dan Transformasi Ekonomi

Hadapi Dinamika Global, Pemerintah Didorong Perkuat Fiskal dan Transformasi Ekonomi

Pemerintah didorong memperkuat disiplin fiskal, mengoptimalkan diplomasi ekonomi, dan mempercepat transformasi sektor riil guna menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Langkah PSSI Usai DPR Setujui Luke Vickery dan Mitchell Baker Bela Timnas Indonesia

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Langkah PSSI Usai DPR Setujui Luke Vickery dan Mitchell Baker Bela Timnas Indonesia

Proses naturalisasi pemain keturunan untuk Timnas Indonesia tampaknya belum akan berhenti dalam waktu dekat usai PSSI datangkan Luke Vickery dan Mitchell Baker.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT