News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Lantas Dipakai Sedekah ke Masjid, Ustaz Adi Hidayat Bilang Hati-hati Seharusnya...

Apabila menemukan uang di jalan, bolehkah dipakai sedekah ke masjid atau boleh diambil untuk pribadi?. Ustaz Adi Hidayat bilang jika seharusnya uang itu di-
Rabu, 20 Maret 2024 - 20:51 WIB
Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan Lantas Dipakai Sedekah ke Masjid, Ustaz Adi Hidayat Bilang Seharusnya...
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Sebagian dari Anda mungkin pernah menemukan uang di jalan, dan kerap terbesit untuk dipakai sedekah ke masjid.

Sebagian lagi mencari pemiliknya dengan menitipkan ke tempat terdekat atau langsung menyumbangkannya ke kotak amal masjid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun tak sedikit pula uang tersebut lantas digunakan untuk keperluan pribadi karena tak menemukan siapa pemiliknya.

Agar tidak bingung dan lebih paham bagaimana hukumnya menemukan uang di jalan, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan dalam salah satu ceramahnya.

Lantas bagaimanakah hukumnya jika menemukan uang di jalan? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.

Melansir dari YouTube Ustaz Adi Hidayat, beliau menjelaskan soal hukum memberikan uang temuan sebagai sedekah. 

Ustaz Adi Hidayat kemudian mengisahkan bahwa suatu ketika ada seseorang yang ingin pergi umroh membawa uang miliaran rupiah di tas miliknya.

Akan tetapi di tengah jalan dia mendapatkan musibah karena tasnya itu ketinggalan tapi orang tersebut tak terlalu memikirkannya karena niatnya berangkat kala itu untuk ibadah

Singkat cerita, ternyata tas tersebut berisi uang dan ditemukan oleh seseorang dan semua uangnya masih utuh.

Sebagai ucapan terimakasih, pemilik tas kemudian memberikan orang yang menemukan uang tersebut sebanyak Rp20 juta secara tunai.

Dari kisah tersebut, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan lebih rinci soal hukum barang temuan termasuk uang. 

"Hal-hal temuan itu kalaupun mau diambil kita pertimbangkan dulu risikonya," ujar Ustaz Adi Hidayat. 

Menurutnya, jika menemukan barang atau uang di jalan maka yang pertama dilakukan adalah meninggalkannnya jika tak mampu mengembalikan kepada pemiliknya.

"Ditinggalkan tetap di tempatnya kalau memang kita tak mampu mengembalikan ke pemiliknya," terang Ustaz Adi Hidayat. 

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," sambungnya.  

Lain hal jika ingin mengambilnya, maka ada kewajiban yang melekat untuk mengembalikan apabila punya kemampuannya.

"Kalau anda sudah dapatkan itu maka hukum pertama, jika punya kemampuan dan anda ingin mengambilnya maka kewajiban langsung melekat untuk mengembalikan," paparnya.

Sementara jika merasa tak mampu, sebaiknya diserahkan kepada orang yang sekiranya lebih mampu seperti pihak berwajib, polisi atau petugas keamanan terdekat. 

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada anda, atau anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak kewajiban," ungkap Ustaz Adi Hidayat. 

Jika memang ingin berniat baik mengembalikan kepada pemiliknya, maka yakinlah Allah pasti akan memberikan kemudahan serta balasan yang mulia. 

"Kalau merasa punya kemampuan dan beramal sholeh sekaligus mencari pemiliknya, maka pertama niatkan beribadah kepada Allah, kaidah ini penting," imbuhnya.

Ilustrasi menemukan uang di jalan, Ustaz Adi Hidayat bilang begini. Source: istockphoto

"Begitu anda niatkan karena Allah, nanti Allah akan lembutkan orang yang memiliki barang itu bisa jadi ada manfaat yang anda dapatkan dari situ," sambungnya lagi. 

Lakukan usaha untuk kembalikan dulu ke pemiliknya terlebih dahulu sampai kemudian sudah melewati batas waktu tertentu tapi masih belum ketemu. 

Maka di sini boleh barang atau uang temuan tersebut digunakan dengan catatan dibagi antara untuk pribadi dan untuk sedekah. 

"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh anda bukan sepenuhnya," jelasnya. 

"Dua pertiga anda sedekahkan, sepertiga anda ambil, jangan diambil semua," imbuhnya lagi. 

Sebagai penutup, Ustaz Adi Hidayat kembali berpesan agar lebih baik menyerahkan kepada orang yang mampu mengembalikannya, bukan langsung diambil sepenuhnya.

"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," pungkasnya.

Wallahu A'lam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(udn)

Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jawab Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Prerogatif Presiden

Jawab Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Prerogatif Presiden

Terkait dengan beredarnya isu Surpres, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja dirinya dalam memimpin Polri.
DPRD Surabaya Usul Lagu Indonesia Raya Diputar Serentak Pukul 10.00 WIB Selama Agustus

DPRD Surabaya Usul Lagu Indonesia Raya Diputar Serentak Pukul 10.00 WIB Selama Agustus

DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghidupkan kembali kebiasaan mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 10.00 WIB selama bulan kemerdekaan.
Pemerintah Siapkan Hampir 1 Juta Sambungan Jargas Baru hingga 2028

Pemerintah Siapkan Hampir 1 Juta Sambungan Jargas Baru hingga 2028

Berdasarkan data Kementerian ESDM, target pembangunan jargas periode 2025–2026 kini mencapai 119.379 sambungan rumah di 15 kabupaten dan kota.
Ruben Onsu Ungkap Harapan Besarnya di Tengah Polemik Hak Asuh Anak dengan Mantan Istri

Ruben Onsu Ungkap Harapan Besarnya di Tengah Polemik Hak Asuh Anak dengan Mantan Istri

Ruben Onsu yang disapa Koh Ruben mengaku punya cara unik mengobati rasa rindu saat merindukan anak-anaknya. Dia punya harapan lain di tengah polemiknya
Penyelundupan 990 Gram Sabu dan 1.089 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Juanda

Penyelundupan 990 Gram Sabu dan 1.089 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Juanda

Sinergi Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Satgaspam Lanudal Juanda gagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I dibawa penumpang
Kasus Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Termasuk Anggota DPRD

Kasus Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Termasuk Anggota DPRD

Tim penyidik pidsus Kejari Palembang, saat ini terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dishub Kota Palem

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT